Kiriman dibuat oleh Richia Deha Azizah 2213053024

3F Pendidikan Nilai dan Moral -> Forum Diskusi

oleh Richia Deha Azizah 2213053024 -
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 3F

Karakter dan Pribadi peserta didik yang baik dapat membangun generasi bangsa yang berkualitas dan menjadi penerus bangsa yang berintegritas maka dari itu Pendidikan Nilai dan Moral sangat penting untuk diberi kapan kepada peserta didik di Sekolah Dasar. Melalui pendidikan tersebut ada perkembangan moral yang diharapkan dapat mampu berjalan dengan baik dan sesuai dengan norma - norma. Dan dengan pendidikan nilai itu pun dapat membantu peserta didik memahami dan mengeliminir sikap arogansi yang kerap terjadi.

Tujuan utama pendidikan nilai dan moral adalah pembentukan sikap dan perilaku seseorang agar dapat bertindak sesuai dengan kaidah - kaidah moral yang berlaku di lingkungan sosialnya, Oleh karena itu, adanya pendidikan moral akan menentukan mudah tidaknya l seseorang dapat diterima di dalam lingkungan sosialnya. Hal ini mengingat bahwa dalam berinteraksi dengan orang lain tidak hanya menuntut kecerdasan orang secara kognitif, akan tetapi diperlukan kecerdasan afektif dan psikomotr. Kecerdasan afektif dapat dikembangkan melalui pendidikan moral.
Adapun menurut Diklus adanya pendidikan moral bukanlah tanpa tujuan. Sasaran pendidikan moral sebagai berikut :
1. Membina dan menanamkan nilai moral dan norma.
2. Meningkatkan kualitas diri manusia, kelompok atau kehidupan.
3. Menangkal, memperkecil dan meniadakan hal-hal yang negative (Wuryandani, 2010).
Nama : Richia Deha Azizah
NPM : 2213053024
Kelas : 3F

Analisis Jurnal “PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH”

Pada jurnal tersebut pendidikan di Aceh proses penyelenggaraan nya berpedoman dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pusat dan berpedoman pada Qanun yang ada di provinsi Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan ajaran Islam. Dengan dasar tersebut satuan pendidikan yang ada di provinsi Aceh menyelenggarakan pendidikan berdasarkan ajaran islam. Kemudian dalam pembinaan dan pengembangan potensi peserta didik dikembangkan melalui kegiatan ekstrakurikuler yang relevan dengan syariat Islam dan budaya. Prinsip penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan pada transparansi, akuntabilitas, demokrasi, dan pendekatan keteladanan.

Setelah itu dijelaskan bahwa pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan implikasi dari penerapan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh yang berbasis islami. Salah satu bentuk otonomi khusus yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk provinsi Aceh adalah penerapan syariah Islam di Aceh dan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Syariah Islam Di Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Penerapan syariah Islam di Provinsi Aceh mengatur berbagai konteks yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat Aceh yaitu Pendidikan politik, hukum, sosial, dan Islam di Aceh. Pendidikan Islami di Aceh adalah sebuah konsep ideal untuk mempersiapkan peserta didik atau tenaga kependidikan yang berwawasan keilmuan dan kepribadian sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional pendidikan Aceh.

Adapun penjelasan mengenai kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pendidikan dan dinas-dinas terkait mulai mengimplementasikan kurikulum pendidikan islam mulai tahun 2018 dengan maksud, sistem pendidikan yang sesuai dengan kekhasan dan sosial budaya masyarakat Aceh. Selanjutnya penyelenggaraan Pendidikan Islami di Aceh adalah sebagai upaya untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh (ureung Aceh) yang berperadab dan bermartabat. Penerapan kurikulum islami juga memaknai pengintegrasian khasan (nilai-nilai keislaman) dengan materi pelajaran yang mereka asuh atau ajarkan seperti mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.

3F Pendidikan Nilai dan Moral -> Forum Diskusi

oleh Richia Deha Azizah 2213053024 -

Nama : Richia Deha Azizah

NPM : 2213053024

Kelas : 3F

Prodi : PGSD


1. Keuntungan dari belajar pendidikan nilai dan moral yaitu:

- Dapat mengembangkan moral yang baik, serasi dan sesuai dengan norma demi harkat dan martabat dari seseorang yang mempelajari pendidikan nilai dan moral itu sendiri. 

- Dapat membentuk anak negeri sebagai individu yang beragama, memiliki rasa kemanusiaan/tenggang rasa demi persatuan menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah untuk kerakyatan serta keadilan hakiki. 

- Pendidikan nilai akan membuat peserta didik tumbuh menjadi pribadi yang mengetahui sopan-santun, memiliki cita rasa seni, sastra, dan keindahan pada umumnya, mampu menghargai diri sendiri dan orang lain, bersikap hormat terhadap keluhuran martabat manusia, memiliki cita rasa moral dan rohani.


2. - Sistem pembelajaran yang dianut di Sekolah Dasar tidak terlepas dari adanya peraturan pemerintah daerah No. Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dan Visi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu "Mewujudkan Asahan yang Religius, Sehat, Cerdas, dan Mandiri". Untuk itu berkaitan dengan peraturan itu, setiap sekolah mengadakan Program Keagamaan yakni pelajaran tambahan yang tujuannya adalah membentuk moral anak menjadi tingkat pemahaman nilai moral yang tinggi agar dapat dilaksanakan dalam kehidupannya sehari-hari.

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

- Pasal 3 Undang-Undang Sisdiknas yang menyatakan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

- Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi:

“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

3. Yang saya ketahui mengenai moral anak sekolah dasar dilingkungan sekolah, rumah dan masyarakat sebagai berikut.

- Moral anak sekolah dasar ketika di rumah merupakan suatu sikap, tingkah laku ataupun ucapan yang dimiliki dan diterapkan oleh anak di lingkungan rumah, oleh karena itu moral anak sekolah dasar saat dirumah yang membimbing ataupun mengarahkan yaitu orang tua atau keluarga yang ada dirumah tersebut. Contoh moral anak sekolah dasar dirumah yaitu Menghormati orang tua dan keluarga, Bersikap sopan dengan orang tua, Memiliki empati terhadap saudara, Bersikap jujur dalam berkata dan lain sebagainya.

- Moral anak sekolah dasar ketika di sekolah merupakan suatu sikap, tingkah laku ataupun ucapan yang di terapkan oleh anak tersebut di lingkungan sekolah. Dalam hal ini Guru atau pun tenaga pendidik yang ada di sekolah berperan penting untuk membina dan mengarahkan anak didik dalam penerapan pendidikan nilai dan moral di sekolah melalui mata pelajaran ataupun kegiatan - kegiatan yang dapat menjadi contoh penerapan pendidikan nilai dan moral yang baik pada peserta didik. Contoh moral anak sekolah dasar yang baik di sekolah yaitu menghormati guru, bersikap sopan dalam bertutur kata kepada guru dan teman sebayanya, memiliki sikap empati yang tinggi terhadap teman - temannya dan lain sebagainya.

- Moral anak sekolah dasar di lingkungan masyarakat merupakan suatu tindakan, ucapan, maupun perilaku anak yang diterapkan pada lingkungan masyarakat. Pada lingkungan ini masyarakat yang lebih dewasa harus dapat memberikan contoh yang baik kepada anak - anak sekolah dasar. Karena tindakan ataupun perlakuan sekecil apapun yang dilakukan oleh orang dewasa itu akan di contoh oleh anak - anak. Contoh moral anak sekolah dasar yang baik di lingkungan masyarakat yaitu menerapkan senyum, sapa, salam ketika bertemu dengan orang lain dan masi banyak lagi.