Kiriman dibuat oleh Liza Ayu Mareta 2213053031

Waalaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Liza Ayu Mareta
Npm: 2213053031
Izin menjawab pertanyaan dari Cantika
Bahan ajar yang dikembangkan dikatakan baik
jika memenuhi tiga kriteria, yaitu:
Aspek validitas (validity), (2) aspek kepraktisan
(practicality), 3) keefektifan (affectiveness).
Buku ajar sebagai bahan ajar yang valid adalah bahan ajar yang layak digunakan.
Validitas buku ajar dilihat berdasarkan validitas isi dan validitas kontruk. Dilihat dari validasi
isi maksudnya buku ajar dikatakan valid jika pengembangannya dilandasi oleh rasional
teoritik yang kuat. Sedangkan validasi konstruk maksudnya kajian buku ajar tersebut
memiliki keterkaitan yang konsisten antara berbagai komponen yang ada pada model
pembelajaran yang diterapkan. Suatu buku ajar yang dikembangkan dikatakan praktis jika
dalam pelaksanaan pembelajaran mudah digunakan di kelas. Suatu perangkat
dikatakan efektif jika mampu mencapai sasaran pembelajaran yang telah ditetapkan dalam
artian dapat meningkatkan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik.

Kelas 2E -> PRETEST

oleh Liza Ayu Mareta 2213053031 -
Nama: Liza Ayu Mareta
NPM: 2213053031
Kelas: 2E

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang dapat diambil yaitu cara yg dilakukan Pemerintah untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugas, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebaran wabah virus ini.
Menurut saya terdapat konstitusi yg dilanggar yaitu Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia ( HAM ), dengan dalih yg hampir sama yaitu menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Negara akan hancur tanpa konstitusi karena Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. -Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.
-Ya benar, karena konstitusi sngat efektif sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
-Contoh nya seperti sikap intoleran terhadap Bhineka Tunggal Ika yang mengusung ideologis selain Pancasila.Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam kebhinekaan dan kebersamaan kita, ada sikap tidak toleran yang mengusung ideologis selain Pancasila.Masalah ini semakin mencemaskan krna diperparah oleh penyalahgunaan media sosial yang banyak menggunakan Hoax alias kabar bohong.
Maka dari itu kita perlu belajar dari pengalaman buruk Negara lain yang dihantui oleh radikalisme, konflik sosial, terorisme, dan perang saudara.
-Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan Negeri. Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan.
-Oleh karena itu, Presiden mengajak peran aktif para ulama, ustadz, pendeta, pastor, bhiksu, pedanda, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya, pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya tidak ada yg perlu diperbaiki karena sudah cukup baik, namun alangkah baiknya kita sebagai masyarakat harus lebih diperkuat lagi kesadarannya seperti dengan saling menghormati dan menghargai dengan sesama warga masyarakat, menjaga hubungan baik dengan tetangga dan selalu berperilaku sopan kepada semua warga yang berada di lingkungan sekitar kita.