Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2213053121
Kelas : 2D
1. Penegakan Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia di bumi. Setiap orang harus peduli, melindungi dan menghormati hak setiap orang. dan hal positif dari penegakan hak asasi manusia itu sendiri adalah
1. Tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati keberadaan satu sama lain.
4. Berkomunikasi dengan benar dan sopan.
2. Negara Indonesia berdasarkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Agama tidak sebatas sebagai hak pribadi warga negara namun juga tercermin dalam praktek ketatanegaraan. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.Bagi kita dan dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan, dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) dengan toleransi beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat yaitu tidak akan memiliki rasa kepercayaan lagi terhadap Parlemen tersebut. Dan melaporkan nya kepada pihak yang berwajib karena seharusnya dengan masuknya kelompok elit di parlemen, artinya mereka telah mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat dalam penyampaian aspirasi kepada parlemen.
4. Karena dengan masuknya kelompok elit di parlemen, artinya mereka telah mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat dalam penyampaian aspirasi kepada parlemen. Seringkali pendapat untuk kepentingan kelompok mereka pribadi susah didengar diterima oleh Parlemen, untuk itu mereka menyalahgunakan hak mereka dengan menyiratkan kepentingan mereka sambil mengatasnamakan "kepentingan rakyat" maka pendapat mereka akan jauh lebih mungkin dipertimbangkan/ didengar oleh Parlemen (karena mereka mengatas namakan kepentingan rakyat)
5. Pihak pihak tersebut memiliki tujuan kekuasan, dan Demokrasi Indonesia berakar pada kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu tidak dapat dihancurkan selamanya .
NPM : 2213053121
Kelas : 2D
1. Penegakan Hak Asasi Manusia adalah hak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia di bumi. Setiap orang harus peduli, melindungi dan menghormati hak setiap orang. dan hal positif dari penegakan hak asasi manusia itu sendiri adalah
1. Tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Saling menjaga dan melindungi harkat dan martabat manusia.
3. Menghormati keberadaan satu sama lain.
4. Berkomunikasi dengan benar dan sopan.
2. Negara Indonesia berdasarkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Agama tidak sebatas sebagai hak pribadi warga negara namun juga tercermin dalam praktek ketatanegaraan. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.Bagi kita dan dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti Ketuhanan Yang Maha Esa dan anti keagamaan, dan yang seharusnya ada ialah Ketuhanan Yang Maha Esa (monotheisme) dengan toleransi beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat yaitu tidak akan memiliki rasa kepercayaan lagi terhadap Parlemen tersebut. Dan melaporkan nya kepada pihak yang berwajib karena seharusnya dengan masuknya kelompok elit di parlemen, artinya mereka telah mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat dalam penyampaian aspirasi kepada parlemen.
4. Karena dengan masuknya kelompok elit di parlemen, artinya mereka telah mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat dalam penyampaian aspirasi kepada parlemen. Seringkali pendapat untuk kepentingan kelompok mereka pribadi susah didengar diterima oleh Parlemen, untuk itu mereka menyalahgunakan hak mereka dengan menyiratkan kepentingan mereka sambil mengatasnamakan "kepentingan rakyat" maka pendapat mereka akan jauh lebih mungkin dipertimbangkan/ didengar oleh Parlemen (karena mereka mengatas namakan kepentingan rakyat)
5. Pihak pihak tersebut memiliki tujuan kekuasan, dan Demokrasi Indonesia berakar pada kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu tidak dapat dihancurkan selamanya .