Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F
Referensi :
Aji, W, B, A. 2017. Studi Tentang Prakter Prosedur dan Perubahan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.
Santoso, A, M. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia, 2(3), 119—125.
Firmansyah, dkk. 2021. Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945; Tujuan dan Sejarah Perkembangan, 1(1), 1—10.
Berdasarkan referensi sumber bacaan yang telah saya baca, memang pernah terjadi perubahan konstitusi di Indonesia beberapa kali, di antaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai keempat kalinya dan berlaku hingga saat ini. Dari hasil analisis saya, perubahan konstitusi ini bisa terjadi karena yang pertama, hasil rancangan UUD pertama dilakukan secara tergesa-gesa sebab kala itu Indonesia masih belum lepas dari mata Jepang, sehingga di dalam praktek penggunaannya di kehidupan berbangsa dan bernegara masih banyak kekurangan yang ada. Pada perubahan selanjutnya, alasan yang menjadi latar belakang perubahan konstitusi adalah desakan Belanda yang merasa mereka masih memiliki hak atas Indonesia. Sebab desakan ini, Indonesia menjadi terhimpit dan berada dalam posisi yang sulit, sehingga keputusan perubahan diambil untuk mengamankan eksistensi bangsa yang telah dinilai sebagai negara merdeka.
Selain Jepang dan Belanda sebagai negara yang pernah menjajah Indonesia sebagai alasan perubahan konstitusi, ada hal lain yang mendorong perubahan kembali terjadi. Konstitusi sebagai alat kontrol hukum dengan kedudukan tertinggi tentu memiliki banyak kewenangan. Perubahan konstitusi yang berkali-kali terjadi ini di latar belakangi untuk kepentingan politik dengan dalih pembaruan dan perubahan aturan yang lebih sesuai. Pada akhirnya, drama perubahan konstitusi ini tentu membuat rakyat geram sehingga akhirnya turun tangan untuk memberesi masalah yang ada. Perubahan terakhir konstitusi menjadi perbaikan dari konstitusi sebelumnya sehingga sistem yang tercipta lebih tertata dan jelas serta mengembalikan kehidupan demokrasi Indonesia.
Cukup dengan analisis mengenai alasan perubahan konstitusi di Indonesia. Di bawah ini akan dituliskan mengenai periode-periode perubahan konstitusi tersebut.
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidential menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen.
3. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk negara kembali menjadi Republik, bahkan lagi federasi. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung
jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak untuk membubarkan DPR.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959 yang mejadi dasarnya. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya
sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu menteri-menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer pun juga ikut berubah kembali menjadi sistem presidensial.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, sehingga hasil dari perubahan kali ini lebih tertata dan jelas.
NPM : 2213053222
Kelas : 2F
Referensi :
Aji, W, B, A. 2017. Studi Tentang Prakter Prosedur dan Perubahan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.
Santoso, A, M. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia, 2(3), 119—125.
Firmansyah, dkk. 2021. Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945; Tujuan dan Sejarah Perkembangan, 1(1), 1—10.
Berdasarkan referensi sumber bacaan yang telah saya baca, memang pernah terjadi perubahan konstitusi di Indonesia beberapa kali, di antaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai keempat kalinya dan berlaku hingga saat ini. Dari hasil analisis saya, perubahan konstitusi ini bisa terjadi karena yang pertama, hasil rancangan UUD pertama dilakukan secara tergesa-gesa sebab kala itu Indonesia masih belum lepas dari mata Jepang, sehingga di dalam praktek penggunaannya di kehidupan berbangsa dan bernegara masih banyak kekurangan yang ada. Pada perubahan selanjutnya, alasan yang menjadi latar belakang perubahan konstitusi adalah desakan Belanda yang merasa mereka masih memiliki hak atas Indonesia. Sebab desakan ini, Indonesia menjadi terhimpit dan berada dalam posisi yang sulit, sehingga keputusan perubahan diambil untuk mengamankan eksistensi bangsa yang telah dinilai sebagai negara merdeka.
Selain Jepang dan Belanda sebagai negara yang pernah menjajah Indonesia sebagai alasan perubahan konstitusi, ada hal lain yang mendorong perubahan kembali terjadi. Konstitusi sebagai alat kontrol hukum dengan kedudukan tertinggi tentu memiliki banyak kewenangan. Perubahan konstitusi yang berkali-kali terjadi ini di latar belakangi untuk kepentingan politik dengan dalih pembaruan dan perubahan aturan yang lebih sesuai. Pada akhirnya, drama perubahan konstitusi ini tentu membuat rakyat geram sehingga akhirnya turun tangan untuk memberesi masalah yang ada. Perubahan terakhir konstitusi menjadi perbaikan dari konstitusi sebelumnya sehingga sistem yang tercipta lebih tertata dan jelas serta mengembalikan kehidupan demokrasi Indonesia.
Cukup dengan analisis mengenai alasan perubahan konstitusi di Indonesia. Di bawah ini akan dituliskan mengenai periode-periode perubahan konstitusi tersebut.
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidential menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen.
3. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Bentuk negara kembali menjadi Republik, bahkan lagi federasi. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung
jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak untuk membubarkan DPR.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959 yang mejadi dasarnya. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya
sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu menteri-menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer pun juga ikut berubah kembali menjadi sistem presidensial.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, sehingga hasil dari perubahan kali ini lebih tertata dan jelas.