Kiriman dibuat oleh FERNANDA RIZKY ARDILA 2213053071

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Pree Test
Analisis Vidio

Supermasi Hukum oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.

Sebuah demokrasi dan demokratisasi berhubungan sangat erat dengan momen puncak masa reformasi yang memberikan tugas yang besar terhadap hukum. Hal ini tidak dapat dihadapi dengan cara perhukum pada masa lalu yang berada di bawah kekuasaan yang otoriter dan sentralistrik.
Adapun tuntutan keikutsertaan yang diberikan oleh masyarakat terhadap badan dan institusi menjadi lebih kuat dan kompleks. Dimulai dari Lembaga Legislatif (DPR-RI), Eksekutif (Presiden), dan Yudikatif (MPR-RI) semuanya dihadapkan dengan tantangan yang sama. Sehingga semboyan Bhinneka Tinggal Ika "Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu" turut menuntut agar dapat direalisasikan denhan baik.

Sentralisme yang otoriter pada masa yang lampau telah menghilangkan kebhinekaan yang ada. Sehingga, berolisme berbentuk hukum muncul sebagai sebuah tantangan. Sehingga menimbulkan usaha mensejahterakan rakyat berupa mengurangi kemiskinan, pengangguran, rendahnya pendidikan, dan segala yang berkaitan dengan roda perekonomian. Oleh karena itu, peranan peraturan dan hukum sangat penting untuk dijadikan tonggak dan tulang punggung perekonomian. Sehingga hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga, mengamankan, dan meningkatkan investasi perekonomiaan.
Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan ( Albert Einsteins). Bukan alat-alat perang, bukan sains, dan bukan pula berlindung di ruang bawah tanah.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fernanda Rizky Ardila
NPM : 2213053071
Kelas : 2D

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum adalah contoh dari sistem demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena
itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi.

Pendahuluan
Pancasila merupakan dasar Negara berupa sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat
menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara. Jika dilihat dari perspektif
sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi
ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu
masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum. Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem
pemerintahan harus tunduk terhadap hukum.
Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan,
yang khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.

Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satunya yaitu sifat normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai staatfundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijelaskan dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan
yang diberikan kepala daerah. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin
daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut terlihat bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Di dalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia. Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) menyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Masalah yang sering terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling
fundamental yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan suatu hal yang dilakukan oleh calon dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah.
Kampanye merupakan jembatan masyarakat
untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya kampanye
yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem
dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Berdasarkan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya. Sistem pemerintahan demokrasi di
Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagi bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga terwujudya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan isi dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang
meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI
Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum. Keberadaan partai politik di Indonesia merupakan terwujudnya suatu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelengaraan pimpinan kekuasaan negara.

Kesimpulan
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang memicu disitegrasi bangsa. Selain itu, pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Sehingga perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.