གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Ratri Eka Ningtyas 2213053214

NAMA : RATRI EKA NINGTYAS
NPM ; 2213053214
KELAS : 1E

Analisis Video

Pancasila dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit. Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas.
Jadi ada 5 prinsip kitab Pancasila. Empu Prapanca dan Empu Tantular Sutasoma Negarakertagama yang artinya lima batu bersandi. Rakyat Indonesia turut serta dalam perjuangan mengusir penjajah Belanda, namun tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena masih bersifat teritorial. Pada tanggal 20 Mei 1908, Boedi Sutomo mendirikan organisasi Budi Utomo, yang mengawali pergerakan nasional. Pada tanggal 28 Oktober 1928, sumpah pemuda diberikan sebagai hasil dari gerakan pertempuran non fisik. Pada tanggal 9 Maret 1942, pemerintah Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang dan menetapkan posisi Jepang di Indonesia. 3 tahun kemudian, mereka diserap oleh Sekutu, sehingga Jepang berusaha menarik simpati rakyat Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan bangsa Indonesia di masa depan. Pada tanggal 29 April 1945, epang mendirikan BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Choosakai) yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat dan terdiri dari 76 orang, termasuk 7 orang Jepang sebagai anggota khusus.
Sidang pertama BPUPKI dari tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945, Muhammad Yamin, Prof.Supomo dan Ir. Sukarno mengungkapkan pandangannya tentang lima prinsip dasar negara Indonesia.

Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan hasil sebagai berikut:
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, yang meliputi berdirinya negara Pancasila
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, yaitu Ir. Soekarno dan dr. Moh Hatta seperti bangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didirikan atas atau berdasarkan pancasila. Secara filosofis, Pancasila memiliki dua makna, yaitu Pancasila sebagai pedoman hidup dan Pancasila sebagai dasar negara. Dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari tidak boleh bertentangan dengan norma agama, norma moral, norma kesopanan, dan norma hukum. Pancasila disebut juga sebagai dasar falsafah negara, philosofische gronslag, ideologi negara, ide statistika, dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar ketatanegaraan atau peraturan ketatanegaraan. Kedudukan hukum Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga sumber dari segala sumber hukum negara yang disebutkan dalam undang-undang.No. 12 tahun 2011. Pancasila berdasarkan pengertian dan perannya berfungsi sebagai landasan/status. Sebagai tugas pokok Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Pancasila memiliki 3 fungsi
1. Fungsi yuridis
Ketataan negara yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila sebagai dasar negara
2. Fungsi sosilogisYaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya
3. Fungsi etis dan filosofis Yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai filosofikalwei of thinking atau filosofika of system.
Maka dari itu pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang didalamnya tersimpul ajaran pancasila sehingga mempunyai hubungan kausal dan organis dengan pasal UUD 1945.
4 pokok pikiran suasana kebatinan dari UUD:
1. Memuat arti dari sila ke 3
2. Memuat arti dari sila ke 5
3. Memuat arti dari sila ke 4
4. Memuat arti dari sila ke 1 dan 2.
kesimpulannya pancasila memiliki 2 pengertian, 3 fungsi, 4 pokok pikiran dan 5 sila.
Nama : Ratri Eka Ningtyas
NPM : 2213053214
Kelas : 1E
Analisis Jurnal
Pancasila adalah dasar bangsa dan Pancasila Pancasila memperbarui nilai-nilai Pancasila sebagai dasar sekolah nasional dan implementasinya dalam pembangunan karakter bangsa.Namun, dalam masyarakat modern saat ini, sementara kita sebagai penghuni bumi ini harus menjadi khalifah bumi yang bertugas mengolah dan mengelolanya, banyak indikasi bahwa manusia adalah perusak rumah bumi.
Salah satunya adalah Penyalahgunaan Zat dan Kebebasan Berserikat, tetapi ini sama sekali tidak relevan. Disebabkan oleh kurangnya kontrol atau hilangnya kontrol orang tua atas anak dan keluarga. Pancasila sebagai dasar dan pedoman pembangun karakter dari Indonesia.
Pada tanggal 28 Oktober 1928, Bung Karno Muhammad dalam lagu kebangsaan WR Supratman Indonesia Raya diketahui sering mengungkapkan pentingnya membangun karakter bangsa sebelum sumpah pemuda ,dibangun dengan penekanan saat ini pada aspek fisik materi, tidak mengherankan bahwa hasilnya adalah anak-anak yang sangat berorientasi pada faktor fisik materi yang bersifat individualistis dan berorientasi pada hasil.
Oleh karena itu, warga negara harus tahu tentang negaranya: kehidupan politik, hukum, kewarganegaraan, pemerintahan, konstitusi. Dan kemudian ada kemampuan sipil dan atribut kewarganegaraan. Berikut uraian tentang Pancasila dan implementasinya:
Pancasila Dijelaskan Secara Historis Pancasila adalah pandangan hidup berbangsa, nilai-nilai yang ada sebelum peristiwa hukum bangsa Indonesia membentuk bangsa.Bangsa Indonesia secara historis ditopang oleh Tuhan Yang Maha Esa, berkembang melalui suatu proses dan menemukan wujudnya sebagai bangsa yang beridentitas.
Secara kultural, dasar pemikiran tentang Pancasila adalah, seperti sebelum berdirinya bangsa, nilai-nilai Pancasila berakar pada nilai-nilai budaya dan agama bangsa Indonesia sendiri. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila adalah dasar negara dalam kedudukan demikian.
Dalam membangun karakter Pancasila juga sangat penting untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar dan inti pembangunan sebagai nilai kemanusiaan, yang dapat dirumuskan sebagai berikut.
1. Menghormati keyakinan agama orang lain.
2. Penghormatan terhadap martabat manusia sebagai pribadi atau subjek yang tidak boleh direduksi menjadi objek.
3. Persatuan sebagai bangsa untuk mengatasi semua sektarianisme.
4. Nilai Terkait Demokrasi Konstitusional
5. Keadilan sosial, persamaan dan keadilan.
Pendidikan Pancasila karena itu sangat penting dalam kurikulum Merdeka dan harus dipelajari untuk pembentukan karakter anak-anak di negara-negara Generasi Z atau Society 5.0.