Kiriman dibuat oleh M. Zia Ul Islam Zia

Nama : M. Zia Ul Islam
NPM : 2226061003

1. Pernikahan anak secara eksplisit sebenarnya diatur dalam Undang-undang perkawinan, maupun undang-undang tentang anak, yang membatasi dan memberikan batasan-batasan hukum mengenai persyaratan maupun hak anak dalam suatu pernikahan dibawah umur. Sering kali pernikahan anak menimbulkan konflik dalam keluarga, maupun konflik sosial, bahkan menjadi konflik internal dari si anak itu sendiri, baik secara psikologis, maupun psikis. Selain itu pernikahan anak juga dipengaruhi oleh aspek hukum, budaya, agama, pendidikan, ekonomi dan seterusnya. Oleh karena luas dan beragamnya aspek yang mempengaruhi pernikahan anak, maka peta pemikiran analisis kebijakan yang tepat adalah dengan kuadran Deliberatif, dimana perlunya kolaborasi/diskusi atau musyawarah bersama antar stake holder dari beberapa aspek tersebut, untuk menghasilkan kesepakatan bersama mengenai pernikahan anak.

2. Karena hutan mangrove perkotaaan berada pada wilayah yang terbatas, dalam artian berada di pesisir pantai (wilayah tertentu), dimana pembahasan maupun penelitian mengenai kebijakan hutan mangrove berfokus pada dimensi ekologis, dan sosial, yang lebih diutamakan dikaji oleh peneliti/riset yang mempunya latar belakang dibidang itu. Namun di luar dua aspek itu bila dibuat kebijakan yang tidak tepat, akan menimbulkan konflik atau dampak negatif pada masyarakat sekitar hutan mangrove, baik ekonomis seperti potensi hilangnya mata pencaharian masyarakat sebagai nelayan, berkurangnya besaran wilayah pemukiman masyarakat, dan lain sebagainya. Oleh karenanya dalam menyelamatkan hutan mangrove perkotaan, peta pemikiran analisis kebijakan yang tepat adalah dengan kuadran Politis, karena kebijakan yang memiliki potensi berdampak konflik perlu dianalisis dengan melibatkan para aktor kebijakan (Eksekutif, Legislatif dan Birokrasi)

3. Pengembangan Desa wisata hijau berada lingkup yang tidak terlalu luas. Baik secara demografi, maupun sosial, oleh karenanya pengembangan desa wisata hijau cenderung stabil, karena akan lebih berfokus pada aspek ekonomis (pendapatan desa) oleh karenanya, analisa/riset maupun penelitian pengembangan mengenai desa wisata hijau perlu dilakukan oleh peneliti/akademisi yang berorientasi pada pengembangan suatu wilayah, yang mampu secara teknis membuat suatu study kelayakan apakah suatu desa, dapat dikembangkan sebagai desa wisata atau tidak. sehingga peta pemikiran analisis kebijakan yang tepat pengembangan desa wisata hijau ini adalah dengan kuadran Teknis.
Nama : M. Zia Ul Islam
NPM : 2226061003

1. Tiga fokus karaktesitik birokrasi dalam Dynamic Governance adalah
a. Thinking Again.
Thinking Again, memaksa birokrasi untuk mau belajar, dan mampu mengevaluasi kebijakan, apakah masih relevan dan konstektual dengan pemasalahan-permasalahan yang saat ini semakin beragam dan kompleks, sehingga sering kali dibutuhkan cara pandang atau paradigma baru, tools yang baru dan lain sebagainya.
b. Thingking Across.
Thinking Across, memaksa birokrasi untuk berpikir diluar pakem yang sudah ada, berpikir kritis, inovatif, dan kreatif serta menyesuaikan kebijakan sesuai tuntutan jaman, serta berani untuk mengubah peraturan atau regulasi lama agar menjadi regulasi yang terbarukan, namaun tetap dalam kerangka memberikan manfaat dan dampak positif bagi suatu kebijakan.
c. Thinking Ahead.
Thinking Ahead, memaksa birokrasi untuk berpikiran visioner, future oriented, sehingga dalam membuat kebijakan, kebijakan itu dapat bertahan lama, ideal dan sempurna, karena memiliki semangat dan perspektif yang jauh kedepan.

2. Kriteria Smart dan Strong Policy adalah kebijakan yang langsung mengena terhadap inti dari permasalahan di masyarakat, bijaksana, adil dan tidak memihak, serta kebijakan tersebut memiliki sifat memberi harapan bagi masyarakat untuk menjadi lebih baik, bertahan lama dan menjawab inti dari permasalahan yang ada di masyarakat.

Contoh kebijakan faktual dari Smart dan Strong Policy adalah kebijakan mengenai Otonomi Daerah.

3. Dynamic Governance menjadi base move on (perubahan tanpa henti) dikarenakan pondasi dari Diynamic Governance adalah budaya yang di institusionalisasikan. Artinya, sebagai suatu budaya yang merupakan cara hidup yang berkembang dan dimiliki manusia yang berlangsung terus menerus ,di lembagakan kedalam suatu sistem pemerintahan yang pada akhirnya menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia dalam bernegara dan berbangsa yang bersifat dinamis.