Posts made by TASYA 2213053109

Waalaikumsallam Warahmatullahi Wabarakatuh 
Nama : Tasya
Npm : 2213053109
Kelas : 2E
Izin menjawab pertanyaan dari saudari Naura Anandia Ghatsa, jawabannya:

Modul disini kan merupakan suatu alat atau sarana pembelajaran mandiri yang berisi materi, metode, batasan-batasan dan cara mengevaluasi yang dirancang secara sistematis guna agar bisa mencapai tujuan sebagaimana kompetensi yang diharapkan.
Nah, agar semua itu terlaksana maka modul mempunyai beberapa karakteristik yaitu:

1. Self Instructional, yaitu melalui modul tersebut seseorang atau peserta didik mampu membelajarkan diri sendiri, tidak tergantung pada pihak lain.

2. Self Contained ,yang artinya seluruh materi pembelajaran dari satu unit kompetensi atau sub kompetensi yang di pelajari terdapat didalam satu model yang utuh.

3. Stand Alone (berdiri sendiri), yaitu modul yang dikembangkan tidak tergantung pada media lain atau tidak harus digunakan bersama-sama dengan media pembelajaran yang lain.

4. Adaptive, yang artinya suatu modul hendaknya memiliki daya adaptif yang tinggi terhadap perkembangan ilmu dan teknologi.

5. User Friendly, artinya suatu modul hendaknya mampu bersahabat dengan penggunanya.

Kelas 2E -> PRETEST

by TASYA 2213053109 -
Nama : Tasya
NPM : 2213053109
Kelas : 2E

Analisis Soal Pretest

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut yaitu, pentingnya menjaga kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain. Sebab COVID 19 ini merupakan virus yang menular bahkan bisa mengancam serta membahayakan nyawa manusia. Maka dari itu, upaya yang bisa dilakukan pemerintah dengan melakukan PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan keputusan yang benar, karena Virus ini tidak main-main sebab menyangkut nyawa dan hidup orang banyak. Seusai dengan tujuan bangsa Indonesia yang termaktup pada UUD 1945, “Melindungi segenap bangsa Indonesia.” Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi bangsa, baik dari ancaman social bahkan masalah kesehatan seperti ini. Sedangkan konstitusi yang dilanggar yakni, Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Banyak warga yang tidak menerapkan ini, bahkan banyak yang menyepelekan, padahal itu semua dilakukan demi kebaikan dan kesehatan hidup orang banyak. Tetapi masih saja banyak orang yang nekat untuk mencari nafkah dan tidak menerapkan PSBB yang telah diupayakan oleh pemerintah demi kebaikan seluruh warga.


2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Jika suatu negara tidak mempunyai konstitusi pastinya negara tersebut tidak memiliki landasan yang kuat untuk menjaga keutuhan negara, bahkan bisa dikatakan negara tersebut tidak akan pernah berdiri dengan sempurna, karena syarat nya sebagai negara tidak terpenuhi. Karena, tanpa adanya konstitusi, tidak ada yang bisa mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Meskilun negara berdiri, konstitusi tidak ada, negara itu akan mengalami kemerosootan bahkan negara tersebut bisa saja hancur. Jika ditanya apakah dengan adanya konstitusi bisa efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Maka jawaban nya iya. Sebab,dengan adanya konstitusi lah suatu negara akan tearah dan memiliki tujuan. Meski, pada kenyataannya masih banyak orang yang melanggar nya, tetapi dengan adanya konstitusi cukup efektif dalam membantu serta mengatur dan menjaga keutuhan suatu bangsa/negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yakni, Liberalisme paham bebas Negara blok barat. Sehingga ini tentu menjadi tantangan bangsa yang harus tetap menjaga eksitensi pancasila sebagai dasar Negara. Selain itu radikalisme dan terorisme menjadi tantangan bahakn ancaman untuk keberlangsungan kehidupan bangsa dan Negara. Ada pula Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini cukup ampuh untuk menangani tidak terorisme yang ada. Tak hanya itu, UUD NRI juga merupakan konstitusi yang kuat untuk menyelesaikan tantangan tersebut. Walau demikian, UUD diharapkan bukan sekedar dihafal dan diakui keberadaanya, tapi UUD harus ditegakkan untuk semua kalangan demi menjaga keadilan dan persatuan bangsa.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya, persatuan dan kesatuan disini merupakan hal yang sangat penting bahkan kunci suatu negara dalam membangun suatu bangsa dan menjaga keamanan serta kenyamanan warga negaranya. Adakah yang perlu diperbaiki? Tentu iya ada yang perlu kita perbaiki, untuk menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, seperti kita harus meninggalkan sikap chauvinisme atau kesukuan. Sebab bangsa Indonesia memiliki banyak keberagaman maka dari itu kita sebagai warga negara harus menyatukan keberagaman yang ada tanpa membedakan satu dan lainnya. Maka peran negara disini ia harus menjadi fasilitator dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuaan setiap warga negara supaya tetap menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan yang telah tertanam sejak dulu.