Posts made by Mutiara Deva Gusti 2213053135

Nama :Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 2G
Kelompok : 1

Sejauh ini saya dan rekan kelompok saya telah melaksanakan observasi di SD NEGERI 3 METRO BARAT dan telah mewawancarai salah satu guru di SD tersebut serta kami telah menarik kesimpulan dari hasil wawancara.Pada pertemuan di minggu ini saya akan mulai membuat rancangan perencanaan pembelajaran kemudian melakukan take video.
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 2G
Prodi : PGSD


A. Identitas Jurnal
Judul jurnal : Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19
Nama penulis : Syahrul Kemal
Kata kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara.

B. Abstrak
Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

C. Pendahuluan
Bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

D. Pembahasan
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:

1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.

• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:

1. Pendidikan kewarganegaraaan

2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib

3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan

4. Pengabdian sesuai profesi

•Pelaksanaan Saat Pandemi

>> Prioritas

Melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar. Dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19. lalu kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.

>>Solidaritas

Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19. Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.

E. Penutup
Bela Negara tidak hanya bisa
diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada
semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang
hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang
kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang
tidak kita inginkan.
Nama : Mutiara Deva Gusti
Npm : 2213053135
Kelas : 2G
Prodi : PGSD

Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional yaitu adalah keuletan, keterampilan ketangguhan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang. Ada beberapa sumber ancaman : bersifat langsung, luar, dan tidak langsung . Jadi mereka adalah sebuah tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan bagi keutuhan negara Republik Indonesia. Yang diserangnya itu ada empatin : identitas, kelangsungan hidup bangsa dan perjuangan mencapai tujuan nasional. Kita harus memiliki kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman yang datang.Terdapat beberapa ancaman diantaranya sebagai berikut:
1. Ancaman unsur trigatra
a. Lokasi dan posisi geografis
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Kemampuan penduduk

2. Acaman unsur panca gatra
a. Idiologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Hankam
Cara menghadapi ancaman tersebut dengan cara perwujudan aspek alamiah (Tri Gatra) yaitu:
1. Lokasi dan Posisi : Peningkatan potensi laut dan darat dan kemampuan posisi dengan negara tetangga.
2. Sumber daya alam : Kesadaran rakyat Indonesia akan kekayaan sumber daya alam sehingga perlu dibentuk pemanfaatan kekayaan alam.
3. Keadaan serta kemampuan penduduk : Peningkatan pendidikan dan pelatihan di Indonesia.
Perwujudan aspek sosial (panca gatra) yaitu:
a. Idiologi yaitu rangkaian nilai mampu menampung aspirasi
b. Politik yaitu dengan berdemokrasi (kekuasaan tertinggi berada di tanggan rakyat)
c. Ekonomi yaitu dengan sarana, modal dan teknologi
d. Sosial budaya yaitu dengan menjaga tradisi, pendidikan serta kepemimpinan
e. Hankam yaitu dengan berpatidipasi serta kesadaran masyarakat.