Posts made by Fitri Nanda Shafira 2213053150

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Prodi: PGSD

Post test

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Jawaban:
Tanggapan saya mengenai isi dari artikel yaitu tentang konflik komunal di perbatasan Indonesia Timor Leste yaitu konflik ini dikatakan dapat menjadi ancaman bagi pertahanan dan keamanan negara. Kedaulatan atau wilayah Indonesia yang seharusnya di jaga. Konflik tersebut disebabkan oleh masih belum selesai nya delimitasi perbatasan kedua negara sehingga menyisakan wilayah-wilayah yang masih disengketakan. Hal ini didukung dengan rendahnya tingkat kesejahteraan, baik pendapatan mau pendidikan yang membuat warga pembatasan rentan terhadap konflik, terutama terkait perebutan lahan perkebunan dan ternak sapi. Berbagai aktor pun terlibat mulai dari pemerintah dan aparat militer kedua negara hingga masyarakat sipil. setia mengatasi konflik di atas, upaya penyelesaian berupa penghentian kekerasan dan diplomasi penyelesaian sengketa batas telah dilakukan. Selain itu kebijakan pengelolaan batas wilayah dan pembangunan kawasan pembatas juga turut berperan dalam menyelesaikan akar-akar konflik.
Hal positif yang dapat di ambil dari artikel tersebut yaitu
1.hubungan bilateral antara Timor Leste dan Indonesia terjalin baik
2.ikatan sosial, budaya, psikologi dan historis antara Indonesia Timor Leste diharapkan bisa menjadi modal untuk meningkatkan hubungan kedua negara dalam dunia yang berpacu demikian pesat.
3. Memperoleh manfaat yang optimal dengan dibukanya pintu keluar di kawasan perbatasan sehingga tidak merugikan kepentingan salah satu pihak.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jawaban:
Menurut pendapat saya andaikan kita tidak memiliki wawasan nusantara salah satunya adalah tidak memahami bahwa kita memiliki perbedaan setiap wilayah perbedaan bahasa,perbedaan agama, perbedaan keunikan, suku bangsa dan keunikan budaya.maka pasti akan terjadi saling merendahkan setiap orang yang kita jumpai dan konflik pasti terjadi saling berebut lahan,saling hina menghina, dan pasti banyak muncul masalah. Negara ini dapat dijajah oleh bangsa lain bahkan dapat menjadi negara yang hancur. Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya lagi rasa persatuan dan kesatuan di antara para warga negara dan tidak adanya rasa untuk melindungi bangsa secara utuh.

3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas?
Jawaban:
Konflik yang sering terjadi di masyarakat dapat disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi oleh karena itu wawasan nusantara mempunyai andil dalam hal ini karena wawasan nusantara dapat membentuk persamaan persepsi pada masyarakat Indonesia dalam hal mewujudkan cita-cita nasional. Ketahanan nasional yang dilandasi pada wawasan nusantara akan mendorong individu atau masyarakat itu berpikir dan bertindak dapat menghadapi dan mengatasi permasalahan konflik yang terjadi. Maka konflik yang terjadi di masyarakat harus ditekan guna menguatkan rasa nasionalisme dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketahanan bangsa Indonesia dari berbagai gangguan, ancaman,hambatan dan tantangan.Untuk mewujudkan mencegah timbulnya konflik yaitu dengan ketahanan nasional dengan cara menyamakan persepsi,memahami, serta menanamkan pemahaman wawasan nusantara dalam diri individu. Hal ini juga berkaitan dengan wawasan nasional sebagai landasan pemikiran ketahanan nasional.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Prodi : PGSD

Pree test
Analisis video

Geopolitik Indonesia

>>Hakikat konsep geopolitik
Sistem politik atau peraturan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa.
>>Macam-macam Teori Geopolitik
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
4. Teori Geopolitik Halford Mackinder
5 Teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori Mitchel,Saversky ,dan JFC Fuller
>>Konsep Geopolitik Indonesia
Teori geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.
Teori geopolitik diperkenalkan pertama kali oleh Ir Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945.
>>Prinsip Geopolitik Indonesia
Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan dalam hal wilayah tetapi lebih kepada membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.
>>Konsep wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Wawasan nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia hakikat dari wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
>>Cara pandang bangsa Indonesia
a. Mewujudkan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik
b. Mewujudkan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
c. Mewujudkan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
d. Mewujudkan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
>>Kehidupan bernegara dalam konsep NKRI
Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD negara RI 1945 yang isinya negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia kesatuan wilayah Indonesia mencakup:
1. kesatuan Politik
2. Kesatuan Hukum
3. Kesatuan sosial budaya
4. Kesatuan pertahanan dan keamanan
>>Kesimpulan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan pulau yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Hindia serta diantara benua Asia dan benua Australia
>>Keunggulan bangsa Indonesia:
1. Jumlah dan potensi penduduknya cukup besar.
2. Memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
3. Letak wilayah yang strategis dan masih banyak lagi.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
NPM : 2213053150
Kelas : 2D
Prodi : PGSD

Post Test
Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
2. Halaman : 21-30
3. Volume : VII
4. Nomor : No. 01
5. Tahun Terbit : Juni 2017
6. Judul Jurnal : Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
7. Nama Penulis : M. Husein Maruapey
8. Kata Kunci : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum.

B. Isi Jurnal
Abstrak
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara
transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok.serta demonstrasi yang dilakukan berakhir
dengan damai.

Pendahuluan
Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan
kurang mendapat tempat di hati pemerintahan
Soeharto. berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai
warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang
dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan
yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti
berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun
2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini
merupakan bagian dari bangsa indonesia
adalah kesamaan dimata hukum dan
pemerintahan, sehingga untuk pertama kali
DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis
Tionghoa yakni Ahok sebagai Gubernur.
Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok,
membuat orang nomor satu di Indonesia,
Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat. Langkah dan kebijakan Jokowi tersebut dianggap sebagai upayah mengintervensi permasalahan kasus penistaan agama. Akan tetapi hal mendasar yang patut menjadi perhatian kita semua, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa.

Tinjauan pustaka
A. Perlindungan hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli,teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran
yang telah terjadi.Perlindungan hukum
ini diberikan untuk menyelesaikan suatu
pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
B. Penegakan hukum
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup
penegakan hukum pidana sebagaimana
yang dirumuskan oleh hukum pidana
substantif (substantive law of
crime).
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup
penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal
3) Actual enforcement, dianggap not a
realistic expectation, sebab adanya
keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk
waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya
mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion.
penegakan hukum pidana menampakkan diri sebagai penerapan hukum pidana (criminal
law application)Penerapan hukum haruslah
dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1) Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system)
2) Penerapan hukum dipandang sebagai
sistem administratif (administrative system)
3) Penerapan hukum pidana merupakan
sistem sosial (social system)
faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku
atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni
sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup.

Pembahasan
A profil Ahok
Basuki T Purnama (BTP) yang akrab
dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskar Pelangi, Belitung Timur. Ia melanjutkan
Sekolah Menengah Atas (SMU) dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik Geologi Universitas Trisakti.Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Sarjana Teknik Geologi (Insiyur geologi) pada tahun 1989.Ahok memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta. Mendapat gelar Master in Bussiness Administrasi (MBA)atau Magister
Manajemen (MM).
B. Kiprah Politik Ahok
Ahok memutuskan untuk masuk ke politik di tahun 2003.Pertama ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru
(PPIB).Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dengan keuangan yang sangat terbatas dan model kampanye dari yang lain, yaitu menolak memberikan uang kepada rakyat, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Tahun 2005 Maju sebagai calon Bupati Belitung Timur dengan Ahok terpilih menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. ia gagal menjadi Gubernur Babel. Dalam pemilu legislative 2009 ia maju sebagai caleg dari Golkar. ia berhasil mendapatkan suara terbanyak dan memperoleh kursi DPR.Di tahun 2006, Melihat kiprahnya, kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan; bukan politik instan yang sarat
pencitraan.
C. Gaya Kepemimpinan Ahok
Gaya kepemimpinan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok
yang tegas sangat cocok untuk Jakarta.
Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa
mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta.yang dirasakan manfaatnya oleh rakyat
dari kepemimpinan Ahok adalah pendidikan yang terkait Kartu Jakarta Pintar atau KJS, kebersihan terkait keberadaan pasukan orange dan kesehatan yang terkait dengan Kartu Jakarta Sehat dan pelayanan puskesmas dan
rumah sakit. Sementara yang kurang puas di sektor perumahan yang terkait penggusuran,perekonomian dan kemacetan.Tindakan-tindakan yang
dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan
respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
D. Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah usaha-usaha
yang diambil oleh pemerintah atau suatu
otoritas untuk menjamin tercapainya rasa
keadilan dan ketertiban dalam masyarakat
dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Banyak faktor yang mempengaruhi
lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama,
ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya.

Penutup
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan
Presiden serius dengan proses penegakan
hukum, sebagai bagian dari good governance.Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat.