Nama : Presti Saraswati
NPM : 2213053038
Kelas : 2F
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pentingnya konstitusi untuk mengatur sebuah Negara dan pentingnya HAM untuk warga Negara dalam memberikan perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial.
Konstitusi yang dilanggar yaitu PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Yaitu menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”. Karena sebelum melakukan penindakan, seharusnya terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.
2. Jika suatu Negara tidak mamiliki konstitusi maka Negara akan hancur, karena tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan masyarakatnya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan pedoman dan pegangan dalam menjalankan sebuah Negara. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional maupun HAM warga Negara tersebut.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yaitu
(a) Kesehatan masyarakat. Yang perlu diantisipasi adalah keadilan dalam pelayanan terhadap masyarakat yang kurang mampu. Pada Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, belum sepenuhnya sudah mampu menjadi pedoman karena masih banyak masyarakat yang kurang mampu mendapat fasilitas/pelayanan kesehatan yang baik.
(b) Masuknya budaya luar. Yang perlu diantisipasi, adalah Pemerintah seharusnya memberikan konstitusi yang lebih menjol dan menyebabkan budaya kita menjadi dicintai oleh masyarakatnya sendiri.
4. Pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, untuk keamanan dan ketentraman sangat penting dan perlu diperbaiki karena pada zaman sekarang masih banyak masyarakat yang masih mementingkan diri sendiri dan masih ada sikap etnosentrisme. Maka seharusnya masyarakat seperti itu harus lebih paham lagi tentang persatuan dan kesatuan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila.
NPM : 2213053038
Kelas : 2F
1. Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah pentingnya konstitusi untuk mengatur sebuah Negara dan pentingnya HAM untuk warga Negara dalam memberikan perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial.
Konstitusi yang dilanggar yaitu PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM). Yaitu menerapkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c”. Karena sebelum melakukan penindakan, seharusnya terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan.
2. Jika suatu Negara tidak mamiliki konstitusi maka Negara akan hancur, karena tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan masyarakatnya. Konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi merupakan pedoman dan pegangan dalam menjalankan sebuah Negara. Tanpa adanya konstitusi, tidak ada perlindungan dan menjamin hak-hak konstitusional maupun HAM warga Negara tersebut.
3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yaitu
(a) Kesehatan masyarakat. Yang perlu diantisipasi adalah keadilan dalam pelayanan terhadap masyarakat yang kurang mampu. Pada Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945, belum sepenuhnya sudah mampu menjadi pedoman karena masih banyak masyarakat yang kurang mampu mendapat fasilitas/pelayanan kesehatan yang baik.
(b) Masuknya budaya luar. Yang perlu diantisipasi, adalah Pemerintah seharusnya memberikan konstitusi yang lebih menjol dan menyebabkan budaya kita menjadi dicintai oleh masyarakatnya sendiri.
4. Pendapat saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, untuk keamanan dan ketentraman sangat penting dan perlu diperbaiki karena pada zaman sekarang masih banyak masyarakat yang masih mementingkan diri sendiri dan masih ada sikap etnosentrisme. Maka seharusnya masyarakat seperti itu harus lebih paham lagi tentang persatuan dan kesatuan dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila.