Izin menjawab Bu,
Nama: Helfrida Yuliyanti Butar Butar
NPM : 2212011730
1. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.
2. Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa, "Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."
Maknanya adalah, Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
3. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak dari kreditur dalam hal terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur antara lain:
- hak menuntut pemenuhan perikatan;
- hak menuntut ganti rugi;
- hak menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi;
- hak menuntut pemutusan perikatan;
- hak menuntut pemutusan perikatan dengan ganti rugi.
4. Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa, "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
Maknanya adalah Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh,yaitu perikatan yang akan lahir apabila yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.
Misalnya : Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri.
Nama: Helfrida Yuliyanti Butar Butar
NPM : 2212011730
1. Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
1. Perjanjian
2. Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis.
2. Pasal 1235 KUHPerdata menyatakan bahwa, "Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termasuk kewajiban untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan."
Maknanya adalah, Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu, akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
3. Pasal 1239 KUHPerdata menyatakan bahwa, “Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa hak dari kreditur dalam hal terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur antara lain:
- hak menuntut pemenuhan perikatan;
- hak menuntut ganti rugi;
- hak menuntut pemenuhan perikatan dengan ganti rugi;
- hak menuntut pemutusan perikatan;
- hak menuntut pemutusan perikatan dengan ganti rugi.
4. Pasal 1253 KUHPerdata menyatakan bahwa, "Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu".
Maknanya adalah Perikatan bersyarat dengan syarat tangguh,yaitu perikatan yang akan lahir apabila yang dimaksud itu terjadi dan perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.
Misalnya : Saya berjanji jika saya keluar negeri akan menyewakan rumah saya. Disini perjanjian sewa menyewa rumah akan lahir apabila saya keluar negeri.