Kiriman dibuat oleh Theresia Helen Simarmata

Decision theory atau teori pengambilan keputusan adalah bagaimmana membuat pilihan yang rasional berdasarkan probabilitas dan konsekuensi dari berbagai alternatif. Teori ini juga membahas tentang dasar-dasar teori utilitas, perdebatan tentang probabilitas subjektif dan objektif, bayesianisme, teori keputusan kausal, teori permainan dan teori pilihan rasional. Pengambilan keputusan adalah sebuah ilmu yang disebabkan adanya aktivitas yang mempunyai berbagai macam cara, metode serta pendekatan tertentu yang memiliki sifat teratur, terarah dan juga sistematis.
Actor yang terlibat dalam decision theories adalah para pembuat keputusan yang harus mempertimbangkan factor,alternatif, dan konsekuendi. actor ini dapat berasal dari berbagai latar belakang seperti pemerintah, organisasi, individu maupun kelompok. akto ini juga dapat dipengaruhi oleh konteks internal dan eksternal yang mempengaruhi preferensi, persepsi dan motivasi mereka dan actor ini harus berinteraksi dengan actor lainnya dalam proses pengambilan keputusan baik secara kooperatif mauapun kompetitif.
Institusi yang terlibat seperti entitas sosial yang membentuk aturan, norma dan rutinitas yang menjadi pedoman. pengambilan keputusan menjadis ebuah seni yang memberikan pengaruh terhadap perbedaan dan juga keragaman factor lingkungan iternal yang terdiri dari budaya dan struktur organisasi, gaya kepemimpinan dan komunikasi struktur organisasi.
Menurut Simon dalam Fahmi (2013) bahwa pengambilan keputusan harus melalui 4 tahapan yaitu : inteligence, design, choice dan implementasi.
Menurut robbins dan coulter bahwa di dalam sebuah proses pengambilan keputusan terdiri dari beberapa tahap yaitu : identifikasi masalah, identifikasi kriteria keputusan, memberi bobot pada kriteria, pengembangan alternatif keputusan, analisis alternatif keputusan,memiliki 1 alternatif jeputusan,melaksanakan alternatif keputusandan evaluasi keputusan
Salah satu contoh aplikasi teori administrasi dalam penyelenggaraan birokrasi adalah pencegahan patologi birokrasi melalui reformasi administrasi pelayanan public.

Fenomena adalah pelayanan dalam wujud dokumen yang diberikan instansi, tidak sesuai dengan penetapan Kepmenpan No 63/KEP/M.PAN/7/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Public dan juga dibarengi dengan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Public yang belum dapat dirasakan sepenuhnya memenuhi tuntutan dan belum sesuai dengan yang diharapan masyarakat mengenai pelayanan. masih ada hal cenderung berlawan dengan apa yang diharapkan seperti faktor kelambanan dalam memberikan pelayanan, acuh tak acuh dari pelaksanaan, biayan yang mahal, pelayanan yang kurang efektif, serta di tambah adamua kasus percaloan membuat penilaian masyarakat terhadap birokasi ini perlu segara di perbaiki.

Kerangka solusi adalah dalam menyelesaikan permasalah mengenai pelayanan public di suatu instansi maka melalui reformasi administrasi pelayanan public yang membahas tentang teori adminstrasi public, patologi birokrasi serta reformasi administrasi public terhadap birokrasi.

Wujud aplikasi adalah membangun aparatur negara yang efektif dan efisien serta membebaskan aparaturngera dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya agar birokrasi pemerintah mampu menghasilkan dan memberikan pelayanan public yang prima.