Posts made by Richia Deha Azizah 2213053024

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Richia Deha Azizah 2213053024 -
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 2F

Analisis Soal

1. Saya sependapat dengan Wali Kota Surabaya yaitu Ibu Tri Rismaharini yang meminta untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi.
Adanya keterlibatan anak-anak dalam segala aksi demonstrasi itu termasuk ke dalam eksploitasi yang mana akan berdampak buruk pada diri anak-anak seperti mengalami gangguan dalam perkembangan psikologis dan interaksi sosial.
Hal positif yang saya dapat dari artikel ini adalah pemahaman mengenai demonstrasi memang harus diberitahukan kepada anak-anak maka dari itu peran orang tua sangat penting dalam hal ini. Orang tua dapat memberitahukan dampak apa saja yang akan terjadi jika anak-anak terlibat dalam aksi demonstrasi.

2. Ada beberapa cara untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum:
- Menggunakan bahasa yang baik dan sopan untuk meminimalisir terjadinya kesalah pahaman antar masyarakat maka penggunaan bahasa yang baik dan sopan sangat berperan penting.
- Menyampaikan aspirasi dengan sudut pandang yang netral agar mengurangi risiko membuat orang lain tersinggung dan merasa tidak nyaman.
- Berikan aspirasi yang sesuai dengan pembahasan agar perbincangan menjadi lebih fokus dan tidak melebar ke hal yang diluar pembahasan.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Definisi tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidakdapat dipisahkan. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia bisadiperoleh dengan melaksanakan kewajibannya.
Izin menjawab
Dalam penyusunan dan pembuatan kurikulum operasional satuan pendidikan terdapat pihak-pihak yang terlibat diantaranya para Administrator Pendidikan (Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah), Para Ahli Kurikulum (Fasilitator Kurikulum Merdeka/ Sekolah Penggerak dan Waka Kurikulum), Guru, Komite Sekolah, Pengusaha atau Kerjasama Industri dan Siswa.

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Richia Deha Azizah 2213053024 -
Nama: Richia Deha Azizah
NPM: 2213053024
Kelas: 2F

Tugas

Bangsa Indonesia beberapa kali mengalami perubahan konstitusi karena disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor eksternal dan internal. Pada faktor eksternal keadaan yang mempengaruhi contohnya seperti negara asing khususnya Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat dan pada faktor internal yaitu beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang berdampak pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Adapun perubahan konstitusi di Indonesia:
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa ini konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periopde 27 Desember 1949 sampaidengan 17 Agustus 1950, masaberlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag Belanda, dengan menghasilkan tiga buah persetujuan antara lain :
1) Mendirikan Negara RepublikIndonesia Serikat;
2) Penyerahan kedaulatan Kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3) Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda ( Titik Triwulan Tutik, 2006:69)

3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950)
Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan, yakni negara yang bersusun tunggal, artinya tidak ada negara dalam negara sebagaimana halnya bentuk negara serikat.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Presiden yang sebelumnya hanya sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu Menteri-Menteri kabinet yang bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer berubah menjadi sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlakupelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku UndangUndang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hatihati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.

Referensi

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

Putra, M. (2020). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia (No. ksgdq). Center for Open Science.