གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Salsabila Geisa Kesuma 2213053121

Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2213053121
Kelas : 2D

1. Penegakan Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia di bumi. Setiap orang harus peduli, melindungi dan menghormati hak setiap orang. dan hal positif dari penegakan hak asasi manusia itu sendiri adalah
1. Tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati keberadaan satu sama lain.
4. Berkomunikasi dengan benar dan sopan.

2. Negara Indonesia berdasarkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Agama tidak sebatas sebagai hak pribadi warga negara namun juga tercermin dalam praktek ketatanegaraan. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.Bagi kita dan dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan, dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) dengan toleransi beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

3. Mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat yaitu tidak akan memiliki rasa kepercayaan lagi terhadap Parlemen tersebut. Dan melaporkan nya kepada pihak yang berwajib karena seharusnya dengan masuknya kelompok elit di parlemen, artinya mereka telah mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat dalam penyampaian aspirasi kepada parlemen.

4. Karena dengan masuknya kelompok elit di parlemen, artinya mereka telah mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat dalam penyampaian aspirasi kepada parlemen. Seringkali pendapat untuk kepentingan kelompok mereka pribadi susah didengar diterima oleh Parlemen, untuk itu mereka menyalahgunakan hak mereka dengan menyiratkan kepentingan mereka sambil mengatasnamakan "kepentingan rakyat" maka pendapat mereka akan jauh lebih mungkin dipertimbangkan/ didengar oleh Parlemen (karena mereka mengatas namakan kepentingan rakyat)

5. Pihak pihak tersebut memiliki tujuan kekuasan, dan Demokrasi Indonesia berakar pada kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu tidak dapat dihancurkan selamanya .
Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2214053121
Kelas : 2D

Suatu negara membutuhkan Geopolitik guna menentukan pembinaan politik nasional, Hal ini didasarkan kondisi dan situasi geografis dalam mencapai tujuan negara tersebut.Indonesia sebagai negara kepulauan, mempunyai geopolitik tersendiri, yaitu Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.
Tujuan wawasan nusantara sebagai Geopolitik Indonesia secara umum tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia ialah 'Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.'
Berikut tujuan Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia yang dibagi menjadi 2 macam:
a. Geopolitik Indonesia keluar
Tujuan wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia ke luar yaitu menjamin kepentingan nasional dalam era globalisasi yang makin mendunia maupun kehidupan dalam negeri. Tak hanya itu, Bangsa Indonesia juga turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kerjasama serta saling menghormati. Ini artinya bangsa Indonesia harus terus menerus mengamankan serta menjaga kepentingan nasionalnya dalam kehidupan internasional dan dalam semua aspek kehidupan. Aspek tersebut meliputi politik, ekonomi, sosial budaya maupun keamanan dan pertahanan. Hal ini demi tercapainya tujuan nasional sesuai tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Berikut adalah cara pandang bangsa Indonesia:
A. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik
B. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan ekonomi
C. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan sosial budaya
D. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan keamanan.
Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2213053121
Kelas : 2D

Ketahanan nasional merupakan sebuah keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang.Ancaman ada dalam beberapa sumber yaitu bersifat
1. Langsung
2. Luar
3. Dalam
4. Tidak langsung

Adapjn Jenis Ancaman yaitu :
1. Ancaman unsur trigatra
• lokasi dan posisi geografis
• keadaan dan kekayaan alam
• kemampuan penduduk
2. Ancaman unsur pancagatra
• ideologi
• politik
• ekonomi
• hasil budaya
• pertahanan dan keamanan

Cara menghadapi ancama tersebut yaitu dengan cara :
1. Perwujudan aspek alamiah ( Tri Gatra)
Lokasi dan posisi geografis : Peningkatan potensi laut dan darat posisi dengan negara tetangga.
Sumber daya alam : Kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam.
Keadaan dan kemampuan penduduk : Pendidikan.
2. Perwujudan aspek sosial ( Panca Gatra )
Ideologi : Rangkaian nilai mampu menampung aspirasi.
Politik : Demokrasi serta keseimbangan input dan output.
Ekonomi : Sarana, modal, tele komunikasi, dan tekonologi.
Sosial budaya : Tradisi, pendidikan, dan kepemimpinan.
Pertahanan dan Keamanan : Partisipasi dan kesadaran masyarakat.
Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2213053122
Kelas : 2D

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi Jurnal
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia.
Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan undang-undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang selalu ada tiap warga negara. Tanpa sadar akan bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang.
Bela negara bukan sekadar mengangkat senjata melainkan banyak cara lain untuk kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil.