Posts made by Refiana Sari 2213053261

Izin menjawab pertanyaan Adelia.
Nama : Refiana Sari
NPM : 2213053261
Kelas : 2 H

Sebelum menjawab pertanyaan adel, kita harus tau bagaimana sih penting nya rule of law dalam sebuah negara.
Mengapa rule of law penting untuk melahirkan negara kesejahteraan? Karena rule of law tidak hanya menjamin dan melindungi hak rakyat atas pekerjaan, hak usaha, dan hidup layak. Rule of law juga menjamin perlindungan hukum atas properti, modal usaha dan kepastian hukum investasi. Secara garis besarnya adalah Rule of lawsangat penting untuk melahirkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab rule of law membatasi kewenangan pemerintah agar tidak menjadi korup. Pemerintah yang patuh pada hukum dapat menjalankan fungsi-fungsinya, khususnya hak, kemampuan, kewenangan dan tanggung jawabnya.
Nah Menurut pendapat kelompok kami, Indonesia Tidak akan mungkin menerapkan secara utuh prinsip dari rule of law tsb, krna faktor utama adalah kualitas dari sumber daya manusia Indonesia sendiri yg sangat tidak mendukung adanya prinsip tsb.
Contoh nya, seperti pemaparan pertanyaan dari rekan Adel. Hal tsb sudah mencerminkan bagaimana kualitas SDM Indonesia yg sangat minim.
Izin Menjawab
Nama : Refiana Sari
NPM : 2213053261
Kelas : 2H

Seperti yang kita ketahui, Kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik di muka umum terhadap pemerintah ialah pilar penting dari demokrasi. Diberangusnya kebebasan berpendapat, berpikir, berserikat dan menyampaikan kritik di muka umum akan menyebabkan demokrasi berjalan pincang. Namun demikian, patut diingat bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi Pancasila, bukan demokrasi liberal ala Barat yang mendewakan kebebasan absolut. Dalam demokrasi Pancasila, kebebasan individu dalam berpendapat, berserikat dan menyampaikan kritik di muka umum dibatasi oleh sejumlah hal. Antara lain, stabilitas dan keamanan nasional, kepentingan publik luas, ideologi bangsa serta etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan maupun keagamaan atau ketuhanan. Ini artinya, kebebasan masyarakat dalam berpendapat idealnya dipahami dalam koridor-koridor tersebut.