Tugas
Nama: Dinda Sindy Astuti
NPM: 2213053013
Kelas: 2A
Analisis mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan terkait periode perubahannya!
Konstitusi negara adalah suatu hukum dasar yang menjadi nilai bagi bangsa Indonesia. Perubahan konstitusi sebuah negara adalah hal yang normal seperti halnya yang telah di dinyatakan oleh bung Karno yang menyatakan bahwa konstitusi negara berupa UUD 1945 akan mengalami perubahan untuk terus disempurnakan. Gagasan tersebut tentu bukan tanpa suatu alasan, karena dalam suatu negara perubahan konstitusi terjadi karena adanya peristiwa sosial dan politik negara yang mengalami suatu konflik atau pun penurunan secara drastis. Dalam penyelesaian masalah tersebut, konstitusi terus di ubah dan disempurnakan untuk dapat menyelesaikan permasalahannya.
Secara periodik, perkembangan konstitusi Indonesia dibagi menjadi beberapa periode:
1. Konstitusi pertama (periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949), yang di sahkan pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang diketuai Ir. Soekarno. UUD yang ditetapkan dianggap sah karena hasil dari revolusi bangsa Indonesia untuk merdeka dari penjajah.
2. Konstitusi kedua (UUD RIS 27 Desember 1949-17 Agustus 1950). Konstitusi ini dihasilkan dari keinginan Belanda untuk menguasai kembali Indonesia Melalui agresi militer I (1947) dan II (1948). Berdirinya UUD RIS di Indonesia menyatakan Indonesia masih tetap ada namun menjadi salah satu bagian dari negara RIS seperti negara Indonesia Timur, negara Pasundan, negara Sumatra Timur, dsb. Namun konstitusi RIS hanya bersifat sementara.
3. Konstitusi ketiga (UUD sementara 1950). UUD sementara ini dibentuk untuk menyatukan kembali bentuk negara kesatuan republik Indonesia karena RIS yang tidak bertahan lama. Naskah UUD sementara disahkan oleh BP KNP, DPR dan Senat RIS pada 14 Agustus 1950.
4. Konstitusi keempat (UUD 1945 atas dekrit 5 Juli 1959-19 Oktober 1999), akibat situasi politik pasca pemilu membuat kondisi tidak kondusif dan pada akhirnya kembali mengganti UUDS 1950 menjadi UUD NRI 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Atas keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959 naskah UUD NRI 1945 Kembali berlaku menjadi konstitusi RI sebagai hukum negara tertinggi yang berlaku di NKRI yang masih masih bersifat sementara dan kepada MPR diberi kewenangan untuk menetapkan UUD 1945. Namun MPR tidak menjalankan tugasnya. Dan ada banyak perdebatan terkait batang tubuh yang menjadi penjelasan UUD 1945, banyak materi yang isinya bertentangan dengan penjelasan batang tubuh, seperti istilah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dalam sistem presidensial.
5. Periode kelima (konstitusi peralihan 19 Oktober 1999-10 Agustus 2002) . Periode ini terjadi karena gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang ingin perbaikan dalam penyelenggaraan negara dari orde baru ke masa reformasi. Periode ini menjadi masa peralihan konstitusi dari UUD 1945 hasil dekrit 5 Juli 1959 menjadi UUD 1945 pasca perubahan yang menuangkan aspirasi ketatanegaraan. Perubahan dilakukan 4 kali yaitu tahun 1999,2000,2001, dan 2002.
6. Konstitusi keenam (konstitusi pasca perubahan 10 Agustus 2002- sekarang). Reformasi konstitusi telah berakhir dan disahkan oleh MPR pada 10 Agustus 2002 dengan menghasilkan 174 substansi atau 300% dari isi UUD sebelumnya.
Sumber:
Risnaini, Muh; Karyati,Sri. (2017). Jurnal IUS " Menimbang Gagasan Perubahan Konstitusi dan Tata Cara Perubahan Konstitusi Republik Indonesia 1945". Universitas Mataram. Vol V hal 111-113.
Terima kasih