Izin Menjawab
Nama : Refiana Sari
NPM : 2213053261
Kelas : 2H
Seperti yang kita ketahui, Kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik di muka umum terhadap pemerintah ialah pilar penting dari demokrasi. Diberangusnya kebebasan berpendapat, berpikir, berserikat dan menyampaikan kritik di muka umum akan menyebabkan demokrasi berjalan pincang. Namun demikian, patut diingat bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal ala Barat yang mendewakan kebebasan absolut. Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu dalam berpendapat, berserikat dan menyampaikan kritik di muka umum dibatasi oleh sejumlah hal. Antara lain, stabilitas dan keamanan nasional, kepentingan publik luas, ideologi bangsa serta etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan maupun keagamaan atau ketuhanan. Ini artinya, kebebasan masyarakat dalam berpendapat idealnya dipahami dalam koridor-koridor tersebut.