Posts made by Nazila Amryna 2213053140

Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140
Kelas : 2F

Analisis artikel PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa selama orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Perjuangannya dilakukan oleh komunitas ini akhirnya terbukti dengan keluarnya UU nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Gubernur yang sekarang non-aktif yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkenal dengan Ceplas Ceplosnya, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemudah, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

by Nazila Amryna 2213053140 -
Nama : Nazila Amryna
NPM : 2213053140
Kelas : 2F

Analisis video Supermasi Hukum

Terciptanya hukum sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Kehidupan masyarakat yang sederhana selama ratusan tahun diatur oleh hukum alam yang sederhana pula, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law.

Kehidupan modern dengan berbagai kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi peran yang penting atas sosial politik pada kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagai mana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, "Indonesia adalah negara hukum". Dalam kaitannya dengan ilmu dan teknologi, kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum menjadi rumah nyaman untuk membahagikan rakyatnya.

Hukum di Indonesia dapat menimbulkan kericuhan, jika cara berhukumnya tekstual. Seperti pada Reformasi 1998, membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia dan terbentuknya lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, police watch, dan MAPPI.