Posts made by Nola Diva Brilian 2213053199

NAMA: Nola Diva Brilian
KELAS: 2G
NPM: 2213053199
PRODI: PGSD

Analisis Vidio "Supremasi Hukum"

Di dalam video tersebut memuat mengenai Supermasi Hukum Bagian 2 yang di sampaikan oleh Dr. Didin Widyartono, M. Pd.

Hukum hadir dan di percayai sebagai lembaga yang dapat mengatur negara dan masyarakat, kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun di atur dengan hukum alam yang sederhana. Oleh karenanya hukum sekarang sudah menjadi orde yang di buat dengan sengaja, sehingga lebih tersusun dan dapat mengatur kehidupan dengan lebih jelas.
Kehidupan modern dengan segala kemajuan membutuhkan hukum yang memiliki struktur baru yang sesuai dengan kebutuhan, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting di tengah-tengah kehidupan modern yang kompleks ini.

Didalam UUD NKRI 1945 sendiri menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang menjadi nyaman untuk kesejahteraan rakyat. Jika tidak negara Indonesia menjadi negara yang menguntungkan para koruptor, yang memanfaatkan pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
Cara hukum yang keliru bisa menimbulkan malapetaka, hal ini dapat terjadi karena cara hukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis. Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain adalah
1. Demokratisasi; transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2. Desentralisasi; penyebaran kekuasaan pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat mandani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan pembetukan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga terbentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti ICW,POLICE WATCH, dan MAPPI.
Nama: Nola Diva Brilian
Kelas: 2G
Npm: 2213053199

Analisis Vidio

Supremasi hukum adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dalam sistem hukum dan bahwa semua orang, termasuk pejabat pemerintah, harus tunduk pada hukum. Usaha yang dilakukan pemerintah untuk mensejahterahkan rakyat dengan mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya yang berkaitan erat dengan perekonomian. Oleh karena itu, peranan hukum sebagai bentuk peraturan tidak dapat harus lebih diperhatikan . Hukum harus diposisikan paling utama dan tidak menjadikan perekonomian sebagai suatu penghambat. Hukum harus tetap diandalkan untuk mengamankan investasi perekonomian.
Hukum sangatlah perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan dijadikan sebagai penghambat perekonomian. Hukum haruslah dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi perekonomian.
Seperti yang dikatakan oleh Albert Einstein "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula tersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan".
Nama: Nola Diva Brilian
Npm: 2213053199
Kelas: 2G

Analisis Jurnal

A. IDENTITAS JURNAL
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Vol : 7
3. Nomor : 2
4. Halaman : 97-107
5. Tahun penerbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.


B. Isi Jurnal
1. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan penulis membahas mengenai ideologi negara Indonesia Pancasila. Di dalam pendahuluan peneliti juga membahas mengenai Metode yang dilakukan, meliputi jenis penelitian, metode pendekatan, spesifikasi penelitian, serta jenis, teknik pengumpulan data serta teknik analisis data. Penjelasan metode dalam pendahuluan di jelaskan secara rinci, sehingga pembaca dapat dengan mudah memahami nya.
2. Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri.
Undang-undang pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pemilihan kepala daerah independen, syarat menuju pencalonan secara independen dianggap terlalu berat. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Hakikatnya demokrasi merupakan “Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty), dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal.Pertama.kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan,sedangkan kedua,terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan.Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat.Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.” (Agustam, 2011)

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.