Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu
Nama: Riski agistia
NPM: 2213053303
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
A.Indentitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 19 Pandemi)
2. Nama Penulis: Syahrul Kemal
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian Paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa bela negara merupakan suatu kewajiban seluruh warga negara. Seperti saat pandemi seluruh warga negara wajib melakukan bela negara karena bela negara terdapat dalam undang-undang dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan cintanya terhadap negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara karna ada keseimbangan dimata hukum, oleh sebab itu wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti dalam pandemi covid-19 karna merupakan masalah bersama. Oleh karna itu wajib melakukan bela negara. Contoh bela negara pada saat pandemi covid-19 yaitu berdiam diri di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
3. Kata Kunci: bela negara, aktualisasi bela negara, pandemi covid-19, kesadaran bela negara.
C. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang sangat penting bagi warga negara karna mencerminkan cinta dan setia warga negara kepada negaranya tersebut, oleh sebab itu hal tersebut sangat penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangkat peraturan-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan bersedia berkorban membela negara.
D. Pembahasan
Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cinta dan setia terhadap bangsa dan negara persatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela negara maka sudah mencerminkan bahwa ikut serta dalam melakukan bela negara dan menjalin suatu hubungan tang baik antar warga negara.
• Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan undang-undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang selalu ada tiap warga negara. Tanpa sadar akan bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Menurut Winarto (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapsiagaan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan sekadar mengangkat senjata melainkan banyak cara lain untuk kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Contohnya seperti pandemi kita dapat melakukan dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena covid-19 dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar karena dapat menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
E.penutup
Bela negara merupakan suatu hal yang positif karena semua tindakan yang dilakukan memiliki manfaat bagi diri sendiri dan sekitar kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain karna dilakukan dengan apa yang kita bisa dan tidak memaksakan apa yang kita tidak biasa lakukan. Bela negara tidak hanya sekedar mengangkat senjata saja tetapi kita melakukan dengan taat mematuhi himbauan yang pemerintah lakukan dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar
Nama: Riski agistia
NPM: 2213053303
Kelas: 2D
Prodi: PGSD
A.Indentitas Jurnal
1. Judul Jurnal: Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19 19 Pandemi)
2. Nama Penulis: Syahrul Kemal
B. Abstrak Jurnal
1. Jumlah Paragraf: 1 Paragraf
2. Uraian Paragraf: Abstrak di sajikan dalam format bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di dalam abstrak sendiri penulis menjelaskan bahwa bela negara merupakan suatu kewajiban seluruh warga negara. Seperti saat pandemi seluruh warga negara wajib melakukan bela negara karena bela negara terdapat dalam undang-undang dan petinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan cintanya terhadap negara. Bela negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga negara karna ada keseimbangan dimata hukum, oleh sebab itu wajib melakukan bela negara walaupun dalam keadaan yang sulit seperti dalam pandemi covid-19 karna merupakan masalah bersama. Oleh karna itu wajib melakukan bela negara. Contoh bela negara pada saat pandemi covid-19 yaitu berdiam diri di rumah dan tidak menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.
3. Kata Kunci: bela negara, aktualisasi bela negara, pandemi covid-19, kesadaran bela negara.
C. Pendahuluan
Di dalam pendahuluan jurnal penulis membahas mengenai pendidikan kewarganegaraan dan bela negara yang sangat penting bagi warga negara karna mencerminkan cinta dan setia warga negara kepada negaranya tersebut, oleh sebab itu hal tersebut sangat penting bagi suatu negara. Bela negara merupakan suatu konsep yang disusun oleh perangkat peraturan-undangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen suatu negara dalam kepentingan pertahanan suatu negara. Kesadaran bela negara hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap negara dan bersedia berkorban membela negara.
D. Pembahasan
Bela Negara dan Pelaksanaannya Saat Pandemi
1. Bela Negara
Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh cinta dan setia terhadap bangsa dan negara persatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela negara maka sudah mencerminkan bahwa ikut serta dalam melakukan bela negara dan menjalin suatu hubungan tang baik antar warga negara.
• Dasar Hukum Bela Negara
Dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945, dan undang-undang republik Indonesia nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1. Bela negara adalah wujud kecintaan dan nasionalisme terhadap negara yang selalu ada tiap warga negara. Tanpa sadar akan bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kuat dan mudah rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang. Menurut Winarto (2014) wujud dari bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapsiagaan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai-nilai UUD 1945. Bela negara bukan sekadar mengangkat senjata melainkan banyak cara lain untuk kita lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil. Contohnya seperti pandemi kita dapat melakukan dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena covid-19 dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar karena dapat menyebabkan hal yang tidak diinginkan.
E.penutup
Bela negara merupakan suatu hal yang positif karena semua tindakan yang dilakukan memiliki manfaat bagi diri sendiri dan sekitar kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain karna dilakukan dengan apa yang kita bisa dan tidak memaksakan apa yang kita tidak biasa lakukan. Bela negara tidak hanya sekedar mengangkat senjata saja tetapi kita melakukan dengan taat mematuhi himbauan yang pemerintah lakukan dan tidak menyebarkan berita yang tidak benar