Posts made by Fadhila Cahya Ningtyas 2213053271

Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Analisis jurnal

Identitas Jurnal
Judul : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai - Nilai Sila Keempat Pancasila
dalan Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Vol,no,tahun,halaman : Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni

Abstrak
Abstrak jurnal yang ditulis kedalam dus bahasa berisi tentang gambaran yang akan dibahas didalam jurnal yaitu mengenai "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia".Dimana keberadaan demokrasi sebagai perwujudan nilai nilai sila keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara huku seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilu daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat sampai saat ini.

PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga merupakan alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, yang tertuang pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.Menurut terminologi pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Kegiatan pemilu tertuang dalan sila keempat Pancasila.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif (doctrinal) . Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain: Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah deskriptif analitis.

HASIL DAN PEMBAHASAN

A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat Pancasila yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Menurut (Widodo,2015)arti sila keempat pancasila dalam demokrasi yaitu
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi,adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran.
d. Terkandung asas kerakyatan dan asas musyawarah untuk mufakat.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah cara untukmenciptakanpemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu hadirnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.

B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pilkada harus dilakukan berdasarkan pancasila,Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukanoleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur. Faktanya pemilukada secara langsung menunjukkan kesenjangan demokrasi. Widodo menjelaskan bahwa ada dua hal yang harus digarisbawahi yaitu adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dan Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.Selai itu Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti,penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.

Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah pemilihan kepala daerah dapat dilihat bahwa secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila khususnya sila ke-4. Karena adanya beragam konflik yang muncul dan berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan pada Pilkada. Banyak sekali hoax yang muncul untuk menjatuhkan pihak lawan yang memicu disintegrasi bangsa. Di sisi lain peraturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam undang-undang kurang jelas dan multitafsir oleh karena itu perlu adanya dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilu yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi. Sila keempat Pancasila adalah perwujudan demokrasi yang ada di Indonesia demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi artinya melindungi sesuatu yang menyenangkan status minoritas, minoritas di dalam hal ini ialah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang tertuang dalam sila keempat Pancasila.
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 2G
Analisis video " Perkembangan Demokrasi Di Indonesia"
Dari video yang saya tonton berisi tentang bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia
1.Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangatlah terbatas.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945 - 1959)
Periode ini merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia namun pada akhirnya demokrasi parlementer gagal. Kegagalan demokrasi parlementer diakibatkan :
- dominan politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik antar partai (partai islam, partai nasionalis, partai non Islam, dan partai yang lain)
-basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
-persamaan kepentingan antara Presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat yaitu sama sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara tiga kekuatan politik yang utama yaitu ABRI, Soekarno, dan PKI.
4. Perkembangan Demokrasi Pemerintahan dalam Pemerintahan Orde Baru
Pada masa ini di 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuasaan masyarakat namun setelah tiga tahun dominan peranannya dipegang oleh ABRI ,birokratisasi dan sentralisasi pengambilan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, adanya campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga non pemerintah.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 - sekarang)
Demokrasi yang diterapkan pada masa ini adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi ini berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer pada tahun 1950 sampai 1959. Era reformasi diawali dengan mundurnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 dikarenakan demo besar-besaran pada tahun itu. Adapun karakteristik demokrasi era reformasi diantaranya
1. Pemilu yang dilaksanakan pada tahun 1999 sampai 2004 lebih demokratis dibandingkan pemilu sebelumnya.
2. Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari pemerintahan pusat sampai tingkat desa.
3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
4. Sebagian besar hak dasar dapat terjamin seperti adanya kebebasan berpendapat.
Analisis jurnal
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 2G

Identitas Jurnal
Judul : Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019
Vol,no,tahun, halaman : Volume 16 No. 1 Juni 2019 | 69–81
Penulis : R. Siti Zuhro
Korespondensi: rszuhro@gmail.com

Abstrak
Abstrak pada jurnal ini dibuat kedalam dua bahasa yaitu bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Didalam abstrak dimuat yang yang akan dibahas pada jurnal ini yaitu tantangan konsolidasi demokrasi dalam pemilu presiden (pilpres) 2019.
Kata kunci : Pendalaman Demokrasi, Pemilu Presiden, Politisasi Identitas, Pemerintahan Efektif, Membangun Kepercayaan.
Pendahuluan
Indonesia telah menggelar pemilu sebanyak 5 kali setelah era reformasi.Namun pada pemilu yang ke 5 (2019) dimana Jokowi kembali bersaing dengan Prabowo dalam memperebutkan kedudukan sebagai presiden memicu perhatian publik.Yang membuat terjadinya pembelahan sosial masyarakat .

Deepening Democracy dan Tantangannya
Laurence Whitehead (1989),mengatakan bahwa konsolidasi demokrasi merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan secara prinsip komitmen seluruh lapisan masyarakat pada aturan main demokrasi.Dalam konteks Indonesia, proses demokrasi yang berlangsung dipengaruhi beberapa faktor,misalnya budaya politik, perilaku aktor dan kekuatan-kekuatan politik contohnya pada saat pemilu 1999. Demokrasi yang berlangsung di daerah daerah menjadi landasan utama bagi berkembangnya demokrasi di tingkat nasional,seperti pemilihan kepala daeeah secara langsung.Sementara itu, proses demokrasi yang berlangsung di tingkat nasional (setelah tiga kali melaksanakan pemilu presiden langsung) menunjukkan arah yang tak mudah, khususnya dalam hal membangun kualitas pilpres dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) atau konsolidasi demokrasi.Dasarnya pelaksanaan pilpres adalah tindak lanjut dari kegiatan prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi jaminan atas prinsip-prinsip kebebasan individu dan persamaan di dalam hak politik.Pendalaman demokrasi bisa berasal dari negara dan bisa pula dari masyarakat. Dari sisi negara, pendalaman demokrasi dapat bermakna
1.pengembangan pelembagaan mekanisme penciptaan kepercayaan semua aktor politik seperti masyarakat sipil, partai politik dan birokrasi (state apparatus)
2.pengembangan penguatan kapasitas administratifteknokratik yang menyertai pelembagaan yang telah dibentuk.Menurut Migdal (1988), negara dan masyarakat seharusnya saling bersinergi sehingga bisa saling memperkuat perannyamasing-masing.oleh karena itu pendalaman demokrasi juga dapat dipandang sebagai upaya untuk merealisasikan pemerintahan yang efektif.

Pemilu Presiden 2019 dan Masalahnya
Pemilu merupakan pilar utama dalam demokrasi dan sebagai sarana terbaik bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasi politiknya dalam memilih wakil-wakil terbaik rakyat di lembaga legislatif dan presiden atau wakil presidennya.Pemilu pada tahun 2019 merupakan pemilu kelima setelah masa orde baru. Pemilu 2019 menjadi tes cash penguatan sistem presidensial, kelembagaan parpol dan koalisi parpol yang terukur dan terformat. Dalam memenuhi hal tersebut semua pihak harus berkomitmen meningkatkan kualitas pemilu dengan kata lain pilpres dan pileg 2019 perlu disikapi dengan cara yang rasional dewasa profesional adalah jujur bijak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam pelaksanaan pemilu serentak lebih kompleks dan rumit bagi penyelenggara pemilu, parpol,maupun rakyat dan merupakan pemilu yang paling gampang karena disosiasi dengan adanya presidensial threshold mereka harus berkoalisi mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya di sisi lain mereka harus berjuang secara mandiri untuk merebut kursi legislatif.

Politisasi identitas: berebut suara muslim.
Sejumlah isu yang dipandang merugikan umat Islam melahirkan gerakan ijtima ulama untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakilnya di mana hasilnya terdapat representasi ulama sebagai penentang pertahanan merekomendasikan Prabowo untuk memilih capres yang berasal dari kalangan ulama.Namun ijtima ulama tersebut malah mendapat sanggahan dari kelompok ulama-ulama lain seperti NU misalnya tidak merasa terlibat dalam ijtima ulama tersebut.Sebagai negara mayoritas muslim berebut suara muslim merupakan hal yang logis dan selalu terjadi dalam setiap pemilu sejauh ini dua tokoh NU Salahuddin Wahid dan Hasyim Muzadi juga pernah menjadi cawapres dari capres nasionalis.

Pemilu dan kegagalan parpol

Pemilu tidak hanya sebagai penanda suksesi kepemimpinan tetapi juga sebagai koreksi atau evaluasi terhadap pemerintah dan proses dipending demokrasi. Dalam pemilu 2019 tampak jelas bahwa fungsi parpol tidak maksimal dan proses konsolidasi terhambat hal ini dilihat dari maraknya partai yang memilih mencalonkan kalangan selebriti sebagai caleg.Dimata masyarakat pengambilan keputusan/kebijakan publik. Parpol tidak melakukan fungsi intermediasi secara maksimal.parpol gagal melaksanakan peran dan fungsinya dan cenderungmenggunakaninstitusinya hanya untuk memperjuangkan kekuasaan dan kepentingannya sendiri.Pengalaman dari pemilu ke pemilu menunjukkan bahwa permasalahan yang dihadapi relatif sama: perilaku distortif, melanggar hukum dan menghalalkan semua cara (vote buying). Tapi parpol sebagai peserta pemilu belum mampu merespon dan memberi solusi konkrit.

Pemilu dalam Masyarakat Plural

Dikutip dari teori etikel sub Jerman Immanuel kant (1724-1804) mengingatkan bahwa dalam suatu masyarakat majemuk masing-masing kelompok mengklaim kebenaran absolut agama, mayoritas, dan kulturnya yang pada akhirnya menjadi konflik.Di di Indonesia sendiri jelas yang dihadapi tidak hanya kemajemukan etnik dan daerah tetapi sub budaya etnik dan daerah yang majemuk.Dalam pilpres 2019 tidak semua pihak memahami pentingnya nilai-nilai budaya sendiri sebagai perisai pertahanan. Masyarakat cenderung mengalami pembelahan sosial yang sangat tajam penggunaan istilah-istilah yang bertentangan nilai-nilai luhur dan SARA dilakukan dalam berdemokrasi.Lepas dari itu, harus diakui juga bahwapemilu di era reformasi telah memberikan nilai positif. Misalnya, proses liberalisasi politik di era transisi ini tidak hanya membuat proses politik menjadi semakin plural, tetapi juga kompetitif.Pemilu serentak pada dasarnya merupakan upaya demokratis yang diharapkan dapat menjadikan legislator dan eksekutif menjadi lebih akuntabel di hadapan rakyat sebagaimana tuntutan demokrasi ideal.

Pemilu dan Politisasi Birokrasi.
Reformasi politik dan pemilu juga menuntut lahirnya reformasi birokrasi yang profesional terbebas dari pragmatisme dan koperasi partai politik serta penguasa. ketidaknetralan birokrasi menyebabkan lemahnya legimitasi kinerja pemerintah, penyelenggara pemilu, dan hasil. Politisasi birokrasi semakin terlihat nyata dengan dijadikannya menteri-menteri kepala lembaga dan kepala daerah sebagai calon pemenangan paslon dalam pilpres.Setelah dua dekade berlalu, birokrasi Indonesia masih belum terbebas dari model birokrasi patrimonial akibatnya tidak sedikit pejabat yang jabatannya terancam dan seringmuncul protes terhadap mutasi yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.Sejak era reformasi masalah reformasi birokrasi dan demokrasi di Indonesia telah menjadi isu dan perdebatan publik. Isu reformasi birokrasi ini tidak dapat dilepaskan dari tuntutan rakyat yang semakin kuat supaya birokrasi menjadi abdi rakyat. Kualitas birokrasi yang buruk menjadi salah satu sumber keterbelakangan Indonesia selain infrastruktur dan korupsi.Pola relasi antara birokrasi dan politik cenderung dinamis, khususnya ketika proses politik berlangsung, yaitu saat birokrasi dan politik sedang memproses penyusunan peraturan atau perundang-undangan dan peraturan daerah.Relasi politik dan birokrasi ditandai dengan ciri-ciri seperti praktik lobi untuk mencari posisi/jabatan dan intervensi politik dalam penentuan jabatan dan politik anggaran.Keberadaan birokrasi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik, tapi pada saat yang sama juga bisa digunakan untuk motif politik tertentu. Hal ini membuat birokrasi cenderung menjadi alat untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan.
Penutup
Pemilu 2019 merupakan pemilu yang kompleks,pemilu 2019 memiliki tingkat kerumitan yang tinggi dan hasil yang dipersoalkan. Hal tersebut menjadi pelajaran yang dapat dipetik. Intinya pemilu yang berkualitas memerlukan parpol dan koalinya yang berkualitan pula karena pemilu bukan hanya sebagai sarana suksesi kepemimpinannya yang aspiratif,adil dan damai melainkan menjadi taruhan bagi ketahanan sosial masyarakat dan NKRI. Tantangan besar yang dihadapi pada pemilu serentak 2019 mengakibatkan konsolidasi demokrasi yang berkualitas sulit dibangun. Nilai nilai demokrasi dalam pilpres banyak dikesamlingkan. Oleh karena itu sebagai negara demokrasi,Indonesia belum bisa menampakkan dirinya sebagai negara yang menjalankan demokrasi subtansif.