གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Presti Saraswati 2213053038

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Presti Saraswati 2213053038 གིས-
NAMA : PRESTI SARASWATI
NPM : 2213053038
KELAS : 2F

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi artikel dan hal positif apa yang bisa kamu ambil setelah membaca artikel tersebut?
Tanggapan saya mengenai artikel tersebut yaitu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan walaupun berbeda dalam hal politik, ekonomi, bahkan sosial budaya sangat penting, karena wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa.

Hal positif yang saya ambil dari artikel tersebut:
- Pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi konflik yang terjadi
- Pentingnya pihak ketiga dalam menghadapi konflik yang terjadi.
- Pentingnya memahami tentang wawasan nusantara yang sangat penting untuk persatuan dan kesatuan dari berbagai bidang seperti politik, ekonomi dan sosial-budaya.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu dan apa yang terjadi dengan wilayah dan bangsa Indonesia jika tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara?
Jika Indonesia tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara, maka Indonesia akan rapuh dan banyak ancaman baik internal (dari dalam negri) maupun eksternal (dari luar). Ancaman internal itu bisa berupa gerakan saparitisme, gerakan komunal, bahkan isu politik dan ekonomi.


3. Bagaimanakah konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikell diatas?
Konsepsi wawasan nusantara dalam mencegah timbulnya konflik seperti artikel diatas yaitu dengan Konsep Wawasan Nusantara agar dapat menciptakan pandangan bahwa Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah merupakan satu kesatuan politik, sosialbudaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Atau dengan kata lain perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosialbudaya, ekonomi dan pertahanan dan keamanan. Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Presti Saraswati 2213053038 གིས-
NAMA : PRESTI SARASWATI
NPM : 2213053038
KELAS : 2F

Geopolitik Indonesia

Geopolitik merupakan ilmu penyelenggaraan Negara yang kebijakannya berkaitan dengan masalah geografi wilayah atau tempat pada suatu bangsa.
Macam macam teori geopolitik:
1. Teori geopolitik frederich Ratzel
2. Teori geopolitik Rudolf Kjellen
3. Teori geopolitik Kael Haushofer
4. Teori geopolitik Halford Mackinder
5. Teori geopolitik Alfred Thayer Mahan
6. Teori geopolitik Guilio Douhet, William Mitchel, Saversky, dan JFC Fuller.

Teori geopolitik Indonesia menyatakan bahwa pancasila sebagai ideology nasional dipergunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan kepada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.

Teori Geopolitik pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Dalam prinsip geopolitik Indonesia tidak mementingkan dalam hal qilayah, tetapi lebih membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah. Konsep wawasan nusantara sebagai Geopolitik Indonesia adalah wawasan nasional yang bersumber dari pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Konsep NKRI dicantumkan dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI 1945 “Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik”. Kesatuan wilayah Indonesia mecakup; Politik, hukum, Sosial-Budaya, Pertahanan dan Keamanan.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

Presti Saraswati 2213053038 གིས-
NAMA : PRESTI SARASWATI
NPM : 2213053038
KELAS : 2F

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Teori Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Reformasi hukum hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara.

MKU PGSD 2F 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

Presti Saraswati 2213053038 གིས-
NAMA : PRESTI SARASWATI
NPM : 2213053038
KELAS : 2F

ANALISIS VIDEO “SUPREMASI HUKUM”
Hukum merupakan lembaga yang digunakan untuk mengatur dan menata Negara dan masyarakat. Jika kehidupan masyarakat sederhana dan diatur oleh hukum alam yang sederhana maka Negara dan masyarakat modern yang kompleks tidak dapat menyerahkan customary law and interactional law. Kehidupan modern dan kemajuannya harus diatur dengan hukum agar dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peranan sosial politik yang dicari didunia dan dikehidupan modern yang semakin komleks.

Dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, Republik Indonesia merupakan Negara Hukum. Dengan tujuan untuk menyerahkan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan hal ini maka agar tercipta Negara hukum yang nyaman aman dan tentram untuk rakyatnya. Jika tidak Indonesia akan menjadi self event untuk para koruptor yang digunakan untuk memainkan hukum yang ada di Indonesia.

Jika hukum yang digunakan salah maka akan menimbulkan musibah, hal ini terjadi karena cara hukum tekstual atau mengeja UUD yang salah, seperti reformasi 1998 membuka babak penyelengaraan hukum baru yang ada di Indonesia seperti Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi). Pembangunan masyarakat permadani atau civil society menjadikan penyelenggaraan hukum tidak lepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, jadi terbentuklah lembaga-lembaga swedaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police watch dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).