Nama:selpina pebriyanti
Npm:2212011211
1.Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
a.Perjanjian; dan
b.Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
a.Undang-Undang saja; maupun
b.Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang
bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:
a.Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan
b.Perbuatan manusia yang melanggar hukum.
2.Pasal 1235 KUHperdata: Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
3.Pasal 1239 KUHperdata : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.
4.Pasal 1253 KUHperdata: Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.
Npm:2212011211
1.Pasal 1233 KUHPerdata menyatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena perjanjian, maupun karena undang-undang”.
Pasal ini seharusnya menerangkan tentang pengertian perikatan karena merupakan awal dari ketentuan hukum yang mengatur tentang perikatan. Namun kenyatannya pasal ini hanya menerangkan tentang dua sumber lahirnya perikatan, yaitu:
a.Perjanjian; dan
b.Undang-undang.
Perjanjian sebagai sumber perikatan ini, apabila dilihat dari bentuknya, dapat berupa perjanjian tertulis maupun perjanjian tidak tertulis. Sementara itu, sumber perikatan yang berupa undang-undang selanjutnya dapat dilihat dalam Pasal 1352 KUHPerdata, yakni dapat dibagi atas:
a.Undang-Undang saja; maupun
b.Undang-Undang karena adanya perbuatan manusia.
Sumber perikatan yang
bersumber dari undang-undang karena adanya perbuatan manusia, berdasarkan Pasal 1353, juga dapat dibagi atas dua, yaitu:
a.Perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum/halal; dan
b.Perbuatan manusia yang melanggar hukum.
2.Pasal 1235 KUHperdata: Pasal ini menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, maka pihak lainnya berhak menuntut ganti rugi atas segala kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan.
3.Pasal 1239 KUHperdata : Pasal ini menyatakan bahwa setiap persetujuan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu harus diselesaikan dengan memberikan ganti rugi atas segala biaya, kerugian, dan bunga yang timbul apabila perjanjian itu tidak dipenuhi.
4.Pasal 1253 KUHperdata: Pasal ini membahas tentang perjanjian yang bersyarat. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang didasarkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi di kemudian hari. Pasal tersebut menetapkan bahwa perjanjian bersyarat dapat bersifat suspensif atau resolutif. Dalam perjanjian penangguhan, kewajibannya ditunda sampai peristiwa itu terjadi, sedangkan dalam perjanjian tegas, kewajibannya batal jika peristiwa itu terjadi.