Nama : Marsya Yarasyimah
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Analisis Soal
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah sangat menyayangkan perilaku mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di tengah pandemi covid-19 sehingga menyebabkan 123 mahasiswa positif covid-19. Seharusnya jika memang mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya mengenai UU Cipta Kerja dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran covid-19. Tetapi hal ini tidak sepenuhnya salah mahasiswa, tetapi pemerintah juga salah karena keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah walaupun dalam keadaan pandemi covid-19 semangat mahasiswa untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak surut.
2. Menurut pendapat saya mengenai tata cara mengeluarkan pendapat di tempat umum seperti Demonstrasi yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak merupakan tindakan yang salah. Seharusnya menyampaikan pendapat di depan umum dilakukan dengan cara tertib dan tidak anarkis, dan bahkan sampai merusak fasilitas umum. Dan jika sampai merusak fasilitas umum, haruslah bertanggung jawab akan hal tersebut.
Cara menyalakan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan cara menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Menyampaikan aspirasi tidak dengan cara demonstrasi tetapi pemerintah menyediakan sebuah tempat untuk mahasiswa menyampaikan aspirasinya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu pengusaha dan buruh membuat sebuah perjanjian kerja yang dimana perjanjian tersebut tidak melanggar hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja tersebut, maka pihak tersebut harus bertanggungjawab akan hal tersbut.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah tidak membuat dan mengesahkan peraturan/UU yang hanya menguntungkan beberapa pihak. Pemerintah semestinya membuat sebuah keputusan berdasarkan atas kepentingan seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya demi kepentingan pemerintah.
NPM : 2213053252
Kelas : 2C
Analisis Soal
1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah sangat menyayangkan perilaku mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di tengah pandemi covid-19 sehingga menyebabkan 123 mahasiswa positif covid-19. Seharusnya jika memang mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya mengenai UU Cipta Kerja dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran covid-19. Tetapi hal ini tidak sepenuhnya salah mahasiswa, tetapi pemerintah juga salah karena keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar.
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah walaupun dalam keadaan pandemi covid-19 semangat mahasiswa untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tidak surut.
2. Menurut pendapat saya mengenai tata cara mengeluarkan pendapat di tempat umum seperti Demonstrasi yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak merupakan tindakan yang salah. Seharusnya menyampaikan pendapat di depan umum dilakukan dengan cara tertib dan tidak anarkis, dan bahkan sampai merusak fasilitas umum. Dan jika sampai merusak fasilitas umum, haruslah bertanggung jawab akan hal tersebut.
Cara menyalakan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan cara menyampaikan aspirasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Menyampaikan aspirasi tidak dengan cara demonstrasi tetapi pemerintah menyediakan sebuah tempat untuk mahasiswa menyampaikan aspirasinya dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu pengusaha dan buruh membuat sebuah perjanjian kerja yang dimana perjanjian tersebut tidak melanggar hak dan kewajiban kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melanggar hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja tersebut, maka pihak tersebut harus bertanggungjawab akan hal tersbut.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah tidak membuat dan mengesahkan peraturan/UU yang hanya menguntungkan beberapa pihak. Pemerintah semestinya membuat sebuah keputusan berdasarkan atas kepentingan seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya demi kepentingan pemerintah.