Nama : M. Zia Ul Islam
NPM : 2226061003
1. Pernikahan anak secara eksplisit sebenarnya diatur dalam Undang-undang perkawinan, maupun undang-undang tentang anak, yang membatasi dan memberikan batasan-batasan hukum mengenai persyaratan maupun hak anak dalam suatu pernikahan dibawah umur. Sering kali pernikahan anak menimbulkan konflik dalam keluarga, maupun konflik sosial, bahkan menjadi konflik internal dari si anak itu sendiri, baik secara psikologis, maupun psikis. Selain itu pernikahan anak juga dipengaruhi oleh aspek hukum, budaya, agama, pendidikan, ekonomi dan seterusnya. Oleh karena luas dan beragamnya aspek yang mempengaruhi pernikahan anak, maka peta pemikiran analisis kebijakan yang tepat adalah dengan kuadran Deliberatif, dimana perlunya kolaborasi/diskusi atau musyawarah bersama antar stake holder dari beberapa aspek tersebut, untuk menghasilkan kesepakatan bersama mengenai pernikahan anak.
2. Karena hutan mangrove perkotaaan berada pada wilayah yang terbatas, dalam artian berada di pesisir pantai (wilayah tertentu), dimana pembahasan maupun penelitian mengenai kebijakan hutan mangrove berfokus pada dimensi ekologis, dan sosial, yang lebih diutamakan dikaji oleh peneliti/riset yang mempunya latar belakang dibidang itu. Namun di luar dua aspek itu bila dibuat kebijakan yang tidak tepat, akan menimbulkan konflik atau dampak negatif pada masyarakat sekitar hutan mangrove, baik ekonomis seperti potensi hilangnya mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan, berkurangnya besaran wilayah pemukiman masyarakat, dan lain sebagainya. Oleh karenanya dalam menyelamatkan hutan mangrove perkotaan, peta pemikiran analisis kebijakan yang tepat adalah dengan kuadran Politis, karena kebijakan yang memiliki potensi berdampak konflik perlu dianalisis dengan melibatkan para aktor kebijakan (Eksekutif, Legislatif dan Birokrasi)
3. Pengembangan Desa wisata hijau berada lingkup yang tidak terlalu luas. Baik secara demografi, maupun sosial, oleh karenanya pengembangan desa wisata hijau cenderung stabil, karena akan lebih berfokus pada aspek ekonomis (pendapatan desa) oleh karenanya, analisa/riset maupun penelitian pengembangan mengenai desa wisata hijau perlu dilakukan oleh peneliti/akademisi yang berorientasi pada pengembangan suatu wilayah, yang mampu secara teknis membuat suatu study kelayakan apakah suatu desa, dapat dikembangkan sebagai desa wisata atau tidak. sehingga peta pemikiran analisis kebijakan yang tepat pengembangan desa wisata hijau ini adalah dengan kuadran Teknis.