Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume: VII
4. Nomor: No. 01
5. Tahun Terbit: Juni 2017
6. Judul Jurnal: Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis: M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci: Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena tekanan masyarakat. Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera menjadikan Ahok sebagai tersangka dan pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kezaliman dan ketidakadilan mengenai warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota dan manjadi gubernur. Komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Gaya kepemimpinan ahok terhadap bawahannya menjadi sorotan karena ketegasan dengan caci makian yang ceplas-ceplos. Beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya.
Tinjauan Pustaka
1. Perlindungan Hukum
Menurut para ahli terdapat beberapa teori tentang perlindungan hukum. Tetapi yang paling relevan di Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
2. Penegakkan Hukum
Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).
Pembahasan
Profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.
Setelah menggeluti dunia kontraktor selama dua tahun, Ahok memutuskan untuk melanjutkan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA)atau Magister Manajemen (MM) membawa Basuki diterima kerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta.
Kiprah Politik Ahok
Ahok memutuskan masuk ke dunia politik pada tahun 2003. Pertama kali ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Setelah 7 bulan menjadi anggota DPRD, pada tahun 2005 Ahok maju mencalonkan diri sebagai Bupati Belitung Timur. Dengan cara kampanyenya yaitu dengan mengajar dan melayani rakyat secara langsung ia terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Pada tahun 2006, Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia. Di tahun 2007 ia dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi dari penyelenggara negara oleh Gerakan Tiga Pilar Kemitraan yang terdiri dari KADIN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia. Melihat kiprahnya, bahwa berpolitik alaa Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat pencitraan.
Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Dengan ketegasan Ahok mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen ( survei Populi Center, Juni 2016). Peneliti CSIS Arya Fernandes menilai salah satu keunggulan kepemimpinan Ahok adalah soal transparansi khusus dalam anggaran publik dan kinerja. Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur sudah terasa dikalangan warga Jakarta pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) di pasar Tanah Abang dan tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Faktor yang mempengaruhi:
- lemahnya mentalitas aparat penegak hukum
- lemahnya pemahaman agama
- ekonomi
- roses rekruitmen yang tidak transparan
Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.