Salah satu contoh aplikasi dari teori administrasi publik dalam penyelenggaraan birokrasi adalah implementasi konsep good governance. Konsep ini memandang pemerintah sebagai salah satu aktor dalam tata kelola pemerintahan dan mencakup tiga pilar yaitu pemerintah, sektor swasta dan masyarakat. Prinsip-prinsip dalam good governance meliputi partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan aksesibilitas. Penerapan konsep good governance dalam penyelenggaraan birokrasi dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Salah satu fenomena yang dapat diangkat dalam penerapan good governance adalah korupsi. Dalam penerapan good governance, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya publik.
Kerangka solusi yang dapat diterapkan yaitu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan sumber daya publik, memperkuat lembaga pengawasan serta penerapan regulasi dan kebijakan yang tegas agar memberikan efek jera yang sangat besar.