Posts made by Shakina Aura Ayudistia 2213053066

Nama: Shakina Aura Ayudistia
Npm: 2213053066
Kelas: 2A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban: Menurut saya, ibu risma benar terkait untuk tidak mengajak anak-anak kedalam demonstrasi karena seringkali demonstrasi itu dilakukan secara brutal dan kacau, sehingga dapat membahayakan anak-anak, apalagi anak-anak belum terlalu mengerti tentang apa itu omnimbus law, jangan sampai mereka cuman ikut-ikutan keramaian saja berujung membahayakan mereka, hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa ternyata pemerintah dapat lebih perhatian terhadap hal-hal seperti itu, mereka memikirkan dan mempertimbangkan bahayanya hal tersebut untuk anak-anak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Menurut saya adalah dengan menetapkan peraturan dalam jalannya demonstrasi bahwa tidak boleh ada kegiatan anarkis yang membahayakan, kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum dan kegiatan yang dapat melukai orang lain, sehingga jalannya demonstrasi itu benar-benar hanya demontrasi menyampaikan aspirasi rakyat tanpa merugikan hal-hal disekitarnya

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban: Setiap orang yang yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap orang yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata- tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secra timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan org lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil. Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
Nama: Shakina Aura Ayudistia
Npm: 2213053066
Kelas: 2A

Mengapa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut!
Jawaban:

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena tuntutan akan pandangan UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat dan penghormatan akan esensi HAM. Pasal yang karet menimbulkan multitafsir dan membuka peluang akan adanya pemimpin yang otoriter, semtralistik, tertutup, dan berpotensi adanya praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

A. Periode periode perubahan konstitusi Indonesia

1. Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi pertama Republik Indonesia berawal dari “hukum dasar” hasil karya dokuritsu zyunbi tyoosakai (BPUPKI) pada masa pendudukan balatentara jepang. Pembentukan BPUPKI sebagai realisasi janji kemerdekaan Indonesia oleh pemerintah Jepang kepada bangsa Indonesia yang diucapkan di depan parlemen (diet) Jepang. janji ini diucapkan Perdana Menteri Jepang Kuniako Koiso, yang diumumkan di depan upacara istimewa “The Imperial Diet” pada tanggal 7 September 1944 (Tauffiqurrohman Syahuri, 2004, 108). Di balik janji kemerdekaan itu terdapat maksud tertentu dari pihak pemerintah jepang. Menurut tulisan A.G.Pringgodigdo dalam majalah ‘Hukum dan Masyarakat’. Janji itu dimaksudkan agar bangsa Indonesia dapat membantu balatentara Jepang dalam menghadapi sekutu yang dirasa sangat kuat, bala tentara Jepang terus-menerus merasa terdesak. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali ditetapkan dan disahkan oleh PPKI. Sungguhpun pada awalnya PPKI dibentuk oleh pemerintah balatentara Jepang, dengan nama Dokuritsu Zyunbi Inkai, namun ketika melakukan pengesahan undang undang dasar itu, ia bertindak bukan lagi atas nama pemerintah balatentara Jepang, melainkan bertindak atas nama bangsa Indonesia sendiri, karena sejak tentara Jepang menyerah kepada sekutu, pemerintah Jepang tidak punya kewenangan lagi mengontrol kegiatan PPKI. Hukum dasar hasil karya BPUPKI itu oleh sidang PPKI 18 Agustus 1945 dijadikan sebagai naskah Rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setelah mengalami pembahasan dalam waktu yang sangat singkat, kurang lebih dua jam, hukum dasar tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan perubahan yang sangat mendasar.

2. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat) 1949

Empat tahun setelah negara dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, pemerintah Indonesia terpaksa harus melakukan perubahan fundamental atas bentuk negara, sistem pemerintahan dan undang-undang dasarnya. Kondisi yang dialami negara baru Indonesia ternyata akibat dari politik pemerintah Belanda yang ingin berkuasakembali di Indonesia setelah balatentara Jepang menyerah kepada Sekutu. (Tauffiqqurrohman Syahuri, 2004, 120) Sejalan dengan usaha Belanda itu, maka terjdilah agresi I pada tahun 1947, dan agresi II pada tahun 1948. Kondisi demikian mengundang keprihatinan dunia, akibatnya PBB mendesak kepada pemerintah Belanda dan pemerintah Indonesia untuk melakukan perundingan, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Konferensi Meja Bundar”. Menurut Tauffiqurrohman Syahuri (2011, 121), dalam konferensi ini dihasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu: 1). Mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat; 2). Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; 3). Didirikan Uni antara republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda. Menurut Tauffiqurrohman Syahuri (2011, 121), sedangkan persetujuan pemulihan kedaulatan terdiri dari tiga persetujuan induk. 1). Piagam peyerahan kedaulatan; 2). Status Uni; 3). Persetujuan Perpindahan Selama berlangsungnya KMB di Den Haag itu, dibentuk panitia ketatanegaraan dan hukum tata negara, yang antara lain membahas rancangan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat. Panitia ini telah menyelesaikan pekerjaannnya, dan pada tanggal 20 Oktober 1949, antara wakil-wakil Republik Indonesia dan BFO, negara-negara federal yang telah dibentuk Belanda, ditandatangani Piagam Persetujuan tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1959, dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai undang-undang dasarnya, maka Undang-Undang Dasar 1945 hanya berlaku untuk salah satu negara bagian, yakni Negara Republik Indonesia (di Yogyakarta), sesuai persetujuan Renville. Sementara bentuk negaranya berubah dari kesatuan menjadi federal, dan sistem pemerintahannya dari presidensial versi UUD 1945 menjadi parlementer (Tauffiqurrohman Syahuri, 2011, 125).

3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950

Unsur negara federal Republik Indonesia di bawah Konstitusi Republik Indonesia serikat ternyata tidak dapat bertahan lama. Bangsa Indonesia kembali memilih bentuk negara kesatuan di bawah konstitusi baru, yang diberi nama “UndangUndang Dasar Sementara republik Indonesia”. Dengan Undang-Undang Federal Nomor 7 Tahun 1950, ditetapkanlah penggantian Konstitusi RIS menjadi Undang-Undang dasar Sementara Republik Indonesia. Penggantian konstitusi RIS ke Undang-Undang Dasar Sementara 1950 itu mencakup perubahan mukaddimah dan bentuk negara, yaitu dari bentuk negara federal ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sungguhpun terjadi perubahan bentuk negara dan sistem pemerintahan, namun wilayah negara Republik Indonesia masih tetap utuh.

4. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dan kembali ke UUD 1945

Undang-Undang Dasar Sementara itu dapat bertahan sampai lebih dari 8 tahun (1950-1959). sesuai dengan sifatnya yang sementara, maka di bagian pasal-pasalnya terdapat ketentuan hukum mengatur lembaga pembentuk undang-undang dasar tetap yang disebut “konstituante”. Sayang sekali, badan konstituante yang sudah terbentuk berkat pemilihan umum yang demokratis pada tahun 1955 ternyata tidak dapat bekerja sampai menghasilkan undang-undang dasar baru negara Republik Indonesia. Taufiqurrohman Syahuri (2004, 130), memandang ada dua faktor yang menyebabkan gagalnya penetapan undang-undang dasar baru: Pertama, faktor Internal yakni adanya pergumulan gagasan tentang dasar negara yang sebenarnya dahulu pernah dibahas dalam sidangsidang BPUPKI dan PPKI ternyata muncul kembali menjadi bahan perdebatan, sehingga muncul dua pandangan. Satu pihak menghendaki dasar negara Pancasila yang terkait dengan “agama” (syariat Islam) sebagaimana telah dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945, dan pihak lain menghendaki “Pancasila” sebagai dasar negara tanpa ada perkataan agama (syariat) Islam, Kedua, faktor eksternal, yang datang dari pihak pemerintah, yang ternyata ingin kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Keinginan pemerintah ini didukung oleh Tentara Nasional Indonesia.


Sumber:
Syahuri, Tauffiqurrohman, 2004, Sejarah Perubahan
Konstitusi di Indonesia, Ghalia. Indah, Jakarta.

Syahuri, Tauffiqurrohman, 2011, Tafsir Konstitusi Berbagai
Aspek Hukum, Kencana, Jakarta.
Nama: Shakina Aura Ayudistia
Npm: 2213053066
Kelas: 2A

Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasar. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai negara konstitusional maka konstitusi negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan ciri-ciri dari konstitusionalisme.

Dinamika konstitusi di Indonesia
UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan)
18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi
Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950
UUDS 1950 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama) 5 Juli 1959 sampai dengan 1965
UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) 1966 sampai dengan 1998

Tantangan dalam menegakkan konstitusi
Pada pertengahan 1997,krisis ekonomi dan moneter yang sangat hebat. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi di tanah air.

Tentu saja konstitusi sangat penting di negara kita layaknya UUD 1945, karena konstitusi sebagai hukum yang berlaku di negara kita sehingga kita memiliki tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen, membuat pembagian kekuasaan menjadi efektif dan sebagai dasar hukum negara