Posts made by Depi Septiani

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Depi Septiani -
Nama:Depi Septiani
Kelas:2F
Npm:2253053005

Konstitusi secara umum memiliki sifat- sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara.

Sifat konstitusi tertulis dituangkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar pada suatu negara, sedangkan konstitusi disamping memuat aspek hukum juga memuat aspek politik yang lebih banyak lagi, yaitu politik pada masa tertentu suatu negara. Pada suatu negara selalu mengalami perkembangan politik, dengan demikian konstitusipun juga
selalu mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan politik suatu bangsa, demikian pula Indonesia telah mengalami perkembangan konstitusi sejalan dengan perkembangan politik sejak kemerdekaan.

Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
a). Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

b).Periaode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sebagai rasa ungkapan ketidak puasan bangsa Belanda atas kemerdekaan Republik Indonesia, terjadilah kontak senjata (agresi) oleh Belanda pada tahun 1947 dan 1948, dengan keinginan Belanda untuk memecah belah NKRI menjadi negara federal agar dengan secara mudah dikuasai kembali oleh Belanda, akhirnya disepakati untuk mengadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006: 69).

c). Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali ke NKRI dengan menggunakan UUD sementara 1950.

d). Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang perlu mengambil tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

e). Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

f). Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Referensi
Titik Triwulan Tutik, 2006 : 2.

Yustisia Jurnal Hukum 2 (3), 2013. M. Agus Santoso .Perkembangan Konstitusi Di Indonesia
( https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=perubahan+konstitusi+indonesia+dan+perubahan&btnG=#d=gs_qabs&t=1678681799275&u=%23p%3Dm-g90kSw5LsJ )

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Depi Septiani -
Nama : Depi Septiani
Npm :2253053005
Kelas :2F

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Yang saya dapat yaitu upaya Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB),yang tujuannya dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19. Yang mana diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang menegaskan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar  -  dasar kebebasan seseorang , dan penerapannya secara universal.”
Untuk konstitusi yang dilanggar menurut saya tidak ada selama masih ada aturan yang tertera.

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, negara tersebut akan berantakan atau hancur karena tidak adanya aturan hak-hak asasi warga yang membatasinya dan akibatnya masyarakat akan berbuat semena-mena.
Konstitusi sangat efektik dalam mengatur kehidupan bangsa karena peran konstitusi yaitu membatasi kekuasaan agar tidak salah dipergunakan.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah dapat dijadikan panduan untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan bagaimana caranya ?
Jawab:
Contohnya yaitu pandemi COVID-19 ,dalam hal ini pasal-pasal dalam UUD 1945 sebenarnya sudah bisa dijadikan sebagai panduan tetapi banyak juga masyarakat yang masih kurang memahami akan hal ini yang mana seharusnya bisa di cegah dan ditangani bersama-sama tidak hanya pemerintah saja,kita juga harus ikut bahu-membahu antara negara dan warga karena jalan ini merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya konsep tersebut harus selalu dijunjung tinggi karena persatuan dan kesatuan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan juga dijadikan sebagai alat agar tidak terjadinya perpecahan karena kita bisa kita lihat bahwa negara kita terdiri dari berbagai macam suku,agama,ras dan lain sebagainya.Sesuai dengan semboyan kita yang digunakan sebagai alat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.
Yang perlu diperbaiki yaitu kesadaran masyarakat dengan adanya persatuan dan kesatuan yang mana ada beberapa masyarakat kurang memahami adanya hal tersebut bahkan ada juga yang tidak peduli.

MKU PGSD 2F 2023 -> Latihan Soal Pertemuan 4

by Depi Septiani -
Nama : Depi Septiani
Npm :2253053005
Kelas :2F

Menurut saya ,Konstitusi tertulis yaitu konstitusi yang dibuat dalam bentuk tertulis yang isinya segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan.Contoh Di Indonesia konstitusi tertulisnya yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau biasa disebut UUD 1945 dan lain sebagainya.

Selanjutnya masalah yang sering muncul yaitu
1.Perubahan konstitusi yang tidak demokratis.
2.Penyimpangan ideologi.
3.Masih banyak pelanggara HAM yang terjadi pada masyarakat.
4.korupsi.
5.Terbatasnya kebebasan dalam berpendapat.