Kiriman dibuat oleh Brigita Theoananta Putri P 2213053131

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

oleh Brigita Theoananta Putri P 2213053131 -
Nama : Brigita Theoananta Putri P
NPM : 2213053131

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab : hal positif yang saya dapat ambil adalah keberanian rakyat dalam menyampaikan aspirasi mereka tentang keputusan pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Hal yang harus dibenahi adalah transparansi pemerintah khususnya MK dalam mengambil keputusan tanpa campur tangan dari pihak mana pun sehingga demokrasi negara ini dapat terwujud.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab : pada hakikatnya konstitusi digunakan sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang. Konstitusi bukan hanya diperlukan untuk membatasi wewenang penguasa, tetapi juga untuk menjamin hak rakyat dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab : kasus korupsi E- KTP oleh mantan ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut saya dalam kasus ini sangat memprihatinkan, apalagi yang bersangkutan adalah ketua dari Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi wakil rakyat malah menjadi musuh rakyat. Tindakan tidak konstitusional yang menghabiskan banyak sekali uang negara ini layak untuk mendapat hukuman maksimal karna tidakan korupsi dilakukan secara bertahap dengan kesadaran diri penuh dan telah menjadi penyakit yg sulit dihilangkan.
Terimakasih.
Nama : Brigita Theoananta
NPM : 2213053131

Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut !

konstitusi telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan, hal itu disebabkan oleh perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah -ubah tiap zamannya. kepentingan dan kebutuhan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum atau konstitusi yang dicita-citakan (Ius constituendum)

Periode periode perubahan konstitusi

1. UUD 1945
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan UUD ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensill, dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden akan tetapi awal bulan November 1945, berdasarkan maklumat. Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletakitangan para menteri, Mala terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

2. KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945-17 AGUSTUS 1950)
Dalam keadaan Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia. Dalam agresi militer 1 dan 2 Belanda gagal menguasai indonesia. Tahun 1949 diadakan konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda Salah satu hasil KM yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.Negara RIS dengan Konstitus RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian menggabungkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

3.UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950-5 JULI 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar UUDS 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetap pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Terdapat 7 pergantian kabinet pada periode ini. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
A. Menetapkan pembubaran Konstituante
B. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
C. Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS

terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah UUD1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politikundang-undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No, II/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian Saat itu terjadi banyak penyimpanan terhadap UUD 1945, Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PK telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.

6. UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG
Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 981 terdiri atas lima naskah, yaitu Naskah UUD 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959

• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999.
•Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000; Naskah Perubahan •Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001, Naskah Perubahan
•KeempatUUD 1945 yang disankan pada tahun 2002
Periode ini berjalan dan masih digunakan hingga sekarang.

Referensi
1. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
2. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482
Nama : Brigita Theoananta Putri P
NPM : 2213053131
Kelas : 2C

Analisis soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : hal positif yang didapatkan adalah usaha dan peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam menangani pandemi global, konstitusi yang dilanggar pada pembahasan ini adalah Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM).

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : jika negara tidak memiliki konstitusi maka sistem pemerintahan dan negra itu sendiri tidak memiliki arah yang dapat dituju sehingga tujuan yang akan dicapai tidak akan munkin dapat tercapai. Konstitusi sangat di perluhkan dalam mengatur negara agar kesejahteraan serta kemakmuran negara itu sendiri dapat terwujud

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Ketimpangan sosial masyarakat indonesia. Kesejahteraan masyarakat pokok untuk mendukung kemajuan suatu bangsa, masyarakat yang cukup secara ekonomi membuktikan bahwa bangsa Indonesia bangsa yang maju. Ketimpangan sosial dan kurang meratanya kesejahteraan masyarakat di Indonesia sangat terlihat. Oleh karena itu Pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun, 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu sehingga ketimpangan sosial dapat menurun dan dapat terciptanya kesejahteraan sosial.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab : Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Terimakasih.