Posts made by Zahara Siti Khodijah 2213053267

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
Supremasi Hukum

Demokrasi dan demokratisasi dengan momentum yang memuncak seiring dengan masa reformasi memberikan pekerjaan rumah yang besar kepada hukum. Demokrasi tersebut tidak dapat dihadapi oleh dan dengan cara berhukum masa lalu dibawah kekuasaan otoriter dan sentralistik. Tuntutan partisipasi masyarakat terhadap badan institut semakin menguat di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Semua dihadapkan dengan tantangan yang sama. Semboyan Bhineka tunggal ika menuntut untuk diwujudkan dengan sebaik-baiknya. Dimasa lalu sentralisme yang otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan tersebut. Maka pluralisme dalam hukum muncul sebagai tatanan. Usaha untuk mencegah gerakan rakyat mengurangi kemiskinan, pengangguran dan sebagainya, berkaitan erat dengan roda perekonomian. Oleh karena itu peranan hukum dalam bentuk peraturan tidak dapat diabaikan begitu saja. Hukum perlu diposisikan sebagai tulang punggung perekonomian bukan menjadi penghambat. Hukum harus dapat diandalkan untuk menjaga dan mengamankan investasi.
"Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan" Albert Einstein.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume: Vol 07
4. Nomor: No 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, yang mengedarkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Permasalahan yang dikaji terkait dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum. Kehadiran Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Pendahuluan
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan. Pancasila merupakan faktor penting dalam pembangunan negara dan bangsa yang didasarkan pada praktek kehidupan manusia sehari - hari khusus nya bagi bangsa Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lain.
Demokrasi pada sila keempat Pancasila harus lebih ditingkatkan lagi dalam sistem pemilu Indonesia saat ini. Untuk mengatasi konflik sosial yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, serta stigma bahwa kemerdekaan adalah tugas yang sulit , kemajuan yang signifikan harus dibuat.

Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai pancasila dalam sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
Masalah yang terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling mendasar yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya kampanye
tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis dengan munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Dalam proses pemilihan umum yang diselenggarakan untuk menentukan kandidat yang diinginkan dapat memimpin dengan baik dikemudian hari yang
sesuai keinginan rakyat merupakan demokrasi secara nyata yang dirasakan masyarakat. Penerapan nilai Pancasila sila keempat digunakan untuk meredam ketegangan sosial yang timbul akibat kampanye partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran dan kecurangan dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menunjukkan kediktatoran dalam hal internal politiknya, contohnya dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi.

Kesimpulan
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia. Akan tetapi pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Banyak konflik yang muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Pada masa ini demokrasi sangat terbatas. Pers yang mendukung revolusi kemerdekaan yaitu Tempo Inspirasi Bagi Indonesia, Para Jago dan Kaum Revolusioner Jakarta 1945-1949.

2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Akan tetapi demokrasi parlementer ini gagal, disebabkan karena beberapa hal:
1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik. Seperti partai islam, partai nasionalis, partai non-islam, partai dan jengkol.
2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
3) persamaan kepentingan antara presiden soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu yaitu:
- ABRI
- Soekarno
- PKI

4. Pemerintahan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Demokrasi pancasila (orba)
Pada tiga tahun awal kekuatan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah tiga tahun itu peran ABRI sangat dominan seperti:
- birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
- pembatasan peran dan fungsi partai politik
- campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik
- masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga non-pemerintah.

5. Perkembangan demokrasi pada masa Reformasi (1998- sampai dengan sekarang)
Demokrasi yang diterapkan di negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi pancasila. Karakteristik dalam era reformasi ini berbeda dengan orde Baru akan tetapi sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun 1950-1959. Era reformasi diawali dengan pengunduran diri Presiden Soeharto karena adanya aksi demonstrasi mahasiswa hingga mahasiswa menduduki gedung DPR.
Karakteristik demokrasi era reformasi:
1) pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2) rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa
3) pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4) sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.