Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Analisis jurnal
Identitas Jurnal
Judul : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai - Nilai Sila Keempat Pancasila
dalan Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Vol,no,tahun,halaman : Vol 7 No 2 Oktober 2019, hal 97-107
Penulis : Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni
Abstrak
Abstrak jurnal yang ditulis kedalam dus bahasa berisi tentang gambaran yang akan dibahas didalam jurnal yaitu mengenai "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia".Dimana keberadaan demokrasi sebagai perwujudan nilai nilai sila keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara huku seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilu daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat sampai saat ini.
PENDAHULUAN
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila juga merupakan alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, yang tertuang pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.Menurut terminologi pemilu adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Kegiatan pemilu tertuang dalan sila keempat Pancasila.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif (doctrinal) . Adapun Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini, antara lain: Pendekatan Undang-Undang (Statute Aproach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah deskriptif analitis.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat Pancasila yaitu nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Menurut (Widodo,2015)arti sila keempat pancasila dalam demokrasi yaitu
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi,adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran.
d. Terkandung asas kerakyatan dan asas musyawarah untuk mufakat.
Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E dan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang Undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Adapun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun-2017 Pasal 28, “Media Sosial adalah kumpulan saluran komunikasi dalam jaringan internet yang digunakan untuk interaksi dan berbagi konten berbasis komunitas.”
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah cara untukmenciptakanpemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu hadirnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Pilkada harus dilakukan berdasarkan pancasila,Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukanoleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur. Faktanya pemilukada secara langsung menunjukkan kesenjangan demokrasi. Widodo menjelaskan bahwa ada dua hal yang harus digarisbawahi yaitu adanya kecenderungan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dan Implikasi dari demokratisasi di daerah, tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada.Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini.Selai itu Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti,penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah pemilihan kepala daerah dapat dilihat bahwa secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila khususnya sila ke-4. Karena adanya beragam konflik yang muncul dan berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan pada Pilkada. Banyak sekali hoax yang muncul untuk menjatuhkan pihak lawan yang memicu disintegrasi bangsa. Di sisi lain peraturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam undang-undang kurang jelas dan multitafsir oleh karena itu perlu adanya dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilu yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi. Sila keempat Pancasila adalah perwujudan demokrasi yang ada di Indonesia demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi artinya melindungi sesuatu yang menyenangkan status minoritas, minoritas di dalam hal ini ialah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang tertuang dalam sila keempat Pancasila.