Nama : Salsabila Geisa Kesuma
NPM : 2213053121
Kelas : 2D
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia Nilai pada pada dasanya memiliki
berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu
normatif. Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila
tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari
Demokrasi.
Parameter sila keempat sebagai
sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD
1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal
22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang
mengandung tata nilai pancasila sila
keempat hanya saja menjelaskan prosedur
standart pemilihan umum kepala daerah di
Indonesia.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-
Undangan.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum. Dari rumusan
pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan
Negara harus tunduk kepada hukum yang
berlaku.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 memberlakukan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung (Pasal 56 Ayat (1)),
timbul problematika, sebagian warga
mempertanyakan, apakah pemilihan kepala
daerah adalah pemilihan umum (general
election), sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22E Ayat (2) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI
Tahun 1945). Pemilihan kepala daerah
langsung tidak termasuk pemilu,
sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2)
UUD RI Tahun 1945 tetapi merupakan
pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18
ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka
pada pemilihan secara demokratis. Undang-undang pemilu tidak
mengatur secara gamblang mengenai
pencalonan pemilihan kepala daerah
independen, syarat menuju pencalonan
secara independen dianggap terlalu berat.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3),
menyebutkan “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.”. Undang-Undang Pilkada,
minimal dukungan calon perseorangan yang
maju dalam Pilgub berkisar antara 6,5
persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih yang tercantum pada Daftar Pemilu Tetap (DPT). Rinciannya, 10 persen untuk jumlah DPT 2 juta; 8,5 persen untuk jumlah DPT antara 2 juta-6 juta; 7,5 persen untuk jumlah DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5 persen untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Masalah terjadi didalam pemilihan
umum kepala daerah yang paling
fundamental yaitu salah satunya kampanye.
Adalah salah satu hal atau dimana calon
dalam pemilihan umum daerah dapat
mengutarakan pandangan visi dan misi
kedepan ketika menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan problem dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.” Sosial media menjadi sarana baru untuk menyuarakan kampaye tetapi fakta membuktikan ujaran kebencian akbiat pemilihan umum yang terjadi di sosial media menyebabkan kerusuhan yang sangat besar. Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilai-
nilai demokrasi dalam sila keempat
Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan
pemilihan umum kepala daerah secara
langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis. Sistem pemerintahan demokrasi di
Indonesia tergolong muda usianya sehingga
proses menuju kedewasaan demokrasi
terutama dalam konteks pemilihan umum
kepala daerah yang diwarnai persilisihan
dan kericuhan antar golongan. Situasi
demikian harus disikapi sebagi bagian
dinamika demokrasi yang terus berkembang
dalam berproses menuju demokrasi yang
diharapkan seluruh masyarakat Indonesia
sehingga terwujudya masyarakat adil
makmur yang bernafaskan Pancasila.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1)
Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau
dari sudut historis yuridis pelaksanaan
demoktasi di daerah mengalami banyak
kontradiksi. Namun banyak sekali
permasalahan dalam pelaksanaan pilkada
langsung tersebut.dua
hal penting yang harus digaris bawahi dalam
pelaksanaan pilkada langsung adalah: “1.
Adanya kecenderungan rendahnya tingkat
partisipasi pemilih; 2. Implikasi dari
demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya
mampu mengontrol proses-proses yang
terjadi dalam pelaksanaan pilkada (Widodo,
2015).” Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia. Beberapa
bentuk dari demokratisasi yang tidak
sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi
dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya
dapat dilihat dari peran partai politik dalam
pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala.
Perkembangan saat ini partai politik
banyak yang tidak mencerminkan dari nilai
demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam
pilkada juga di atur dalam UU Pilkada.
Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak,
tergantung seberapa besar pelaksanaannya
dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau
nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015)
daerah saat ini.
Simpulan
Berdasarkan deskripsi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan. Menginjak tahun politik
berbagai macam hoax muncul untuk
menjatuhkan pihak lawan baik secara
ragawi dan badawi, hal ini memicu
disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan
mengenai pemilihan kepala daerah yang
terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas
dan multi tafsir.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan.