Kiriman dibuat oleh Riski agistia 2213053303

Nama :Riski agistia
Npm : 2213053303
Kelas :2D

Hakekat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan


1.) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik dalam berpikir kritis, analitis, dan demokrasi berdasarkan pancasila.

2.) Landasan Ideal dan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
- Landasan Ideal meliputi pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, dan pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan Hukum meliputi Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006. 3.) Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan -

Sumber Historis
, substansi yang sudah dimulai sebelum indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis, diperlukan oleh masyarakat dalam menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber Politik, yang dibuktikan dengan dokumen tercetaknya tentang kurikulum pendidikan kewarganegaraan 1957 - 2013.

4.) Dinamika, Esensi, dan UrgensiPendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan harus mendorong warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh perkembangan positif Iptek untuk mengembangkan dan memajukan negara dan bangsa. Karena, masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.