Posts made by Fara Adilia 2213053003

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Fara Adilia 2213053003 -
Nama : Fara Adilia
NPM : 2213053003
Kelas : 2F
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
Adakalanya keinginan rakyat untuk mengadakan perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari. Hal ini terjadi apabila mekanisme penyelenggaraan negara yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga mengandung ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang kemudian prosedurnya dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi adalah benar-benar aspirasi rakyat dan bukan berdasarkan keinginan semena-mena dan bersifat sementara atau pun keinginan dari sekelompok orang belaka.

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru.

Referensi:
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11776

MKU PGSD 2F 2023 -> Latihan Soal Pertemuan 4

by Fara Adilia 2213053003 -
Nama : Fara Adilia
Kelas : 2F
NPM : 2213053003

Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.
Permasalahan yang sering terjadi pada pelanggaran konstitusi yaitu seperti penyimpangan terhadap UUD 1945,maklumat wakil persiden no X pd tgl 16 okt 1945,maklumat pemerintah pada tangal 14 Nov 1945,perubahan bentuk negara,kekuasaan legislatif yg dilakukan bersama-sama ,penyimpangan pada UUDS,pengeluaran penetapan persiden bentuk UU, dan pembubaran DPR oleh Presiden.

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Fara Adilia 2213053003 -
Nama : Fara Adilia
Kelas : 2F
NPM : 2213053003

Jawaban :
1. Hal positif ketika diterapkannya PSBB adalah memutusnya rantai penyebaran Covid-19, udara mulai membaik, solidaritas masyarakat meningkat, dan munculnya relawan Covid-19. Tidak ada konstitusi yang dilanggar, selama ada peraturan yang sudah tertera.

2. Apabila didalam suatu negara tidak terdapat sebuah konstitusi maka negara itu akan terpecah karena tidak ada yang mengatur tatanan masyarakat didalamnya sehingga tujuan yang diharapkan masyarakat dan sebuah negara tersebut tidak akan tercapai. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan adanya sebuah konstitusi ada sarana dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara sebagi pengatur organisasi dan alat untuk menjalin hubungan antar negara dan masyarakat.

3. menurut saya harus di antisipasi adalah masuknya berbagai macam kebudayaan asing, dengan semakin majunya teknologi sehingga sangat mudah bagi budaya asing masuk dan membuat generasi muda saat ini mulai terpengaruh dan meninggalkan norma-norma yang ada, dan menurut saya pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan serta kesadaran berbangsa dan bernegara untuk menjaga keutuhan NKRI

4. Menurut saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, untuk keamanan dan ketentraman sangat penting dan perlu diperbaiki karena pada zaman sekarang masih banyak masyarakat yang masih mementingkan diri sendiri dan masih ada sikap etnosentrisme. Maka seharusnya masyarakat seperti itu harus lebih paham lagi tentang persatuan dan kesatuan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila.