Nama : Brigita Theoananta
NPM : 2213053131
Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut !
konstitusi telah mengalami berbagai perkembangan dan perubahan, hal itu disebabkan oleh perkembangan politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah -ubah tiap zamannya. kepentingan dan kebutuhan yang berubah-ubah juga menjadi sebab berubahnya konstitusi, namun semuanya pasti mempunyai tujuan sama yaitu menuju hukum atau konstitusi yang dicita-citakan (Ius constituendum)
Periode periode perubahan konstitusi
1. UUD 1945
Dari 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan UUD ini sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensill, dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden akan tetapi awal bulan November 1945, berdasarkan maklumat. Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, Pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletakitangan para menteri, Mala terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.
2. KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1945-17 AGUSTUS 1950)
Dalam keadaan Indonesia yang baru saja menyatakan kemerdekaan, Belanda berkeinginan untuk berkuasa lagi di Indonesia. Dalam agresi militer 1 dan 2 Belanda gagal menguasai indonesia. Tahun 1949 diadakan konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda Salah satu hasil KM yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.Negara RIS dengan Konstitus RIS berlangsung sangat singkat karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, dan tidak menginginkan negara dalam negara, sehingga beberapa negara bagian menggabungkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
3.UUDS 1950 (17 AGUSTUS 1950-5 JULI 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar UUDS 1950 yang didalam Pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, akan tetap pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer yang tidak cocok dengan jiwa Pancasila, sehingga kabinetnya jatuh bangun, yang rata-rata umur tiap-tiap kabinet kurang dari satu tahun. Terdapat 7 pergantian kabinet pada periode ini. Untuk itu Presiden Soekarno mencari jalan keluarnya dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan, yaitu:
A. Menetapkan pembubaran Konstituante
B. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
C. Menetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya pembentukan MPRS dan DPAS
terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah UUD1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tertinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.UUD 1945 ORDE LAMA (1959-1965)
Pada periode ini terjadi dominasi yang sangat kuat dari presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politikundang-undang Dasar 1945 memberi kesempatan bagi seorang presiden untuk bertahan selama sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi Ketetapan MPRS No, II/MPRS/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini. Tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian Saat itu terjadi banyak penyimpanan terhadap UUD 1945, Puncaknya pecahnya peristiwa G 30 S/PK telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk dimulainya masa demokrasi Pancasila.
6. UUD 1945 DIAMANDEMEN (1998-SEKARANG
Amandemen UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak 1999, oleh kerena itu naskah resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menurut Jimly Assiddiqie (2007: 981 terdiri atas lima naskah, yaitu Naskah UUD 1945 seperti yang diberlakukan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959
• Naskah Perubahan Pertama UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1999.
•Naskah Perubahan Kedua UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2000; Naskah Perubahan •Ketiga UUD 1945 yang disahkanpada tahun 2001, Naskah Perubahan
•KeempatUUD 1945 yang disankan pada tahun 2002
Periode ini berjalan dan masih digunakan hingga sekarang.
Referensi
1. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776
2. https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/siyasah/article/view/3482