Analisis Jurnal
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 3G
Prodi : PGSD
Identitas Jurnal
Judul : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum
Pendidikan di Aceh
Vol, no, tahun, halaman : Vol. 9 No. 3 (September, 2021) hal 710-724
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani dan Mohd Yusoff
Abstrak
Didalam abstrak dijelaskan bahwa Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan didasarkan pada sistem keagamaan yaitu islam, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di
satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun
pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Pendahuluan
Provinsi Aceh, Indonesia penyelenggaraan pendidikannya mengacu pada sistem pendidikan nasional, namun sejak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus, pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam seperti yang dikatakan oleh (Ahamd, 2019; Bahri, 2013). Pendidikan Islam memiliki tujuan agar generasi muda Aceh memiliki akhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Berdasarkan peraturan itu, pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh, hal ini disampaikan oleh Amin (2018). Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qonun No.23 Tahun 2002 yang kemudian disempurnakan dengan Qonun Aceh No 5 Tahun 2008, dan kemudian diganti oleh Qonun Aceh nomor 9 tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
Pembahasan
Dalam menyelenggarakan proses pendidikan selain berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, aja juga berpedoman pada Qonun yang ada di provinsi Aceh. Bedasarkan Qonun yang ada di provinsi Aceh adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah provinsi Aceh dapat dilaksanakan dengan efektif sesuai standar yang ada di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qonun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qonun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, dan pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan syariat Islam. Pendidikan dengan ajaran Islam di Aceh merupakan sebuah konsep yang ideal guna mempersiapkan peserta didik atau tenaga pendidik yang berwawasan keilmuan serta memiliki pribadi yang baik sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional di Aceh. Integrasi budaya Islam dalam manajemen sekolah di Aceh memiliki tujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah baik itu pendidik, tenaga administrasi, dan peserta didik yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al.,2020). Penerapan pendidikan nilai dan moral di Aceh melalui kurikulum sesuai ajaran Islam yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini manajemen satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk ditetapkan di sekolah. Proses penerapan kurikulum ini melalui perumusan fisik sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal yang berbasis budaya syariat Islam di Aceh melalui peraturan yang dibuat oleh gubernur (Yusuf et al.,2019).
Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan dengan ajaran Islam yang mengacu pada Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qonum Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah sesuai dengan syariat Islam sebagaimana yang diatur dalam Qonun. Pendidikan nilai dan moral di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan konon pendidikan di Aceh. Pada intinya proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya Islami.
Nama : Fadhila Cahya Ningtyas
Npm : 2213053271
Kelas : 3G
Prodi : PGSD
Identitas Jurnal
Judul : Pendidikan Nilai dan Moral Dalam Sistem Kurikulum
Pendidikan di Aceh
Vol, no, tahun, halaman : Vol. 9 No. 3 (September, 2021) hal 710-724
Nama jurnal : Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Penulis : Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, Mohd Zailani dan Mohd Yusoff
Abstrak
Didalam abstrak dijelaskan bahwa Pelaksanaan pendidikan di Sekolah di Aceh secara keseluruhan didasarkan pada sistem keagamaan yaitu islam, dengan indikator sistem pengelolaan sekolah memiliki nilai transparansi,
akuntabilitas, pendekatan keteladanan, pengembangan budaya berorientasi islami dan
penerapan kurikulum islami sebagaimana diatur dalam qanun. Pendidikan nilai dan moral di
satuan pendidikan di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional, juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan qanun
pendidikan di Aceh. Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya islami yang berbasis syariat islam di Aceh.
Pendahuluan
Provinsi Aceh, Indonesia penyelenggaraan pendidikannya mengacu pada sistem pendidikan nasional, namun sejak Aceh diberikan status khusus lewat Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang keistimewaan provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus, pemerintah Aceh memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan keunikan serta otonomi khusus provinsi Aceh dengan hukum Islam seperti yang dikatakan oleh (Ahamd, 2019; Bahri, 2013). Pendidikan Islam memiliki tujuan agar generasi muda Aceh memiliki akhlak mulia mengikuti budaya Aceh dan syariat Islam. Berdasarkan peraturan itu, pemerintah Aceh mengembangkan sistem pendidikan yang sesuai dengan karakteristik adat istiadat masyarakat Aceh serta otonomi khusus yang berlaku di Aceh, hal ini disampaikan oleh Amin (2018). Sistem pendidikan yang diamanahkan berupa sistem pendidikan Islam seperti yang tertuang dalam Qonun No.23 Tahun 2002 yang kemudian disempurnakan dengan Qonun Aceh No 5 Tahun 2008, dan kemudian diganti oleh Qonun Aceh nomor 9 tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Islam di Aceh, Indonesia.
Pembahasan
Dalam menyelenggarakan proses pendidikan selain berpedoman pada peraturan yang dikeluarkan oleh pusat, aja juga berpedoman pada Qonun yang ada di provinsi Aceh. Bedasarkan Qonun yang ada di provinsi Aceh adalah pelaksanaan pendidikan Islam di sekolah provinsi Aceh dapat dilaksanakan dengan efektif sesuai standar yang ada di Aceh. Penyelenggaraan pendidikan Islam berpedoman pada ketentuan Qonun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qonun Aceh Nomor 11 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, dan pasal 1 ayat 21 adalah pendidikan yang didasarkan atau dijiwai dengan syariat Islam. Pendidikan dengan ajaran Islam di Aceh merupakan sebuah konsep yang ideal guna mempersiapkan peserta didik atau tenaga pendidik yang berwawasan keilmuan serta memiliki pribadi yang baik sebagai nilai inti tujuan dan strategi pendidikan nasional di Aceh. Integrasi budaya Islam dalam manajemen sekolah di Aceh memiliki tujuan untuk membentuk pola perilaku warga sekolah baik itu pendidik, tenaga administrasi, dan peserta didik yang relevan dengan hukum Islam (Maimun et al., 2019; Yusuf, Sanusi, et al.,2020). Penerapan pendidikan nilai dan moral di Aceh melalui kurikulum sesuai ajaran Islam yang diamanatkan oleh qanun Aceh tentang pendidikan. Kurikulum islami ini manajemen satuan pendidikan yang ada di Aceh melalui dinas pendidikan untuk ditetapkan di sekolah. Proses penerapan kurikulum ini melalui perumusan fisik sekolah yang berdasarkan nilai-nilai islami, perumusan strategi pembelajaran berbasis nilai islami, integrasi dalam setiap mata pelajaran yang ada dan penambahan muatan lokal yang berbasis budaya syariat Islam di Aceh melalui peraturan yang dibuat oleh gubernur (Yusuf et al.,2019).
Kesimpulan
Penyelenggaraan pendidikan di Aceh didasarkan dengan ajaran Islam yang mengacu pada Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qonum Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan sekolah di Aceh secara keseluruhan sudah sesuai dengan syariat Islam sebagaimana yang diatur dalam Qonun. Pendidikan nilai dan moral di Aceh diselenggarakan selain sesuai dengan pendidikan nasional juga mengacu pada penerapan melalui kurikulum islami yang berpedoman sesuai dengan konon pendidikan di Aceh. Pada intinya proses pembelajaran yang dilaksanakan di Aceh berbasis dan berorientasi kepada budaya Islami.