Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Hasa Hesta Wahid 2213053042
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
1. Hal positif yang bisa diambil ialah Wali Kota Surabaya, menegaskan pentingnya tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Ibu Risma mengatakan bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi dan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Ibu Risma juga meminta seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas kota dan memprotes aksi yang merusak fasilitas.
Dengan tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, akan mencegah terjadinya korban terutama pada anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa Wali Kota Surabaya memprioritaskan keamanan dan keselamatan anak-anak serta memperhatikan kesejahteraan mereka.
2. solusi yang dapat diambil untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi ialah Menjaga keamanan dan ketertiban,dalam setiap aksi demonstrasi atau saat berbicara di depan umum, penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kerusuhan atau kekacauan. Ini bisa dilakukan dengan meminta kehadiran aparat keamanan untuk mengawal aksi atau dengan membentuk kelompok pengamanan untuk mengontrol kerumunan.
Menghindari kekerasan, Tidak boleh ada tindakan kekerasan atau tindakan lain yang merugikan orang lain selama aksi demonstrasi atau saat berbicara di depan umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pesan yang ingin disampaikan dapat diterima oleh publik dan tidak menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan.
3. Kewajiban dasar manusia adalah tugas-tugas moral yang harus dipenuhi oleh setiap orang sebagai manusia. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia termasuk menghormati hak asasi manusia, menjaga perdamaian dan keamanan, membantu sesama manusia, dan menghormati lingkungan. Kewajiban dasar manusia tidak selalu membatasi hak asasi manusia, sebaliknya seharusnya memberikan kerangka kerja moral yang memungkinkan setiap orang mengejar haknya sendiri sambil tetap menghormati hak orang lain. Dalam sebuah masyarakat yang demokratis, hak-hak individu harus dilindungi oleh undang-undang, sementara kewajiban dasar manusia harus dipenuhi oleh individu itu sendiri sebagai tanggung jawab mereka sebagai warga negara dan manusia yang bertanggung jawab. Dengan memenuhi kewajiban dasar manusia, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik dan adil bagi semua orang.
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
1. Hal positif yang bisa diambil ialah Wali Kota Surabaya, menegaskan pentingnya tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Ibu Risma mengatakan bahwa melibatkan anak-anak dalam demonstrasi merupakan bentuk eksploitasi dan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak. Ibu Risma juga meminta seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas kota dan memprotes aksi yang merusak fasilitas.
Dengan tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, akan mencegah terjadinya korban terutama pada anak-anak. Hal ini menunjukkan bahwa Wali Kota Surabaya memprioritaskan keamanan dan keselamatan anak-anak serta memperhatikan kesejahteraan mereka.
2. solusi yang dapat diambil untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi ialah Menjaga keamanan dan ketertiban,dalam setiap aksi demonstrasi atau saat berbicara di depan umum, penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi kerusuhan atau kekacauan. Ini bisa dilakukan dengan meminta kehadiran aparat keamanan untuk mengawal aksi atau dengan membentuk kelompok pengamanan untuk mengontrol kerumunan.
Menghindari kekerasan, Tidak boleh ada tindakan kekerasan atau tindakan lain yang merugikan orang lain selama aksi demonstrasi atau saat berbicara di depan umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pesan yang ingin disampaikan dapat diterima oleh publik dan tidak menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan.
3. Kewajiban dasar manusia adalah tugas-tugas moral yang harus dipenuhi oleh setiap orang sebagai manusia. Beberapa contoh kewajiban dasar manusia termasuk menghormati hak asasi manusia, menjaga perdamaian dan keamanan, membantu sesama manusia, dan menghormati lingkungan. Kewajiban dasar manusia tidak selalu membatasi hak asasi manusia, sebaliknya seharusnya memberikan kerangka kerja moral yang memungkinkan setiap orang mengejar haknya sendiri sambil tetap menghormati hak orang lain. Dalam sebuah masyarakat yang demokratis, hak-hak individu harus dilindungi oleh undang-undang, sementara kewajiban dasar manusia harus dipenuhi oleh individu itu sendiri sebagai tanggung jawab mereka sebagai warga negara dan manusia yang bertanggung jawab. Dengan memenuhi kewajiban dasar manusia, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik dan adil bagi semua orang.
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa perubahan konstitusi sering terjadi di Indonesia.
Pertama, perkembangan politik dan sosial di Indonesia selalu dinamis sejak kemerdekaan. Perubahan politik, ekonomi, dan sosial sering terjadi dan mengharuskan konstitusi untuk diubah agar dapat mencerminkan kondisi aktual di Indonesia. Sebagai contoh, pada awal kemerdekaan, Indonesia membutuhkan sebuah konstitusi yang dapat mengatur jalannya pemerintahan yang baru, sementara pada masa Orde Baru, konstitusi digunakan untuk memperkuat posisi pemerintah.
Kedua, perubahan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh perubahan kepemimpinan dan kekuasaan politik. Setiap presiden dan pemerintahan memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda-beda dalam menyusun konstitusi. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, konstitusi Indonesia diubah beberapa kali untuk mencerminkan pandangan-pandangan nasionalisme, sedangkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, konstitusi diubah untuk memperkuat kekuasaan pemerintah.
Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
Konstitusi UUDS 1950: Konstitusi ini disusun setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi ini menetapkan sistem demokrasi parlementer dengan presiden sebagai kepala negara.
Konstitusi UUD 1945: Konstitusi ini disusun pada tahun 1945 dan diberlakukan kembali pada masa Orde Baru pada tahun 1966. Konstitusi ini menetapkan sistem demokrasi pancasila dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Perubahan UUD 1945 pada era reformasi: Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, konstitusi Indonesia diubah kembali untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia. Beberapa perubahan dilakukan, termasuk penghapusan ketentuan yang memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada presiden dan pemberian hak-hak kepada rakyat.
Amandemen UUD 1945 pada era pemerintahan Jokowi: Pada tahun 2019, konstitusi Indonesia diubah kembali melalui amandemen untuk memperkuat pemerintahan daerah dan memberikan hak-hak kepada rakyat yang lebih besar dalam pengambilan keputusan politik.
kesimpulannya, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang dinamis, serta perubahan kepemimpinan dan kekuasaan politik. Konstitusi diubah untuk mencerminkan kondisi aktual di Indonesia dan untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi sejak kemerdekaannya pada tahun 1945. Ada beberapa faktor yang dapat menjelaskan mengapa perubahan konstitusi sering terjadi di Indonesia.
Pertama, perkembangan politik dan sosial di Indonesia selalu dinamis sejak kemerdekaan. Perubahan politik, ekonomi, dan sosial sering terjadi dan mengharuskan konstitusi untuk diubah agar dapat mencerminkan kondisi aktual di Indonesia. Sebagai contoh, pada awal kemerdekaan, Indonesia membutuhkan sebuah konstitusi yang dapat mengatur jalannya pemerintahan yang baru, sementara pada masa Orde Baru, konstitusi digunakan untuk memperkuat posisi pemerintah.
Kedua, perubahan konstitusi di Indonesia juga dipengaruhi oleh perubahan kepemimpinan dan kekuasaan politik. Setiap presiden dan pemerintahan memiliki pandangan dan kepentingan yang berbeda-beda dalam menyusun konstitusi. Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, konstitusi Indonesia diubah beberapa kali untuk mencerminkan pandangan-pandangan nasionalisme, sedangkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, konstitusi diubah untuk memperkuat kekuasaan pemerintah.
Berikut adalah beberapa periode perubahan konstitusi di Indonesia:
Konstitusi UUDS 1950: Konstitusi ini disusun setelah proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945. Konstitusi ini menetapkan sistem demokrasi parlementer dengan presiden sebagai kepala negara.
Konstitusi UUD 1945: Konstitusi ini disusun pada tahun 1945 dan diberlakukan kembali pada masa Orde Baru pada tahun 1966. Konstitusi ini menetapkan sistem demokrasi pancasila dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Perubahan UUD 1945 pada era reformasi: Setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998, konstitusi Indonesia diubah kembali untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia. Beberapa perubahan dilakukan, termasuk penghapusan ketentuan yang memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada presiden dan pemberian hak-hak kepada rakyat.
Amandemen UUD 1945 pada era pemerintahan Jokowi: Pada tahun 2019, konstitusi Indonesia diubah kembali melalui amandemen untuk memperkuat pemerintahan daerah dan memberikan hak-hak kepada rakyat yang lebih besar dalam pengambilan keputusan politik.
kesimpulannya, perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang dinamis, serta perubahan kepemimpinan dan kekuasaan politik. Konstitusi diubah untuk mencerminkan kondisi aktual di Indonesia dan untuk memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia.
Nama : Hasa Hesta Wahid
NPM : 2213053042
Kelas : 2F
NPM : 2213053042
Kelas : 2F