Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Zahara Siti Khodijah
NPM: 2213053267
Kelas: 2D
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal: Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume: Vol 07
4. Nomor: No 02
5. Tahun Terbit: Oktober 2019
6. Judul Jurnal: Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis: Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci: Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B. Isi Jurnal
Abstrak
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, yang mengedarkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Permasalahan yang dikaji terkait dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum. Kehadiran Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Pendahuluan
Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan. Pancasila merupakan faktor penting dalam pembangunan negara dan bangsa yang didasarkan pada praktek kehidupan manusia sehari - hari khusus nya bagi bangsa Indonesia. Pemilihan umum adalah salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan kegiatan lain.
Demokrasi pada sila keempat Pancasila harus lebih ditingkatkan lagi dalam sistem pemilu Indonesia saat ini. Untuk mengatasi konflik sosial yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, serta stigma bahwa kemerdekaan adalah tugas yang sulit , kemajuan yang signifikan harus dibuat.
Pembahasan
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Penerapan nilai-nilai pancasila dalam sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
Masalah yang terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling mendasar yaitu salah satunya kampanye. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktiknya kampanye
tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis dengan munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Dalam proses pemilihan umum yang diselenggarakan untuk menentukan kandidat yang diinginkan dapat memimpin dengan baik dikemudian hari yang
sesuai keinginan rakyat merupakan demokrasi secara nyata yang dirasakan masyarakat. Penerapan nilai Pancasila sila keempat digunakan untuk meredam ketegangan sosial yang timbul akibat kampanye partai politik.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran dan kecurangan dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menunjukkan kediktatoran dalam hal internal politiknya, contohnya dengan sistem penunjukan kepala daerah oleh ketua umum partai politik ini dapat menjadikan suatu permasalahan dimana melemahkan nilai demokrasi.
Kesimpulan
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia. Akan tetapi pemilihan umum daerah di Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Banyak konflik yang muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.