Nama : Fransiska Eva Christabella
NPM : 2213053175
Kelas : 1E
Analisis Jurnal
Perbedaan mengenai landasan negara
yang akan diambil untuk dijadikan sebagai
dasar negara telah terjadi sejak tahun 1938
hingga pada persiapan kemerdekaan republik
Indonesia, perbedaan pendapat ini terjadi
antara kelompok nasionalis Soekarno dengan
kelompok Islam yang dipimpin oleh
Muhammad Natsir yang menginginkan negara
Islam sebagai landasan negara. Perbedaan pandangan agama dan negara antara Soekarno dan Natsir dimulai dengan
adanya artikel dari Soekarno dengan judul
“Sebab Turki Memisahkan Agama dan
Negara” pada tahun 1940. Perbedaan gagasan yang kuat antara
dua tokoh bangsa ini dapat menjadi pelajaran
dalam kehidupan sosial, dapat dilihat tidak
adanya pergesekan dan benturan yang
menimbulkan perpecahan dalam penentuan
ideologi negara, walaupun kedua tokoh ini
sama-sama menyampaikan argumen yang
kuat.
Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan
dalam berbagai aspek. Hubungan antara negara dan agama sejatinya
menghadirkan sebuah tatanan yang
berlandaskan ketuhanan yang maha esa yang
menegaskan bahwa negara atas nama
konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan
sehingga munculnya pluralisme hukum dalam
menjalani kehidupan politik, hukum dan sosial
yang harmonis.Di Indonesia hubungan
agama dan negara pada dasarnya dimaksudkan
untuk mengisi ruang agama untuk
menciptakan kehidupan yang bermasyarakat
dalam berbangsa dan bernegara. Hubungan
Islam dan negara harus diartikan untuk
menghadapi perkembangan zaman dan
perkembangan masyarakat dalam berbagai
aspek lainnya seperti ekonomi, politik,
globalisasi, sains, teknologi, isu-isu
demokrasi, HAM, gender, pluralisme baik
secara nasional ataupun internasional. Polemik keputusan terbentuknya
negara Indonesia yang berlandaskan negara
pancasila dan negara Islam terjadi sebelum
dan pasca kemerdekaan, Muhammad Natsir
sebagai salah satu pendiri bangsa
berpandangan bahwa ajaran Islam telah
mengatur semua aspek kehidupan didunia
ataupun di akhirat.
Sejatinya hubungan Pancasila dan
agama sangat harmonis, yaitu terjadinya
hubungan mutualisme yang saling
menguntungkan keduanya,
pancasila
membutuhkan agama dalam menjalankan
kehidupan bernegara agar terciptanya
kehidupan negara yang bermartabat, adil dan
mengutamakan kepentingan masyarakat dan
agama membutuhkan negara dalam
merealisasikan nilai-nilai agama agar
masyarakat dapat menjalankan kewajibannya
untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Perdebatan panjang dan adu
argumen yang kuat antara Soekarno dengan
Muhammad Natsir mengenai dasar negara
serta adanya tekanan dari paham-paham
sekuler yang dianut oleh beberapa tokoh yang menyebabkan Pancasila lahir dari hasil
perdebatan panjang dan adu argumen antara
kelompok nasionalis dan kelompok agama
mengenai dasar negara.
NPM : 2213053175
Kelas : 1E
Analisis Jurnal
Perbedaan mengenai landasan negara
yang akan diambil untuk dijadikan sebagai
dasar negara telah terjadi sejak tahun 1938
hingga pada persiapan kemerdekaan republik
Indonesia, perbedaan pendapat ini terjadi
antara kelompok nasionalis Soekarno dengan
kelompok Islam yang dipimpin oleh
Muhammad Natsir yang menginginkan negara
Islam sebagai landasan negara. Perbedaan pandangan agama dan negara antara Soekarno dan Natsir dimulai dengan
adanya artikel dari Soekarno dengan judul
“Sebab Turki Memisahkan Agama dan
Negara” pada tahun 1940. Perbedaan gagasan yang kuat antara
dua tokoh bangsa ini dapat menjadi pelajaran
dalam kehidupan sosial, dapat dilihat tidak
adanya pergesekan dan benturan yang
menimbulkan perpecahan dalam penentuan
ideologi negara, walaupun kedua tokoh ini
sama-sama menyampaikan argumen yang
kuat.
Hubungan agama dengan negara dinilai sangat erat dan saling berhubungan
dalam berbagai aspek. Hubungan antara negara dan agama sejatinya
menghadirkan sebuah tatanan yang
berlandaskan ketuhanan yang maha esa yang
menegaskan bahwa negara atas nama
konstitusi mengurusi agama dan kepercayaan
sehingga munculnya pluralisme hukum dalam
menjalani kehidupan politik, hukum dan sosial
yang harmonis.Di Indonesia hubungan
agama dan negara pada dasarnya dimaksudkan
untuk mengisi ruang agama untuk
menciptakan kehidupan yang bermasyarakat
dalam berbangsa dan bernegara. Hubungan
Islam dan negara harus diartikan untuk
menghadapi perkembangan zaman dan
perkembangan masyarakat dalam berbagai
aspek lainnya seperti ekonomi, politik,
globalisasi, sains, teknologi, isu-isu
demokrasi, HAM, gender, pluralisme baik
secara nasional ataupun internasional. Polemik keputusan terbentuknya
negara Indonesia yang berlandaskan negara
pancasila dan negara Islam terjadi sebelum
dan pasca kemerdekaan, Muhammad Natsir
sebagai salah satu pendiri bangsa
berpandangan bahwa ajaran Islam telah
mengatur semua aspek kehidupan didunia
ataupun di akhirat.
Sejatinya hubungan Pancasila dan
agama sangat harmonis, yaitu terjadinya
hubungan mutualisme yang saling
menguntungkan keduanya,
pancasila
membutuhkan agama dalam menjalankan
kehidupan bernegara agar terciptanya
kehidupan negara yang bermartabat, adil dan
mengutamakan kepentingan masyarakat dan
agama membutuhkan negara dalam
merealisasikan nilai-nilai agama agar
masyarakat dapat menjalankan kewajibannya
untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Perdebatan panjang dan adu
argumen yang kuat antara Soekarno dengan
Muhammad Natsir mengenai dasar negara
serta adanya tekanan dari paham-paham
sekuler yang dianut oleh beberapa tokoh yang menyebabkan Pancasila lahir dari hasil
perdebatan panjang dan adu argumen antara
kelompok nasionalis dan kelompok agama
mengenai dasar negara.