Posts made by Atrasina Qisthin 2213053182

ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
NAMA : ATRASINA QISTHIN

NPM : 2213053182

KELAS : 2 D

PRODI : PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda

2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

3. Nama Penulis : Syahrul kemal

4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi Jurnal

Abstrak

Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja.

Pendahulan

Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini. 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covid-19.
Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya. masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI

Bela Negara

Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.

Dasar Hukum Bela Negara

- Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi


Penutup

Bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah penting bagi masyarakat karena semua tindakan yang masyarakat lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita sendiri dan bangsa kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053182
KELAS : 2 D
PRODI : PGSD

Analisis Jurnal

A. Identitas Jurnal

1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, Universitas Djuanda

2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

3. Nama Penulis : Syahrul Kemal

4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi Jurnal

Abstrak

Bela Negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara

Pendahulan

Bersatu, gotong royong, bekerja sama merupakan salah satu jalan keluar untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini.
Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Selain itu , masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam kondisi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini. Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara terkait patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI

Bela Negara
Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Dasar Hukum Bela Negara
- Dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara adalah :

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.
- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib

3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib

4. Pengabdian sesuai profesi



Pelaksanaan Saat Pandemi

~ Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu banyaknya penularan viru civid-19 ini ialah banyaknya orang tanpa gejala (OTG) yang sangatlah sulit untuk diantisipasi karena orang tanpa gejala ini merupakan orang yang sangat sulit terinfeksi covid-19, akan tetapi. OTG ini bagaikan penyebar maut dan pembunuh yang sangatlah potensial dalam mengancam irang oerang yang terkena kontak dengannya, terutama kelompok kelompok yang retan terkena penyakit ( orang yang sudah lanjut usia dengan penyakit bawaan)

~ Solidaritas
Ketika berdiam diri dirumah, kita tetap dapat melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Ide ide kreatif kita untuk mendukung para pahlawan garda terdepan salah satunya dengan membuat video video yang memberikan mereka semngatan agar mereka selalau semangat saat melakukan tugasnya dan mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.

Penutup

Bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. bela negara juga mengandung beberapa unsur dasar Negara.
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053182
KELAS : 2 D
PRODI : PGSD

Analisis Vidio

Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional merupakan sebuah keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang.

Ancaman dapat bersumber dari 4 macam :

1. Ancaman secara langsung

2. Ancaman dari luar

3. Ancaman dari dalam

4. Ancaman tidak langsug

hal yang diancam atau diserang yaitu :

- Integritas
- Identitas
- Kelangsungan hidup
- Perjuangan mencapai tujuan nasional

Ancaman dibedakan menjadi 2 macam yaitu :

1. Ancaman Unsur Tri Gatra

2. Ancaman Unsur Panca Gatra


Perwujudan aspek alamiah ( Tri Gatra)

A. Lokasi dan posisi geografis
Peningkatan potensi laut dan darat posisi dengan negara tetangga.

B. Sumber daya alam

Kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam.

C. Keadaan dan kemampuan penduduk

Pendidikan.

Perwujudan aspek sosial ( Panca Gatra )

A. Ideologi
B. Politik
C. Ekonomi
D. Sosial budaya
E. Pertahanan
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
NAMA : ATRASINA QISTHIN
NPM : 2213053182
KELAS : 2 D
PRODI : PGSD

Analisis vidio

Ketahanan nasional merupakan keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi berbagai ancaman yang datang.

lKonsep ketahanan nasional Indonesia menetapkan sejumlah unsur atau faktor yang dikenal dengan istilah Gatra. Asta Gatra disebut sebagai Gatra ketahanan nasional yang terdiri dari tri Gatra dan panca Gatra. Tri Gatra yang terdiri dari lokasi dan posisi geografis, keadaan dan kekayaan alam, dan kemampuan penduduk. Sedangkan panca Gatra terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

1. Lokasi dan posisi geografis
Lokasi dan posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terdiri atas perairan dan daratan.

2. Keadaan dan Kekayaan Alam
Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah baik itu flora, fauna, mineral, tanah, atmosfer, emas, dirgantara, laut, dan lain-lain. Sehingga hal ini sering kali menjadi bumerang sekaligus ancaman bagi Indonesia untuk bisa mempertahankan dan menjaganya agar tidak di eksplorasi dan di eksploitasi oleh bangsa lain.

3. Keadaan dan kemampuan penduduk
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait demografi yaitu jumlah populasi, komposisi, persebaran, dan kualitas penduduk.

Ancaman unsur panca Gatra
1. Ideologi
Indonesia menganut Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa. Bagi bangsa Indonesia Pancasila bersifat final dan tidak dapat diubah lagi posisinya sebagai konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan.

2. Politik
Secara politik Indonesia tidak bebas karena hak untuk berbicara dan berpendapat dibatasi, hal ini juga dapat menjadi ancaman di bidang politik.

3. Ekonomi
Ancaman di bidang ekonomi adalah adanya pasar internasional, KKN, dan masyarakat yang dipersulit ketika akan membuka sebuah usaha.

4. Sosial Budaya
Masuknya paham asing yang tidak sesuai dengan norma-norma yang dianut bangsa Indonesia

5. Pertahanan dan Keamanan
Ancaman dapat berupa sabotase, invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, dan lain-lain.

Perwujudan aspek alamiah (tri gatra)
1. Lokasi dan geografi

2. Sumber daya alam

3. Kesadaran dan kemampuan penduduk
Meningkatkan lagi pendidikan

Perwujudan aspek sosial (panca Gatra)
1. Ideologi

2. Politik

3. Ekonomi

4. Sosial Budaya

5. Pertahanan dan keamanan