Posts made by Elok Melviana 2253053056

Nama: Elok Melviana
Npm: 2253053056
Kelas: 2A
Prodi: PGSD

Pretest analisis video
Geopolitik Indonesia
Hakikat konsep geopolitik
1. Pengertian Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
2. Macam-macam teori Geopolitik,
- Teori Geopolitik Frederich Ratzel
- Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
- Teori Geopolitik Karl Haushofer
- Teori Geopolitik Halford Mackinder
- Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
- Teori Geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.
3. Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia. Teori geopolitik diperkenalkan oleh Ir. Soekaeno pada sidang BPUPKI 1 juni 1945.
4. Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah, tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
5. Konsep wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuh wilayah indonesia.
6. Cara Pandang Bangsa Indonesia
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik.
- Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
7. Kehidupan Bernegara dalam Konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara RI 1945 yang isinya : "Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik". Sebagai Negara kesatuan Republik Indonesia, Kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. Kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan Sosial-Budaya
4. Kesatuan Pertahanan dan Keamanan

Kesimpulan:
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan puau yang terletak diantara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta diantara Benua Asia dan Australia.

Keunggulan bangsa Indonesia:
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar.
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya.
3. Letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
Nama: Elok Melviana
Npm: 2253053056
Kelas: 2A

Post Test
Analisis jurnal
Penegakan hukum dan perlindungan negara Dapat disimpulkan masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.