Nama: Melda Setialista
NPM: 2253053047
Kelas: 2C
Analisis!
Konstitusi adalah suatu ungkapan untuk membentuk, mendirikan/menetapkan, lebih lanjut dikenal dengan maksud pembentukan, penyusunan atau menyatakan suatu negara,
maka dengan kata lain secara sederhana, konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara yang bersangkutan (Jazim Hamidi, 2009 : 87).
Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
1. Periode 18Agustus 1945 sampai dengan
27 Desember 1949, masa berlakunya
Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam periode ini presiden menjalankan
tugasnya dengan dibantu oleh komite nasional dan dengan sistem pemerintahan
presidensial artinya kabinet sangat bertanggung
jawab pada presiden.
2. Periopde 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950, masa
berlakunya Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (RIS).
Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal),yaitu negara yang tersusun dari beberapa
negara yang semula berdiri sendiri-sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah yang tersusun jamak terdiri dari negara-negara bagian.Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer, yang bertanggung jawab kebijaksanaan pemerintah berada di tangan Menteri-Menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
3. Periode 17Agustus 1950 samapi dengan
5 Juli 1959, masa berlaku Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
Ternyata Konstitusi RIS tidak berumur panjang, hal itu disebabkan karena isi konstitusi tidak berakar dari kehendak rakyat, juga bukan merupakan
kehendak politik rakyat Indonesia
melainkan rekayasa dari pihak Balanda maupun PBB, sehingga menimbulkan tuntutan untuk kembali ke NKRI. Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang
demokrasi dan berbentuk kesatuan. Pelaksanaan konstitusi ini merupakan
penjelmaan dari NKRI berdasarkan Proklamasi 17 Agustua 1945, serta
didalamnya juga menjalankan otonomi atau pembagian kewenangan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945.
Babak baru pemerintah orde baru dimulai, sistem ketatanegaraan sudah berdasar konstitusi, pemilihan umun dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, pembangunan nasional berjalan
dengan baik, namun disisi lain terjadi
kediktaktoran yang luar biasa dengan alasan demi terselenggaranya stabilitas nasional dan pembangunan ekonomni,
sehingga sistem demokrasi yang
dikehendaki UUD 1945 tidak berjalan
dengan baik.
Keberadaan partai politik dibatasi hanya tiga partai saja, sehingga demokrasi
terkesan mandul, tidak ada kebebasan
bagi rakyat yang ingin menyampaikan
kehendaknya, walaupun pilar kekuasaan
negara seperti ekskutif, legislatif dan yudikatif sudah ada tapi perannya tidak sepenuhnya, kemauan politik menghendaki kekuatan negara berada ditangan satu orang yaitu Presiden, sehingga menimbulkan demontrasi
besar pada tahun 1998 dengan tuntutan reformasi, yang berujung pada pergantian kepemimpinan nasional.
5. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang-Undang Dasar 1945
Pada periode ini mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara
Indonesia. Seiring dengan perubahan UUD 1945 yang terselenggara pada tahun 1999 hingga 2002, maka naskan
resmi UUD 1945 terdiri atas lima bagian, yaitu UUD 1945 sebagai naskah aslinya ditambah dengan perubahan UUD 1945
kesatu, kedua , ketiga dan keempat,
sehingga menjadi dasar negara yang
fundamental/dasar dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
6. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang-Undang Dasar 1945, msetelah mengalami perubahan.
setelah mengalami
perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati-hati, tidak tergesa-gesa, serta dengan menggunakan waktu yang cukup, tidak seperti yang dilakukan BPUPKI pada saat merancang UUD waktu itu, yaitu sangat tergesa-gesa dan masih dalam suasana dibawah penjajahan Jepang.
https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/10168