གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Nida Rahmaniya Hakim 2213053222

Nama: Nida Rahmaniya Hakim
NPM: 2213053222
Kelas: 2F

Progress yang didapatkan di minggu kedua ini ialah telah dilaksanakannya wawancara dengan wali murid seorang guru wali kelas tingkat ketiga sekolah dasar, selain itu, telah dibuat penyusunan latar belakang laporan.
Nama: Nida Rahmaniya Hakim
Kelas: 2F
NPM: 2213053222

Laporan progress mingguan dari tugas "Merancang Perencanaan Pembelajaran Berdasarkan Hasil Analisis dan Studi Lapangan."

Progress di minggu pertama ini, kelompok sudah secara jelas sudah memiliki sekolah tujuan yang akan dijadikan sebagai sumber wawancara di mana nantinya guru di sekolah tertuju akan menjadi narasumber yang berperan sebagai sampel teoritis dalam penulisan laporan hasil kegiatan. Kemudian, sembari menunggu surat resmi yang sudah ditandatangani, kelompok menyiapkan list pertanyaan-pertanyaan yang berkemungkinan untuk ditanyakan kepada narasumber di tempat.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 གིས-
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F
Prodi : PGSD

Hasil analisis dari sumber bacaan yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic)" yang ditulis oleh Syahrul Kemal.

Pada artikel terkait yang telah ditautkan pada laman sebelumnya, dituliskan bahwa bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang, kelompok, bahkan juga seluruh komponen yang telah menjadi bagian dalam suatu negara sehingga ikut berkepentingan pada pertahanan eksitensi suatu negara tersebut. Kesadaran bela negara itu pada hakikatnya merupakan suatu perlakuan seseorang yang ditujukan sebagai bentuk kesediaan untuk berbakti terhadap bangsa dan kesediaan berkorban untuk membela negara. Spektrum bela negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling halus hingga ke yang paling kasar. Mulai Hubungan baik antar sesama warga suatu negara sampai dengan menyangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Hukum yang mendasari bela negara tertuang pada UUD 1945 tepatnya di pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 di mana masing-masing dari keduanya menyatakan yang intinya tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya bela negara serta pertahanan dan keamanan bangsa.

Tentu saja, upaya bela negara ini tidak melulu harus mengharus masyarakat melakukan sesuatu yang berbau peperangan atau pertempuran seperti yang marak terjadi di beberapa negara di belahan dunia sana. Pada dasarnya, maksud dari bela negara serta ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan ialah warga negara dapat memberikan dampak kemajuan kepada bangsa berdasarkan masing-masing profesinya. Sesuai pada judul artikel yang tertera, ketika masa pandemi sejak tahun 2019 yang mulai memanas di awal tahun 2020, para dokter dan tenaga kesehatanlah yang berperang di medan mereka untuk membantu para pasien yang terpapar covid, tak lupa juga ada banyak influencer di dunia maya yang menggalang dana baik untuk para korban ataupun tidak nakes yang berjuang.

Tak perlu jauh-jauh, masyarakat biasa dan para siswa/i juga ikut serta dalam bela negara selama covid dengan patuh peraturan untuk tidak beraktivitas di luar jika bukan karena kepentingan mendadak. Dengan begitu, kita dapat mengurangi kemungkinan tersebarnya covid sehingga dapat setidaknya meringankan beban para tenaga kesehatan.

Bela negara itu sebenarnya mudah bukan? Kita tak perlu susah payah bersenjata ataupun sampai turun ke medan perang yang penuh darah, kita dapat melaksanakannya hanya dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan yang tentunya untuk kebaikan bersama, kita juga dapat melakukan bela negara dengan saling tolong menolong ke sesama saudara sebangsa setanah air.