Posts made by Siti hardiyanti hastuti 2213053083

Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083

Analisis jurnal

A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi jurnal
ABSTRAK
Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara
tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini
adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya
keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua
ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita
wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim
dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
➢ Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut
serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara
warga Negara.
Dasar Hukum Bela Negara
• tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
Angga minanda,s.ip, alumni hubungan internasional FISIP Unri dan pemerhati
social mengatakan “ kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat
diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal
yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin
sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu
kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang
membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau
para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang
kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.

Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara
pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083

Analisis video

KETAHANAN NASIONAL
Keuletan, keterampilan, ketangguhan. kemampuan mengembangkan potensi Inasional untuk menghadap oncanian yang datang.
Ancaman tersebut ada beberapa sumber
1. Langsung
2. Luar
3. Dalam
4. Tidak langsung
Jadi ibaratnya negara kita ini di lindingu oleh dinding.
ANCAMAN UNSUR TRIGATRA
A LOKASI & POSISI GEOGRAFIS
B. KEADAAN & KEKAYAAN ALAM
C. KEMAMPUAN PENDUDUK
ANCAMAN UNSUIL PANCA GATRA piros.
A. IDEOLDS I
B. POLITIE-
C.EkONOMI
D. SOS bud.
E. HANKAM

Ketahanan nasional adalah kemampuan suatu negara dalam mempertahankan eksistensinya, melindungi dan memperjuangkan kepentingan nasionalnya dari berbagai ancaman baik dari dalam maupun luar negeri. Kesimpulannya, ketahanan memegang peranan penting dalam memastikan keberlangsungan hidup dan keamanan negara serta menjaga kesejahteraan rakyatnya.

Untuk memperkuatnya, diperlukan sinergi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi berbagai tantangan yang muncul di berbagai aspek, seperti geografi, sumber daya alam, demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta keamanan dan pertahanan.
Dalam menghadapi tantangan tersebut, diperlukan strategi yang terintegrasi, holistik, dan berkelanjutan, sehingga ketahanan dapat terjaga dengan baik dan dapat memperkuat posisi negara di mata dunia.
Nama : Siti Hardiyanti Hastuti
Kelas : 2D
Npm : 2213053083

Analisis soal
1. Bagaimanakah isi artikel tersebut dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia dan berikan analisismu secara jelas? Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut?
seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan membuat HAM makin dihormati dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah. Banyak agenda HAM yang tertunda, kualitas HAM menurun dan banyak penyerangan terhadap para pembela HAM.
Ini diungkapkan dalam berbagai cara. Pertama, tidak ada proses keadilan atau pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan. Kedua, secara sewenang-wenang membatasi kebebasan berbicara dan kebebasan beragama melalui peraturan dan praktik kebijakan. Ketiga, seksisme yang mengakar dan pelanggaran hak-hak perempuan diikuti oleh pernyataan pejabat publik yang mendiskriminasi dan merendahkan martabat perempuan.
Keempat, kegagalan pemerintah dalam menegakkan keadilan, mengungkap kebenaran dan memberikan bantuan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu. Kelima, pelanggaran HAM terus meningkat secara dramatis di Papua. Keenam, kelanjutan dan penggunaan hukuman di luar hukum, termasuk hukuman mati dan eksekusi mati oleh regu tembak. Namun, masih ada kabar baik. Amnesty International mengakui bahwa Indonesia sedang melakukan beberapa reformasi penting untuk melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum dan mereformasi sektor keamanan publik. Misalnya, Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian hak asasi manusia internasional dan tampaknya siap untuk meratifikasi yang lain, bahkan jika itu belum dilaksanakan. Salah satunya adalah Konvensi PBB untuk Melindungi Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Harapan akan kebangkitan gerakan mahasiswa juga dapat dilihat sebagai kontrol sosial terhadap pelaksanaan kekuasaan negara. Di Bali, gerakan masyarakat masih menentang pemugaran Teluk Benoa. Di Kendeng (Jawa Tengah), pendaki dapat mempertahankan klaimnya dari tekanan apapun, termasuk ancaman pembunuhan dan kekerasan.

2. Berikan analisismu mengenai demokrasi Indonesia diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia! Bagaimanakah pendapatmu mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa ? Menurut pendapat saya mengenai demokrasi indonesia diambil dari nilai nilai adat istiadat budaya asli masyarakat Indonesia setuju dikarenakan Demokrasi memiliki prinsip dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Karena dengan bersumber dari Pancasila maka demokrasi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan dari setiap sila Pancasila. Demokrasi harus sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan setiap sila Pancasila seperti, Demokrasi di Indonesia harus berketuhanan sesuai dengan sila pertama, lalu demokrasi harus bersifat kemanusiaan dengan cara adil dan beradab sesuai dengan sila kedua, lalu demokrasi harus menyatukan setiap elemen-elemen yang ada di Indonesia sesuai dengan sila ketiga, lalu demokrasi harus dipimpin oleh hikmat serta bijaksana dalam permusyawaratan maupun perwakilan sesuai dengan sila keempat, lalu demokrasi harus memiliki tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan sila kelima. Dengan begitu demokrasi bersumber dari Pancasila itu sebuah kewajiban agar tidak terjadi penyelewengan demokrasi untuk kepentingan golongan maupun sepihak.

3.Bagaimanakah praktik demokrasi Indonesia saat ini apakah telah sesuai dengan Pancasila dan UUD NRI 1945 serta menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia?

Indonesia adalah salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, dan proses demokrasi di Indonesia telah mengalami kemajuan yang signifikan secara keseluruhan, dengan rata-rata jumlah pemilih mencapai 70%. Namun, proses demokrasi Indonesia masih memiliki sejumlah kekurangan dan kelemahan akibat kesalahan teknis atau kesalahan PR, termasuk beberapa kecurangan, namun kini sudah meluas, sistematis dan terstruktur seolah-olah tidak ada. Menurutnya, perkembangan demokrasi di Indonesia sejalan dengan keberadaan KPU sebagai lembaga pemilu yang handal, transparan, dan mandiri, seiring dengan peningkatan tingkat pendidikan masyarakat. Selain itu, berbagai keberhasilan demokrasi dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu di berbagai tingkatan harus didokumentasikan melalui metode pengarsipan yang sistematis dan menarik, sehingga dapat diakses oleh masyarakat di semua tingkatan sebagai sarana pendidikan, pemahaman, penyadaran dan dorongan. Pentingnya pemilu dan demokrasi.

4. Bagaimanakah sikap anda mengenai kondisi di mana anggota parlemen yang mengatas namakan suara rakyat tetapi melaksanakan agenda politik mereka sendiri dan berbeda dengan kepentingan nyata masyarakat?

Karena dengan masuknya kelompok elit di parlemen, artinya mereka telah mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat dalam penyampaian aspirasi kepada parlemen. Seringkali pendapat untuk kepentingan kelompok mereka pribadi susah didengar diterima oleh Parlemen, untuk itu mereka menyalahgunakan hak mereka dengan menyiratkan kepentingan mereka sambil mengatasnamakan "kepentingan rakyat" maka pendapat mereka akan jauh lebih mungkin dipertimbangkan/ didengar oleh Parlemen (karena mereka mengatas namakan kepentingan rakyat)

5. Bagaimana pendapatmu mengenai pihak-pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik yang berakar dari tradisi, maupun agama, tega menggerakan loyalitas dan emosi rakyat yang bila perlu menjadi tumbal untuk tujuan yang tidak jelas dan bagaimanakah hubungannya dengan konsep hak asasi manusia pada era demokrasi dewasa saat ini?
Karena mereka punya tujuan, punya politik untuk menguasai negeri ini dengan mengandalkan dengan mengandalkan sosok yang dianggap besar itulah senjata mereka.