Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 2G
Prodi : PGSD
Anilisis Jurnal
Judul : Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (
The National Spirit Of Defense In The Mide Of The
Covid-19 Pamdemic)
Penulis : Syahrul kemal
Abstrak
Abstrak dalam jurnal yang ditulis Syahrul Kemal ini disajikan dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan inggris. Didalam abstrak dibahas bahwa bela negara merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga negara dan salah satu bentuk bela negara yang dapat dilakukan saat Covid-19 adalah dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran
bela Negara.
PENDAHULUAN
Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara memiliki peranan yang penting untuk menumbuhkan rasa cinta dan mencerminkan kesetiaan warga negara kepada negara. Bela negara harus dilakukan disegala kondisi contohnya pada saat Covid-19 dengan mematuhi peraturan yang dibuat dan tidak menyebarkan hoax. Karena Covid-19 merupakan wabah yang mendunia maka hal yang dapat dilakukan dalam melewatinya adalah dengan Bersatu, gotong royong,dan bekerja sama.Covid-19 juga membawa dampak negatif bagi perekonomian negara dan warga negaranya. Banyak yang kehilangan pekerjaan karena virus ini.Bela Negara merupakan konsep yang disusun oleh perangkat perundang undangan dan petinggi negarat mengenai patriotisme seluruh warga negara dalam kepentingan pertahanan suatu negara.Kesadaran bela negara hakikatnya yaitu sedia berkorban untuk berbakti terhadap negara.
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
Bela Negara
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia atau NKRI berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.Seluruh warga negara berkewajiban dan ikut serta melakukan bela negara dengan syarat tertentu yang diatur oleh undang-undang.Adapun dasar hukum bela negara tercantum dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara. Pasal 27 ayat UUD 1945 yang berisi bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang berisi bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, lalu undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 yang berbunyi bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara" dan pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui
-
pendidikan kewarganegaraan
-latihan dasar kemiliteran
-pengabdian sebagai prajurit tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
-pengabdian sesuai profesi."Kemampuan awal dalam melakukan bela negara dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan negara atau suatu kemampuan yang ia miliki" pernyataan tersebut dinyatakan oleh Angga minanda, s.ip, alumni hubungan internasional FISIP Unri dan pemerhati sosial.Semakin tinggi kesadaran warga negara terhadap bela negara maka akan semakin kokoh suatu negara. Menurut Winarno 2014 wujud bela negara adalah kesiapan atau kerelaan setiap warga negara untuk berkorban mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan dan kesatuan negara Indonesia.Bela dapat dilakukan dengan mudah dari lingkungan terkecil contohnya saat pandemi covid 19 yaitu dengan cara mematuhi semua aturan dikeluarkan oleh pemerintah agar masyarakat tidak terkena virus covid 19 ini serta tidak menyebarkan berita hoax karena akan berdampak buruk dan membuat perpecahan, selain hal tersebut bela negara yang dapat dilakukan sebagai warga negara adalah dengan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara.
Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Negara telah melakukan berbagai cara untuk mencegah penyebaran dan memutus rantai penyebaran covid 19 itu udah mulai dengan membentuk gugus
tugas percepatan penanganan konflik nineteen yang dibuat berdasarkan kepada keputusan Keppres Nomor 7/2020 diubah menjadi Keppres Nomor 9/2020 melalui sinergi antara kementerian atau kelembagaan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah orang yang sudah terpapar virus covid 19 agar dapat membatasi menghentikan dan memutus rantai penularan penyakit salah satu banyaknya penularan yaitu munculnya orang tanpa gejala atau TG yang sangat sulit diantisipasi. Terus kok fit nineteen berubah menjadi sangat berbahaya dan mengancam orang-orang yang kontak dengan virus tersebut terutama lansia dengan penyakit bawaan. Pemerintah mengimbau warga negara agar tidak mudik saat pandemi covid 19 serta melakukan isolasi mandiri atau diam di rumah saja agar bisa menyelamatkan orang sekitar.
• Solidaritas
Selain berdiam diri di rumah sebagai warga negara yang tetap menjalin silaturahmi atau meningkatkan solidaritas dapat dilakukan dengan cara saling mendukung satu sama lain dan membantu serta memberikan semangat kepada para pejuang medis ataupun orang-orang yang terpapar virus covid dengan cara membuat video atau menghubungi keluarga yang jauh melalui daring.
Penutup
Bela negara merupakan suatu hal positif karena dengan melakukan bela negara kita akan mendapatkan manfaat kepada diri kita dan sekitar kita. Bela negara dilakukan dengan tidak memaksakan kehendak kepada orang lain dan melakukannya sesuai kemampuan yang kita bisa. Melakukan bela negara tidak hanya berbentuk mengangkat senjata namun saat pandemi covid 19 bela negara dapat dilakukan dengan taat dan patuh terhadap semua himbauan pemerintah serta tidak menyebarkan berita hoax. Bela negara juga harus disertai dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan penyimpangan serta harus sesuai dengan tujuan dan cita-cita dalam bewarganegara.