Nama: Shakina Aura Ayudistia
Npm: 2213053066
Kelas: 2A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban: Menurut saya, ibu risma benar terkait untuk tidak mengajak anak-anak kedalam demonstrasi karena seringkali demonstrasi itu dilakukan secara brutal dan kacau, sehingga dapat membahayakan anak-anak, apalagi anak-anak belum terlalu mengerti tentang apa itu omnimbus law, jangan sampai mereka cuman ikut-ikutan keramaian saja berujung membahayakan mereka, hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa ternyata pemerintah dapat lebih perhatian terhadap hal-hal seperti itu, mereka memikirkan dan mempertimbangkan bahayanya hal tersebut untuk anak-anak.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Menurut saya adalah dengan menetapkan peraturan dalam jalannya demonstrasi bahwa tidak boleh ada kegiatan anarkis yang membahayakan, kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum dan kegiatan yang dapat melukai orang lain, sehingga jalannya demonstrasi itu benar-benar hanya demontrasi menyampaikan aspirasi rakyat tanpa merugikan hal-hal disekitarnya
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban: Setiap orang yang yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap orang yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata- tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secra timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan org lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil. Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
Npm: 2213053066
Kelas: 2A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban: Menurut saya, ibu risma benar terkait untuk tidak mengajak anak-anak kedalam demonstrasi karena seringkali demonstrasi itu dilakukan secara brutal dan kacau, sehingga dapat membahayakan anak-anak, apalagi anak-anak belum terlalu mengerti tentang apa itu omnimbus law, jangan sampai mereka cuman ikut-ikutan keramaian saja berujung membahayakan mereka, hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa ternyata pemerintah dapat lebih perhatian terhadap hal-hal seperti itu, mereka memikirkan dan mempertimbangkan bahayanya hal tersebut untuk anak-anak.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab: Menurut saya adalah dengan menetapkan peraturan dalam jalannya demonstrasi bahwa tidak boleh ada kegiatan anarkis yang membahayakan, kegiatan yang dapat merusak fasilitas umum dan kegiatan yang dapat melukai orang lain, sehingga jalannya demonstrasi itu benar-benar hanya demontrasi menyampaikan aspirasi rakyat tanpa merugikan hal-hal disekitarnya
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban: Setiap orang yang yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap orang yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM orang lain, & tata- tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi org lain secra timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan org lain & untuk memenuhi tuntutan yg adil. Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.