Nama : Maya Nurdianti
Kelas : 2F
NPM : 2213053230
Literasi : Agus Santoso, M. Perkembangan Konstitusi di Indonesia. 2013. Yustisia Vol 2 No 3.
Keadaan yang mempengaruhi perubahan konstitusi di Indonesia juga berasal dariinternal (dalam negeri) yang beraneka ragam desakan dalam hal menjalankan sistem ketatanegaraan, namun hal itu juga
akibat dari faktor eksternal, yaitu perubahan dari negara Serikat kembali ke NKRI, untuk mengelabui Belanda maka UUD yang dipergunakanpun tidak menggunakan UUD 1945 tetapi menggunakan UUDS 1950. Akibat
dari perubahan konstitusi maka berubah pula sistem ketatanegaraan Indonesia waktu itu. Situasi yang genting bisa mempengaruhi
perubahan konstitusi, karena sistem
ketatanegaraan tidak dijalankan dengan baik, pemerintahan kacau dan terjadi ketidak percayaan dalam menjalankan pemerintahan, maka melalui dekrit persiden kembali menggunakan UUD 1945. Presiden
mengambil alih kepemimpinan nasional, konstitusi.
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Konstitusi, karena setiap negara pasti mengalami perkembangan politik, begitupan dengan konstitusi yang mengalami perubahan mengikuti perkembangan politik bangsa Indonesia. Indonesia mengalami perkembangan politik pada beberapa periode dan hal ini memengaruhi Perkembangan dan Perubahan Konstitusi Negara Indonesia :
Periode Perubahan :
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. UUD merupakan konstitusi pertama di Indonesia, hasil dari BPUPKI yang di sahkan oleh PPKI. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konskwen, sistem ketatanegaraan berubah-ubah, terutama pada saat dikeluarkannya maklumat Wakil Presiden
No. X tanggal 16 Oktober 1945.
2. Periopde 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kekuasaan kedaulatan Republik
Indonesia Serikat dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama dengan
DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi
parlementer, yang bertanggung jawab
kebijaksanaan pemerintah berada di
tangan Menteri-Menteri baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri
bertanggung jawab kepada parlemen
(DPR), Namun demikian pada konstitusi RIS ini juga belum dilaksanakan secara efektif, karena lembaga-lembaga negara
3.Periode 17Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak
berumur panjang, hal itu disebabkan
karena isi konstitusi tidak berakar dari
kehendak rakyat, juga bukan merupakan kehendak politik rakyat Indonesia melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Satu persatu negara bagian menggabungkan diri menjadi negara Republik Indonesia, kemudian disepakati untuk kembali
ke NKRI dengan menggunakan UUD
sementara 1950.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945
Pada periode ini UUD 1945
diberlakukan kembali dengan dasar
dekrit Prsiden tanggal 5 Juli tahun 1959. Berdasarkan ketentuan ketatanegaraan dekrit presiden diperbolehkan karena negara dalam keadaan bahaya oleh karena itu Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Perang perlu mengambil
tindakan untuk menyelamatkan bangsa dan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai
dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai implementasi tuntutan
reformasi yang berkumandang pada
tahun 1998, adalah melakukan
perubahan terhadap UUD 1945 sebagai
dasar negara Republik Indonesia. Dasar hukum perubahan UUD 1945 adalahPasal 3 dan Pasal 37 UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sesuai dengan kewenangannya, sehingga nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi di Negara Kesatuan Rapublik Indonesia nampak diterapkan dengan baik.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai
dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.