Posts made by Fitri Nanda Shafira 2213053150

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Analisis jurnal

A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B.Isi Jurnal
Abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak
mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya.

Pendahuluan:
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu.

Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat
kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan dalam rangka menentukan
kandidat diinginkan yang dapat memimpin
dengan bijak dan arif
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur,dan adil
setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta
masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila
sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia.

Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan.perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Tugas analisis video

Perkembangan demokrasi di Indonesia

1. Kemerdekaan demokrasi masa revolusi kemerdekaan (1945-1950).
pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada fungsi pers yang mendukung jalannya revolusi kemerdekaan.Elemen-elemen demokrasi yang belum sepenuhnya terwujud karena situasi dan stabilitas negara yang belum bisa diwujudkan pada masa-masa awal kemerdekaan.Kala itu pemerintah harus memusatkan diri dan energinya bersama rakyat untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia.
2.perkembang demokrasi parlementer (1945-1959)
Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia.karena hampir semua elemen demokrasi diperjuangkan kehidupan politik di indonesia.namun sering kali koalisi antar partai itu mengalami keretakan dan menggoyahkan kabinet pemerintahan.demokrasi parlementer di Indonesia dirasa kurang cocok, karena persatuan dan kesatuan diantara elemen kekuatan politik bangsa dan negara menjadi kendor dan sulit untuk dikendalikan.dan mengalami kegagalan dalam masa ini dikarenakan
1. Dominan politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.partai Islam , partai nasional partai non Islam , partai dan jengkol.
2. Basis sosial ekonomi yang sangat lemah
3.persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat,yang sama -sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan demokrasi terpimpin (1959-1965)
Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu.Sistem pemerintahan demokrasi terpimpin diawali sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dekrit ini dianggap menandai kekuasaan Soekarno yang hampir tidak terbatas dan pemusatan kekuasaan berada di tangan Presiden Soekarno.Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan hadirnya Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang paling dominan dan TNI AD sebagai kekuatan Hankam dan sosial politik. Demokrasi Terpimpin merupakan penyeimbangan kekuasaan antara kekuatan politik militer Angkatan Darat dan Partai Komunis Indonesia dan Presiden Soekarno sebagai penyeimbang di antara keduanya.Pada era pemerintahan sistem politik Demokrasi Terpimpin ini, peranan PKI sangat menonjol dan berkembang menjadi kekuatan politik.
4.perkembangan demokrasi dalam pemerintahan orde baru(1965-1998)
Pada masa orde baru, sistem demokrasi yang diterapkan disebut dengan demokrasi pancasila selama 3 tahun.setelah e tahun dominan peran ABRI
pemerintahan orde baru dianggap sebagai pencerahan setelah masa pemerintahan otoriter ketika penerapan demokrasi terpimpin di bawah pemerintahan Presiden Soekarno.
1.birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik.
2.pembatasan peran dan fungsi partai politik
3. Campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik
4. Masa mengambang monolotisasi ideologi negara dan inkorporasi lembaga non pemerintah
4. perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Demokrasi yang diterapkan di negara kita pada era reformasi ini adalah demokrasi Pancasila.tentu saja dengan karakteristik yang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi parlementer tahun
1950-1959 perkembangan yang signifikan pada demokrasi di era reformasi ini ditandai dengan banyak munculnya partai politik, kemerdekaan pers, terselenggaranya pemilu yang demokratis, adanya otonomi daerah, hingga pembebasan narapidana politik dan tahanan politik.Namun dibalik perkembangan demokrasi yang menuju ke arah positif, penerapan demokrasi oleh sebagian kalangan dianggap tidak memberikan kesejahteraan tetapi justru melahirkan pertikaian dan kemiskinan. Kondisi buruk diperparah oleh elite politik dan aparat penegak hukum yang
menunjukkan aksi-aksi blunder. Banyak perilaku wakil rakyat yang tidak mencerminkan aspirasi pemilihnya, bahkan opini publik sengaja disingkirkan guna mencapai aneka kepentingan sesaat.
Karakteristik demokrasi era reformasi
1.pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
2.rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintah pusat sampai pada tingkat desa
3. Pola rekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka
4. Sebagai besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.
demokrasi yang kita terapkan sekarang haruslah mengacu pada sendi-sendi bangsa Indonesia yang berdasarkan filsafah bangsa yaitu Pancasila dan UUD 1945 serta bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan bangsa indonesia secara umum.