Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Prodi : PGSD
Post Test
Analisis Jurnal
A. Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara
B.Abstrak
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara
ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
C. Pendahuluan
Banyak kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepannya kita harus tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Salah satu contoh hal yang
harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan selalu menjaga kebersihan, tidak keluar
rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa
dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita
yang belum benar.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
D. Pembahasan
BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI
>>Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya.seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
>>Dasar Hukum Bela Negara
• dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9
ayat 1 mengatakan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. pada pasal 2 ikut serta warga negara dalam upaya bela Negara
Bela Negara bukan hanya saja kita mengangkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar
kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara.
>> Pelaksanaan Saat Pandemi
• Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Kita bisa melakukan bela negara yaitu dengan isolasi mandiri lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
• Solidaritas
kita tetap bisa melakukan perbuatan
selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita
untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya, selalu kondusif karena
ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
D. Penutup
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan.