Posts made by Annisa Rintiara 2213053050

NAMA : ANNISA RINTIARA
NPM : 2213053050

Metode Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di Sekolah Dasar (SD) merupakan strategi yang digunakan dalam mengajar siswa mengenai nilai-nilai, prinsip, dan pengetahuan dasar tentang kewarganegaraan. Metode ini bertujuan untuk membantu siswa memahami dan menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Materi yang diajarkan meliputi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan tentang lembaga-lembaga negara dan proses demokrasi di Indonesia.

model pembelajaran yang dapat diterapkan dalam pembelajaran PKN yaitu sebagai berikut:

1.Modelling, Dalam pembelajaran pkn, pendidikan merupakan seorang role model yang berperan mengajarkan dan menjadi contoh bagi peserta didiknya, mengenai norma, nilai dan adat istiadat. Sehingga peserta didik dapat mencontoh apa yang telah di ajarkan oleh pendidiknya.

2.Demonstrasi, metode ini dapat digunakan untuk memperagakan atau menunjukkan suatu prosedur yang harus dilakukan peserta didik yang tidak dapat dijelaskan hanya dengan kata-kata saja. Metode ini juga sebagai cara penyajian pelajaran dengan memperkenalkan proses dan juga situasi

3.Bermain Peran, metode ini adalah permainan dengan memerankan tokoh-tokoh atau benda, sehingga dapat mengembangkan imajinasi pada peserta didik.

4.Karya Wisata, metode ini dapat diterapkan sebagai alternatif pembelajaran di luar kelas. Penyampaian materi dengan metode ini adalah dengan cara membawa peserta didik langsung ke objek di luar kelas atau lingkungan kehidupan nyata peserta didik.

5.Diskusi, metode ini melibatkan langsung peran peserta didik dalam proses pembelajaran. Dengan menggunakan metode ini, dapat membuat peserta didik lebih berfikir kritis
NAMA : ANNISA RINTIARA
NPM :2213053050


Nama Jurnal : JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Volume: 03
Nomor : 03
Halaman : 17-27
Tahun Terbit : 2021
Judul : Problematika Moral Bangsa Terhadap Etika Masyarakat
Nama Penulis : Kanesa Putri, Muhammad Eko Maryana

-Pendahuluan
Moral merupakan perilaku yang baik yang
menjadi karakter dari individu atau kelompok yang bisa di lihat dari cara berfikir bertindak dan
merespon suatu keadaan. Etika dan moral lahir dari kebiasaan mayarakat yang
sesuai dengan ajaran biasanya hukum adat dan
hukum agama yang di anut. Namun belakangan ini sering terjadi ketidak
sesuaian beretika dalam masyarakat yang
menghilangkan citra dari karakter bangsa.

-Metode Penelitian
Sifat Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang
bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif.

Sumber Data
Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil
penelitian di lapangan secara langsung dari pihakpihak yang bersangkutan. Data Sekunder adalah Data yang diperoleh dengan mengadakan
penelusuran terhadap beberapa bahanpustaka dan literatur yang relevan dengan masalah.

Teknik Analisis Data
Metode yang digunakan menganalisis data ini
adalah menggunakan analisis kualitatif.

-Pembahasan
Penegakan hukum terhadap pelanggaran etika yang
terjadi di masyarakat Kampung Cijambe Girang
Sukaresmi, Kabupaten Sukabumi.
Moral adalah prinsip yang membantu individu
dalam kehidupan ber masyarakat. Pelanggaran adalah perbuatan yang melawan hukum
yang hanya dapat ditentukan setelah ada hukum atau
undang undang yang mengaturnya. Apabila terjadi pelanggaran tentunya pasti ada
sanksi yang didapatkan baik sanksi hukum maupun
sanksi sosial dari masyarakat itu sendiri. Terjadinya pelecehan seksual ini tentunya berawal dari etika dan moral yang buruk. Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap
perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan/pelecehan seksual dapat diberikan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
PKDRT dan Undang-undang No. 13 Tahun 2006 khususnya pasal 5, pasal 8, dan pasal 9 merupakan
hak dari seorang perempuan yang menjadi korban.

•Upaya hukum yang dapat dilakukan dalam
membentuk moral bangsa saat ini

Upaya Internal yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa : Meningkatkan
peran keluarga
dalam membentuk moral, Menciptkan lingkungan yang baik dalam
masyarakat, Membatasi teknologi yang ada.

Upaya Eksternal yang bisa
diterapkan untuk meningkatkan moral bangsa : Mengimplementasikan pendidikan karakter di
sekolah, Seminar tentang kesadaran hukum, Menegakkan HAM dimasyarakat, Pemerintah harus bertindak.
NAMA : ANNISA RINTIARA
NPM :2213053050

Judul : Kesadaran Moral Kehidupan Bermasyarakat: Suatu Pemikiran Kefilsafatan
Nama Penulis : Suparlan Suhartono

ARTI DAN ISI FILSAFAT
Istilah filsafat berarti cinta kearifan. Jadi, cinta kearifan adalah suatu bentuk perilaku yang bersubstansi nilai -nilai aksiologis keindahan, kebenaran dan kebaikan. Oleh sebab itu, secara etimologis, dalam istilah filsafat sendiri memang terkandung persoalan tentang sistem perilaku (morality) atau etika.

ARTI MORAL DAN ETIKA
Norma moral adalah aturan tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia”. Sedangkan mengenai etika, ditandaskan b ahwa “etika bukan sumber tambahan moralitas melainkan merupakan filsafat yang merefleksikan ajaran -ajaran moral”. Lebih lanjut, ditekankan bahwa “etika mempersoalkan tentang mengapa kita harus mengikuti moralitas tertentu, bagaimana kita dapat mengambil si kap yang bertanggung-jawab berhadapan dengan pelbagai moralitas”. de Vos (1987), mengatakan bahwa “etika adalah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan dan moral. Sedangkan moral adalah hal-hal yang mendorong orang untuk melakukan tindakan - tindakan yang baik sebagai kewajiban untuk norma”.
Dari pendekatan filsafat dan moral atau etika dapat disusun sebuah kerangka pikir bahwa jika di dalam diri setiap individu tertanam kuat dorongan moral untuk berbuat kebaikan, berarti mereka berada dalam satu ikatan moral di dalam dunia kebersamaan. Di dalam satu keterikatan moral, mereka bermasyarakat menurut prinsip etika normatif dalam mencapai tujua n bersama. Jadi tidak perlu terjadi benturan konflik.

PEMIKIRAN FILOSOFIS TENTANG MANUSIA DAN MASYARAKAT
Kehidupan bermasyarakat adalah suatu si stem manajemen untuk mengorganisir kemampuan individual menjadi sebuah kekuatan sosial, agar kemudian tujuan bersama seluruh individu anggotanya dapat terwujud. Masyarakat bukan hanya tempat berkumpul, melainkan suatu proses sosial di dalam mana setiap ind ividu mendapat ruang gerak untuk melakukan berbagai aksi sosial (social action). Masyarakat memproses seluruh jenis pengertian, perasaan dan perilaku individual dalam jumlah tak terbatas. Maka, muncullah suatu pemikiran bahwa seharusnya kehidupan bermasyar akat itu “berkeadilan”.

KESADARAN MORAL, DASAR ETIKA BERMASYARAKAT
Secara langsung atau tidak langsung, moralitas dan etika hanya bisa berlaku secara sempurna di dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang hidup dengan mengisolir diri di tengah hutan, seolah-olah tidak memerlukan moral dan etika. Tetapi ketika mulai memanfaatkan sumber daya hutan, apalagi jka cara pemanfaatannya cenderung merusak, maka perilakunya sudah masuk ke dalam lingkup moral dan etika. Hal itu karena kelangsungan hidup dan kehidupan pada umumnya, termasuk kehidupan bermasyarakat, mutlak bergantung pada keberadaan hutan. Karena sifatnya universal, maka pemikiran kritis tentang moral dan etika lebih menyoal pada masalah kesadaran moral, yang berkedudukan pada awal dari seluruh kegiatan hidup. Sadar akan asal-mula dan tujuan kehidupan, maka manusia sadar tentang apa yang perlu dilakukan dalam menjalani kehidupannya. Atas kesadaran moralnya, seseorang terdorong untuk melakukan perbuatan yang baik dan bernilai guna bagi kelangsungan dan tuj uan hidup.
Jadi, kesadaran moral memiliki kekuatan memposisikan dan memfungsikan segala potensi individual untuk “social eforcement”, sedangkan masyarakat difungsikan sebagai sistem proses mencapai kesejahteraan umum. Oleh karena itu tidak perlu lagi terjadi saling menyudutkan antara paham individualisme dan kolektivisme. Justru dengan kesadaran moral, kebebasan dan kreativitas individual mendapat saluran yang tepat, dan sebaliknya kolektivisme bisa mendapatkan jati dirinya di dalam kehidupan bermasyarakat.

MORAL DAN ETIKA BERMASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN
Ruang lingkup pendidikan mencakup tiga hal yaitu: 1) pencerdasan spiritual, menumbuhkan kesadaran tentang asal-mula, tujuan, dan eksistensi kehidupan, 2) pencerdasan intelektual, membina kemampuan akal agar mampu memecahkan setiap persoalan yang muncul di sepanjang kehidupan, 3) pencerdasan moral, membimbing setiap perilaku agar selalu bernilai bagi tujuan kehidupan.
Jika pendidikan berhasil membina ketiga kecerdasan tersebut, maka seorang individu menjadi terdidik. Orang yang terdidik memiliki kesadaran tentang dari mana asal mula dan tujuan kehidupan. Berdasar kesadaran itu, manusia harus kreatif dan produktif dalam menjalani kehidupan dan mau bersikap dan berperilaku adil di sepanjang hidupnya. Jadi nilai-nilai moral dan etika perlu ditanamkan di dunia pendidikan dan dikembangkan di dalam kehidupan sosial pada umumnya. Sebagai sistem, masyarakat seharusnya berkharakteristik mendidik agar dinamika sosial berkembang menurut doro ngan moral (hati nurani individual) dan nilai -nilai etika. Karena, dengan jiwa mendidik berarti setiap pihak bermoral belajar, dan hanya dengan belajar suatu kemajuan dapat diraih. Sedemikian rupa sehingga setiap individu sadar atas kewajiban sosial apa yang harus dilakukan demi keutuhan masyarakatnya, dan masyarakat secara etis bertanggung-jawab atas kewajiban setiap individu itu
NAMA : ANNISA RINTIARA
NPM :2213053050


Film Pendek Korupsi - Pelajar Anti Korupsi"
Analisis:
Hanafi adalah seorang pelajar dari SMK Negeri 3 Wonosari. Suatu hari temannya meminta tolong pada Hanafi untuk mengambil foto kopi tugas. Tetapi hanifi malah membuat nota palsu, harga asli hanya 5.000 rupiah tetapi ia menulis 10.000 rupiah.Waktu jam istirahat tiba, Hanafi duduk di kursi depan kelas dan terlihat sedang tidak enak badan seperti tanda tanda akan sakit, dan tidak berselang lama hanfi dihampiri oleh bayu.Bayu bertanya pada Hanafi, kira-kira di sekolah kita ada yang korupsi tidak ya ? " Lalu, Bayu menjelaskan kata ustadz nya bahwa ketika kita makan uang korupsi akan menjadi penyakit di dalam tubuh kita.Hanafi pun jadi memikirkan hal tersebut, lalu Ia jadi tersadar akan kesalahannya dan meminta maaf kepada temannya serta berjanji akan mengganti uang yang sudah ia ambil (korupsi)