Kiriman dibuat oleh Nida Rahmaniya Hakim 2213053222

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

oleh Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F


Referensi :

Aji, W, B, A. 2017. Studi Tentang Prakter Prosedur dan Perubahan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta : Universitas Islam Indonesia.

Santoso, A, M. 2013. Perkembangan Konstitusi di Indonesia, 2(3), 119—125.

Firmansyah, dkk. 2021. Alasan Dilakukannya 4 Kali Amandemen UUD 1945; Tujuan dan Sejarah Perkembangan, 1(1), 1—10.


Berdasarkan referensi sumber bacaan yang telah saya baca, memang pernah terjadi perubahan konstitusi di Indonesia beberapa kali, di antaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai keempat kalinya dan berlaku hingga saat ini. Dari hasil analisis saya, perubahan konstitusi ini bisa terjadi karena yang pertama, hasil rancangan UUD pertama dilakukan secara tergesa-gesa sebab kala itu Indonesia masih belum lepas dari mata Jepang, sehingga di dalam praktek penggunaannya di kehidupan berbangsa dan bernegara masih banyak kekurangan yang ada. Pada perubahan selanjutnya, alasan yang menjadi latar belakang perubahan konstitusi adalah desakan Belanda yang merasa mereka masih memiliki hak atas Indonesia. Sebab desakan ini, Indonesia menjadi terhimpit dan berada dalam posisi yang sulit, sehingga keputusan perubahan diambil untuk mengamankan eksistensi bangsa yang telah dinilai sebagai negara merdeka.

Selain Jepang dan Belanda sebagai negara yang pernah menjajah Indonesia sebagai alasan perubahan konstitusi, ada hal lain yang mendorong perubahan kembali terjadi. Konstitusi sebagai alat kontrol hukum dengan kedudukan tertinggi tentu memiliki banyak kewenangan. Perubahan konstitusi yang berkali-kali terjadi ini di latar belakangi untuk kepentingan politik dengan dalih pembaruan dan perubahan aturan yang lebih sesuai. Pada akhirnya, drama perubahan konstitusi ini tentu membuat rakyat geram sehingga akhirnya turun tangan untuk memberesi masalah yang ada. Perubahan terakhir konstitusi menjadi perbaikan dari konstitusi sebelumnya sehingga sistem yang tercipta lebih tertata dan jelas serta mengembalikan kehidupan demokrasi Indonesia.

Cukup dengan analisis mengenai alasan perubahan konstitusi di Indonesia. Di bawah ini akan dituliskan mengenai periode-periode perubahan konstitusi tersebut.

1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.

Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Menurut UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.

2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidential menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen.

3. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Bentuk negara kembali menjadi Republik, bahkan lagi federasi. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer, karena tugas-tugas ekskutif dipertanggung
jawabkan oleh Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri kepada DPR. Kepala negara sebagai pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat karena kepala negara dianggap tidak pernah melakukan kesalahan, kemudian apabila DPR dianggap tidak representatif maka Presiden berhak untuk membubarkan DPR.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.

Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959 yang mejadi dasarnya. Berlakunya kembali UUD 1945 berarti merubah sistem ketatanegaraan, Presiden yang sebelumnya hanya
sebagai kepala negara selanjutnya juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan, dibantu menteri-menteri kabinet yang
bertanggung jawab kepada Presiden. Sistem pemerintahan yang sebelumnya parlementer pun juga ikut berubah kembali menjadi sistem presidensial.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalah Pasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai
dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.

Setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, sehingga hasil dari perubahan kali ini lebih tertata dan jelas.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Dari artikel yang dilampirkan di atas, dapat diketahui mengenai kekacauan yang tengah terjadi di tengah konstitusi bangsa Indonesia. Artikel tersebut menyebutkan mengenai keresahan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja yang hendak disahkan oleh DPR sehingga menimbulkan keresahan rakyat. Dengan keresahan mereka, para rakyat akhirnya mencoba meminta perlindungan kepada MK, sayangnya rakyat terlalu fokus kepada UU Cipta Kerja sehingga mengabaikan calon eksistensi ancaman demokrasi bangsa yang mana berupa revisi UU MK. Dari sana, secara positif pembaca dapat secara cermat mengetahui garis besar permasalahan yang dihadapi. Dengan membaca artikel ini untuk menjawab pertanyaan yang ditujukan, menurut saya, konsep berbangsa dan bernegara yang perlu dibenahi adalah hal paling dasar yang menjadi landasan kehidupan berbangsa negara Indonesia seperti yang tertuang di UUD 1945, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Artikel di atas membuktikan bahwa semakin lama, elit pemerintah kerap dengan sengaja memotong paksa kewenangan rakyat dan mengabaikan hak mereka untuk ikut berunding dan memutuskan mengenai UU yang akan dibentuk oleh para dewan rakyat. Selain itu, dengan ikut dihimpitnya kewenangan MK, maka posisi rakyat akan semakin mengkhawatirkan, oleh karenanya, posisi MK terlebih dahulu harus diamankan dari jerat rayuan praktik politik antar penguasa sehingga nantinya keputusan yang dibuat oleh MK akan tetap memihak kepada rakyat.


2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Hakikat konstitusi ialah sebagai hukum peraturan tertinggi yang menjadi dasar aturan lahirnya peraturan perundang-undangan. Konstitusi tentu saja menjadi hal yang sangat penting bagi suatu, hal ini karena eksistensi konstitusi juga digunakan sebagai batasan pasti dan kontrol ketat untuk penguasa kelas atas suatu negara dalam menciptakan undang-undang. Seperti halnya UUD 1945 di Indonesia yang digunakan untuk menilai dan menentukan apakah perundang-undangan yang ada sesuai atau tidak dengan peraturan hukum tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol, pengatur, dan juga penentu.


3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

Perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional telah dicontohkan secara langsung di dalam artikel di atas. Penciptaan dan revisi UU yang minim transparansi dan partisipasi publik merupakan hal yang tidak konstitusional karena melanggar konstitusi yang ada yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 88 dan pasal 96. Hal ini juga telah melanggar UUD 1945 pasal 2 dan 3 yang mengatur bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum. Karena ini, tentu saja, para pelanggar layak mendapatkan hukuman maksimal karena apa yang mereka lakukan menyangkut pada kehidupan masyarakat luas. Jika mereka diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang mereka buat dan kembali ke kehidupan lama mereka, maka tidak ada efek jera yang akan ditimbulkan.
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2F

Berdasarkan latihan soal yang saya kerjakan sebelumnya, saya berpendapat mengenai pengertian dari konstitusi tertulis adalah suatu hukum pakem yang ditulis dalam suatu naskah dengan ketentuan tertentu berisikan hal-hal yang mengatur tata cara kehidupan berbangsa dan bernegara suatu wilayah di bawah konstitusi yang sama. Contoh bentuk hukum yang bisa disebut sebagai konstitusi tertulis adalah UUD 1945.

Di dalam pelaksanaan konstitusi ini, sudah tentu kerap terjadi adanya suatu pelanggaran. Berikut contoh-contoh kegiatan yang bisa dikatakan sebagai pelanggaran pelaksanaan konstitusi di antaranya adalah melecehkan bendera kebangsaan yang merupakan salah satu bentuk identitas negara, penyimpanan ideologi yang mana merupakan eksistensi yang tercipta dari nilai-nilai luhur bangsa (peristiwa G30SPKI adalah contoh nyata pelanggaran ini), lalu ada penyimpangan kekuasaan yang mana salah satu hal yang bukan lagi dianggap rahasia tabu para elit masyarakat (salah satu bukti nyatanya ada di dalam Kasus Sambo), setelah itu ada juga pembatasan kebebasan berpendapat padahal secara jelas UUD 1945 pasal 28 memperbolehkan penyampaian pendapat secara terbuka di muka umum, contoh lain bentuk pelanggaran konstitusi adalah tidak adanya penjaminan atas HAM, padahal itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat.

Dari uraian singkat di atas tentu dapat dipahami bahwa di dalam pelaksanaan konstitusi yang masih memiliki pelanggaran atasnya, perlu diajarkan kembali pemahaman mengenai kepentingan konstitusi yang mengatur jelas batas-batas di dalam kehidupan masyarakat. Setiap warga negara perlu menyadari kepentingan dan keuntungan dari adanya konstitusi dan apa saja yang akan didapat dengan mengikutinya.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

oleh Nida Rahmaniya Hakim 2213053222 -
Nama : Nida Rahmaniya Hakim
NPM : 2213053222
Kelas : 2 F


1. Hal positif apa yang Anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang saya dapat dari membaca artikel tersebut adalah pemahaman mengenai kepentingan HAM di tengah-tengah pandemi yang melanda dunia. Selain itu, saya juga mendapatkan sedikit penjelasan mengenai virus Covid-19 yang telah menjadi momok bagi masyarakat dunia beberapa tahun belakangan. Secara tersirat juga dapat dipelajari mengenai apa-apa saja yang dibutuhkan sebelum menetapkan suatu kebijakan sehingga tidak akan melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Terkait pelanggaran konstitusi, menurut saya di dalam pelaksanaan PSBB ada sedikit pemaksaan yang mana agak melenceng dari isi UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebijakan PSBB yang dilaksanakan terkesan terburu-buru dan mendesak tanpa adanya pemberian pemahaman yang layak sehingga kesan yang ditinggalkan seolah pelaksanaan kebijakan tersebut adalah suatu pemaksaan yang membatasi rakyat. Meskipun begitu, baik pemerintah ataupun aparat tentu memiliki tujuan yang baik berupa keamanan seluruh masyarakat Indonesia dari virus yang telah menjadi pandemi dunia, sehingga, untuk memanifestasikan apa yang dituju dari kebijakan yang dibuat tentu diperlukan kerja sama dari pemerintah, aparat, dan juga rakyat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya, tanpa adanya suatu konstitusi yang melandasi tata tingkah laku, peraturan, dan kebijakan yang akan diambil untuk memberi suatu pengaruh di dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara maka mau tidak mau jelas akan tercipta kekacauan di dalam suatu negara. Dengan eksistensi konstitusi yang menjadi undang-undang dasar negara maka akan memperlihatkan batas-batas yang jelas pada suatu permasalahan sehingga keputusan yang diambil akan lebih terarah, dengan ini membuktikan bahwa konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh tantangan kehidupan yang dialami pada masa kini dan kian memanas terlebih setelah adanya Covid19 adalah kemiskinan, pengangguran, dan pernikahan dini. Selain itu, ada juga cyberbullying yang banyak terjadi terutama hal-hal yang dilatarbelakangi oleh war-war antarfandom di internet. Di dalam revisi UU mengenai perkawinan telah disebutkan bahwa pernikahan hanya boleh dilaksanakan ketika kedua mempelai berusia 19 tahun, namun masih banyak terjadi pernikahan siri yang terjadi terutama di daerah pelosok. Untuk pengangguran dan kemiskinan, pemerintah cukup membantu dengan diberikannya bantuan dan modal usaha, sayangnya dalam penyebaran bantuan ini masih adanya kejadian salah sasaran. Terakhir, terkait cyberbullying, permasalahan ini cukup tertangani dengan adanya UU ITE yang mana menuntut hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda sebanyak 1 M. Jadi dengan ini, menurut saya, pasal-pasal di dalam UUD cukup membantu dalam upaya penyelesaian masalah yang ada, namun tidak cukup kuat untuk mamaksakan dalam aktivitas pelanggaran yang dilaksanakan. Yang seperti ini dapat terjadi mungkin karena dalam pelaksanaan hukuman sebagai sanksi pelanggaran kerap terjadi hal-hal yang menjadikan masyarakat memandang hukum sebagai suatu tetek bengek yang remeh. 

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Sebagai bagian dari warga Indonesia di mana nilai persatuan dan kesatuan adalah suatu nilai utama yang dijunjung tinggi di dalam kehidupan bermasyarakat, tentu saya bangga dengan adanya konsep ini. Hal ini menegaskan kembali mengenai identitas bangsa dengan ragam perbedaan yang tetap mempersatukan masyarakatnya. Namun, di dalam pelaksanaannya di dunia nyata, masih ada beberapa oknum yang membeda-bedakan individu berdasarkan kelompoknya, entah itu agama, suku, tempat asal, budaya, dan lain-lain. Oknum-oknum ini secara tidak langsung telah lebih dulu menciptakan keretakan kepada generasi muda yang nantinya akan bersatu melanjutkan sejarah bangsa. Oleh karena itu, konsep ini seharusnya dikenalkan kepada anak-anak sejak mereka masih dini, salah satu contohnya adalah dengan memperkenalkan mereka kepada perbedaan yang terjalin nyata di masyarakat. Orang tua juga perlu menjelaskan mengapa perbedaan terlahir secara beragam di tengah masyarakat bangsa Indonesia, dengan ini, anak-anak nantinya akan lebih mengenal sejarah bangsanya dan bangga akan perbedaan yang menjadi corak masyarakatnya.