Posts made by Muhammad Rendito Dzaki

Nama : Muhammad Rendito Dzaki
NPM : 2212011418

1. Pasal 1233 : Pasal ini menyatakan bahwa setiap perikatan timbul karena adanya :
A. Perjanjian
B. Undang - undang

Perjanjian sendiri adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.

2. Pasal 1235
Pada Perikatan, ada kewajiban dan hak yang harus dilaksanakan. Pada pasal tersebut, ada kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu menyerahkan barang, dan barang yang diserahkan harus diberi dengan keadaan sebaik-baiknya sampai barang itu diserahkan.

3. Pasal 1239
Seorang debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perikatan, harus dikenakan sanksi karena melalaikan kewajibannya.

4. Pasal 1253
Perikatan bersyarat adalah perikatan atau perjanjian yang terjadi atau tidaknya bergantung pada suatu kejadian yang belum pasti terjadi. Oleh karena itu, keberadaan perjanjian ini ditentukan oleh syarat yang melekat padanya. Syarat tersebut bisa mengakibatkan penundaan pelaksanaan perjanjian atau pembatalan perjanjian tersebut, tergantung pada kondisi yang diberlakukan.