Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Fitri Nanda Shafira
Npm :2213053150
Kelas :2D
Analisis jurnal
A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan
2. Halaman : 97-107
3. Volume : Vol 07
4. Nomor : No 02
5. Tahun Terbit : Oktober 2019
6. Judul Jurnal : Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
7. Nama Penulis : Galih Puji Mulyono, Rizal Fatoni
8. Kata Kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.
B.Isi Jurnal
Abstrak
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di
Indonesia sampai saat ini tidak
mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila
keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang
demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam
penyelenggaraan sistem
pemilihan umumnya.
Pendahuluan:
Pancasila merupakan aspek terpenting
dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila
tidak bisa intervensi dari sudut pandang
ideologi manapun, sehingga Pancasila
mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan
terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila sebagai alat
politik dalam menentukan arah kebijakan
dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini
Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan, dapat mempengaruhi aspek
kehidupan masyarakat terutama yang
ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Negara
Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan
pencerminan dari nilai Pancasila. Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilu.
Pembahasan:
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Nilai normatif merupakan nilai
yang mengandung harapan, keinginan, dan
suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam
bentu peraturan sebagai pedoman manusia
dalam bertindak. landasan pokok sebagai cerminan
penyelengaraan negara berupa pemilu
terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan.Oleh
karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat
Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.Penerapan nilai-nilai pancasila
sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan
dengan mengutamakan musyawarah dan
mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama.
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia tahun 1945
mengatakan bahwa Negara Indonesia
merupakan Negara hukum.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat
kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.
2.Pemilukada Sebagai Perwujudan
Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi
pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu
implementasi dari sistim demokrasi dalam
rangka menciptakan pemerintahan yang
lebih demokratis.Pemilihan umum menurut sudut
pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat
merasakan rasanya demokrasi secara nyata
ketika proses pemilihan umum
diselenggarakan dalam rangka menentukan
kandidat diinginkan yang dapat memimpin
dengan bijak dan arif
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum
daerah secara langsung merupakan amanat
langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung umu, bebas, rahasia, jujur,dan adil
setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta
masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur.Oleh karena itu penerapan dari
demokrasi dalam nilai sila keempat
Pancasila
sangat dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan yang terjadi
dalam pilkada di Indonesia.
Kesimpulan:
Pemilihan kepada daerah secara langsung
tidak mencerimkan sifat Pancasila sila
keempat. Beragam konflik, dan muncul
berbagai intepretasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan.perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan
perwujudan demokrasi di Indonesia,
demokrasi yang dinginkan adalah ikut
sertaan rakyat didalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga
melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.