གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Vasco Mario 2212011744

Nama : Vasco Mario Siregar
Npm : 2212011744

1. Pasal 1233 KUHPerdata
pada ketentuan Pasal 1233 KUHPerdata disebutkan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu: Perjanjian; dan Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.

2. Pasal 1235 KUHPerdata
dalam pasal ini berisi tentang " Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan" yang berarti bahwa pada perikatan untuk memberikan sesuatu, kewajiban pokoknya adalah untuk menyerahkan obyek perikatan kepada kreditur. Kata-kata “dan merawatnya” dalam pasal di atas, menambahkan kewajiban lain di samping kewajiban pokok itu, yaitu merawatnya sampai benda itu diserahkan.

3. Pasal 1239 KUHPerdata:
Pasal ini membahas pembatalan perjanjian karena cacat yang disebabkan oleh ketiadaan yang diperlukan. Jika dalam suatu perjanjian terdapat unsur yang seharusnya ada, namun tidak ada, perjanjian tersebut dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata.

4. Pasal 1253 KUHPerdata
Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.