Posts made by Maya Nurdianti 2213053230

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Maya Nurdianti 2213053230 -
Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230

Analisis Soal

1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel di atas adalah :
> Ketika menyusun dan menetapkan sebuah UU, hal ini seharusnya di buat dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
> Demokrasi dan transparansi dalam proses pembentukan undang-undang sangat penting bagi keberlangsungan negara. Meskipun terdapat perhatian yang besar terhadap UU Cipta Kerja, namun kesadaran bahwa revisi UU MK juga dapat mengancam demokrasi konstitusional di Indonesia menjadi perhatian yang penting
> Masyarakat Indonesia semakin aktif dan peduli terhadap pembentukan undang-undang. Hal ini dapat mendorong pemerintah dan DPR untuk lebih memperhatikan partisipasi publik dan transparansi dalam proses pembentukan undang-undang selanjutnya.

2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah. sebagai sarana memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa atau memberi batasan kepada para penguasa pemerintahan. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka sulit untuk mereka bertahan.

3. Contoh Perilaku Pejabat negarayang tidak konstitusional :
> Penyalahgunaan Wewenang/ Kekuasaan
> Korupsi
> Pelanggaran HAM
Hal hal seperti di atas yang apabila dilakukan pejabat negara, tentunya sangat merugikan masyarakat, maka pejabat tersebut pantas untuk mendapatkan hukuman yang maksimal sebagaimana yang dia lakukan.

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Maya Nurdianti 2213053230 -
Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230

Literasi : Agus Santoso, M. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. 2013. Yustisia Vol 2 No 3.

Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dariinternal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga
akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat
dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu. Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Konstitusi, karena setiap negara pasti mengalami perkembangan politik, begitupan dengan konstitusi yang mengalami perubahan mengikuti perkembangan politik bangsa Indonesia. Indonesia mengalami perkembangan politik pada beberapa periode dan hal ini memengaruhi Perkembangan dan Perubahan Konstitusi Negara Indonesia :

Periode Perubahan :
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. UUD merupakan konstitusi pertama di Indonesia, hasil dari BPUPKI yang di sahkan oleh PPKI. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden
No. X tanggal 16 Oktober 1945.

2. Periopde 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kekuasaan kedaulatan Republik
Indonesia Serikat dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama dengan
DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi
parlementer, yang bertanggung jawab
kebijaksanaan pemerintah berada di
tangan Menteri-Menteri baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertanggung jawab kepada parlemen
(DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara

3.Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).

Ternyata Konstitusi RIS tidak
berumur panjang, hal itu disebabkan
karena isi konstitusi tidak berakar dari
kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali
ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945

Pada periode ini UUD 1945
diberlakukan kembali dengan dasar
dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.

5. Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai implementasi tuntutan
reformasi yang berkumandang pada
tahun 1998, adalah melakukan 
perubahan terhadap UUD 1945 sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalahPasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.

6. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.