Posts made by Marsya Yarasyimah 2213053252

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> POST TEST

by Marsya Yarasyimah 2213053252 -
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan terjadi perubahan juga terhadap bentuk negara dan terjadi beberapa dinamika dalam bangsa Indonesia, tuntutan reformasi, dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang kemudian berdampak pada sistem ketatanegaraan, serta diperlukannya mengubah pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak jelas dan tegas.

Periode-periode perubahan konstitusi di Indonesia :
1. Periode pertama : UUD 1945
Dari 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 berlakulah Undang-Undang Dasar 1945. Menurut ketentuan undang-undang dasar ini sistem pemerintahan Indonesiabersifat presidensil. Akan tetapi mulai bulan November 1945 terjadilah peralihan sistem pemerintahan, dari presidensial ke parlementer.

2. Periode Kedua : Konstitusi Ris
(27 Desember 1945 - 17 Agustus 1950)
Tahun1 949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Salah satu hasil KMB yaitu mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat dengan UUD RIS, Negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlakuuntuk seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja.

3. Periode ketiga : UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Perubahan ketatanegaraan dari Negara serikat menjadi Negara kesatuan yang berdasar UUDS 1950. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang berisikan yaitu terjadi perubahan ketatanegaraan Indonesia, naskah Undang-Undang Dasar 1945 menjadi berlaku kembali sebagai hukum tetinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Periode Keempat : UUD 1945 Orde Lama (1959-1965) pecahnya peristiwa G 30 S/PKI telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka jalan untuk di mulainya masa demokrasi Pancasila.

5. Periode Kelima: UUD 1945 Orde Baru (1966-1998)
Orde Baru mempunyai tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 padamasa Orde Lama.

MKU PGSD 2C tahun 2023 -> PRETEST

by Marsya Yarasyimah 2213053252 -
Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab :
Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah masyarakat sangat berpengaruh dalam menentukan keputusan dalam pemerintahan dan masyarakat saling bersatu mendukung satu sama lain saat menyadari adanya penyimpangan pada UU yang dapat mengancam demokrasi Indonesia. Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut adalah pengesahan/revisi UU. Seharusnya UU yang disahkan/direvisi membawa keuntungan bagi semua masyarakat Indonesia, bukan hanya keuntungan bagi DPR dan pemerintah. Apalagi jika UU yang akan disahkan/direvisi dapat mengancam demokrasi kita.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Hakikat sebenarnya dari konstitusi adalah sebagai hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya. Konstitusi juga merupakan hukum dasar yang mengatur sebuah negara. Konstitusi sangat penting bagi suatu negara dikarenakan konstitusi sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah pejabat yang melakukan penyelewengan kekuasaan. Contohnya seperti hakim yang menjatuhkan hukuman kepada orang tidak bersalah, karena hakim tersebut telah diberi suap oleh pihak lawan. Oleh karena itu, hakim-hakim yang seperti itu sangat layak mendapat hukuman karena telah sangat merugikan orang lain dan negara.