Posts made by Dea marlinda 2213053147

Nama : Dea Marlinda
Npm: 2213053147
Kelas : 2D
Prodi : PGSD
ANALISIS VIDEO
•Pengertian Wawasan nusantara
wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi darat, laut, udara di atasnya sebagai satu kesatuan politik ekonomi sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
•Manfaat wawasan nusantara
Wawasan nusantara memiliki manfaat sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusa, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
•tujuan wawasan nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah sehingga wawasan nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.

•latar belakang historis wawasan nusantara
konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama The 1982 United Nations Convention On The Law Of The Sea atau biasa disebut ancos berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut diakui asas negara kepulauan ancifilago stage. Anclos1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui undang-undang berdasarkan konvensi hukum laut tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas.

•Latar belakang sosiologis wawasan nusantara Dalam rumusan GBHN (Garis-garis Besar Haluam Negara) tahun 1998 dikatakan wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

•Latar belakang politis kawasan nusantara
Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia kita dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-2.

Dengan adanya konsepsi wawasan nusantara, wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu.
Namun demikian konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memantau keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan.

Esensi dan urgensi wawasan nusantara adalah kesatuan wilayah dan persatuan bangsa keutuhan wilayah Indonesia adalah terbentang dari Sabang sampai Merauke sebagai satu kesatuan sosial budaya akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun bersatu tanpa membedakan suku daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan status sosial.
Nama : Dea Marlinda
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Prodi : pgsd

A.Identitas Jurnal
1. Nama Jurnal : Jurusan peternakan, fakultas pertanian, universitas djuanda
2. Judul Jurnal : SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
3. Nama Penulis : Syahrul kemal
4. Kata Kunci : bela Negara, aktualisasi bela Negara, pandemic covid-19, kesadaran bela Negara

B. Isi jurnal
Abstrak
Dalam abstrak di jelaskan mengenai Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat
pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi
suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya
tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum.

Pendahuluan
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya.Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara.

BELA NEGARA DAN PELAKSANAANYA SAAT PENDEMI

•Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan
dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat
tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
*Dasar Hukum Bela Negara*
-tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara.


- Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9
ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2
keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi

Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.

• *Pelaksanaan Saat Pandemi*
- prioritas
Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena
orang yang sudah tua lebih mudah terkena
virus covid-19
-solidaritas
Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
Apabila perlu kita bantu uuntuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.

PENUTUP
bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .
Nama : Dea Marlinda
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Prodi : Pgsd


Ketahanan nasional
Ketahanan nasional merupakan sebuah keuletan, keterampilan, ketangguhan, dan kemampuan mengembangkan potensi nasional untuk menghadapi ancaman yang datang.beberapa ancaman yang ada terdapat dari beberapa sumber yaitu :
1. Ancaman secara langsung
2. Ancaman dari luar
3. Ancaman dari dalam
4. Ancaman tidak langsug
Serta beberala hal yang terancam adalah
•Integritas
•Identitas
•Kelangsungan hidup
•Perjuangan mencapai tujuan nasional

Terdapat 2 macam ancaman di yaitu:
•Ancaman unsur trigatra
-lokasi dan posisi geografis
-keadaan dan kekayaan alam
-kemampuan penduduk
•Ancaman unsur pancagatra
-ideologi
-politik
-ekonomi
-hasil budaya
-pertahanan dan keamanan

Kemudian cara menghadapi ancaman ancaman tersebut yaitu dengan cara :
•Perwujudan aspek alamiah ( Tri Gatra)
-Lokasi dan posisi geografis : Peningkatan potensi laut dan darat posisi dengan negara tetangga.
-Sumber daya alam : Kesadaran nasional pemanfaatan kekayaan alam.
-Keadaan dan kemampuan penduduk : Pendidikan.
•Perwujudan aspek sosial ( Panca Gatra )
- Ideologi : Rangkaian nilai mampu menampung aspirasi.
- Politik : Demokrasi serta keseimbangan input dan output.
- Ekonomi : Sarana, modal, tele komunikasi, dan tekonologi.
- Sosial budaya : Tradisi, pendidikan, dan kepemimpinan.
- Pertahanan dan Keamanan : Partisipasi dan kesadaran masyarakat.
Nama : Dea marlinda
Npm : 2213053147
Kelas : 2D
Prodi : Pgsd

1.menurut pendapat saya seperti yang tertulis pada artikel, penegahan HAM di Indonesia masih di bilang blm berjalan dengan baik dan semestinya, buktinya masih bnyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Contohnya, Menguatnya pembebasan berekspresi dan beragama yang sewenang-wenang., minimnya kebebasan berpendapat, atau perlakuan terhadap kelompok tertentu.Namun pada artikerl tersebut di bahas juga cara dan tujuan membuat HAM makin dihormati dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah.

Adapun dampak positif yang dapat di ambil yaitu atas permasalahan tersebut yaitu :
a.) Dapat melawan dan berani melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar.
b.) Dari masalah malah yang di alami, menjadikan pembelajaran bagi negara Indonesia agar tetap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik khususnya dalam penegakan HAM
C.) Serta dapat memperbaiki kualitas SDM supaya tidak mendiskriminasi perbedaan di Indonesia.

2. Menurut pendapat saya tentang demokrasi Indonesia yang diambil dari nilai-nilai adat istiadat/budaya asli masyarakat Indonesia, merupakan hal yang baik dan tepat, karena sesuai dengan bangsa kita tercermin dalam konstitusi negara yaitu Pancasila.
•pendapat saya mengenai prinsip demokrasi Indonesia yang berke-Tuhanan yang Maha Esa yaitu Prinsip ini mencerminkan pengakuan dan penghormatan terhadap pluralitas keagamaan dan kepercayaan yang ada di Indonesia dan juga sebagai pengingat bahwa kehidupan berdemokrasi haruslah senantiasa dijalankan dengan rasa saling menghormati dan toleransi terhadap perbedaan keyakinan agama dan kepercayaan. Prinsip ini juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia harus dijalankan dalam kerangka hukum yang mengakui dan melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi semua warga negara.

3.menurut pendapat saya Demokrasi di Indonesia masih belum sesuai dengan UUD 1945 , dapat di lihat dari permasalahan hak asasi manusia yang masih bnyak di langgar, kemudian adanya praktek korupsi, minim nya keadilan bagi seluruh masyarakat, penggunaan kekerasan dalam konflik politik, dan keterbatasan kebebasan dalam berpendapat dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

4. Menurut pendapat saya Praktik seperti itu dapat berdampak pada integritas demokrasi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik. Sikap saya mengenai permasalahan ini yaitu mendorong dan mengajak masyarakat agar Masyarakat harus aktif terlibat dalam proses politik, baik melalui pemilihan umum, pengawasan, atau partisipasi. Agar tidak terjadi terus menerus permasalahan seperti itu.

5. Menurut pendapat saya seharusnya pemimpin atau pihak yang memiliki kekuasaan kharismatik harus bertanggung jawab dalam menjalankan kekuasaan mereka dan memastikan bahwa tindakan mereka sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia. Namun jika tetap terjadi penyalah gunaan kekuasaan seperti yang terjadi tersebut maka beberapa upaya yang dapat di lakukan yaitu Upaya pendidikan, penegakan hukum, dan pembangunan institusi yang kuat dapat membantu melindungi hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.