Posts made by Santika Tri Adelia Putri 2213053055

MKU PGSD 2F 2023 -> POST TEST

by Santika Tri Adelia Putri 2213053055 -
Nama : Santika Tri Adelia Putri
Kelas : 2F
NPM : 2213053055

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.

Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah c onstitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar (Dahlan Thaib, 2008 : 7). Secara terminologi, pengertian konstitusi tidak hanya dipahami sesederhana itu, tetapi dapat dipahami secara lebih luas lagi, hal itu disebabkan karena semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara, maka pendekatannya dalam memahami konstitusi bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum, khusunya Hukum Tata Negara saja, tetapi harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu politik. Karena itu tidak mengherankan jika sebagian konstitusi akan lebih bermuatan politis ketimbang bermuatan yuridis.

Konstitusi secara umum memiliki sifat- sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara ( Titik Triwulan Tutik, 2006 : 2).

Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik Indonesia,bahwa konstitusi Indonesia adalah UUD 1945(Undang-Undang Dasar 1945). Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraansuatu negara. Konstitusi dapat berupa hukumdasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yaitu konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.

Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada tahun 1949 berubahlah
konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri- sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara- negara bagian. Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer.
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada periode ini UUD 1945
mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati dan tidak tergesa-gesa.

Referensi :

Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.

Hutasoit, W. L. (2018). ANALISA PERUBAHAN AMANDEMEN UUD 1945 PERUBAHAN PERTAMA TAHUN 1999 SAMPAI PERUBAHAN KE-EMPAT TAHUN 2002. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 37(2), 66-82.

Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).

MKU PGSD 2F 2023 -> PRETEST

by Santika Tri Adelia Putri 2213053055 -
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 2F

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!

Dari artikel diatas hal positif yang bisa didapatkan adalah
a. Untuk mengatasi keresahan masyarakat tentang UU cipta kerja dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pengujian ke MK. Selain itu dengan dorongan masyarakat luas dan ahli hukum sebagai aktivitas demokrasi dalam mengawasi dan memberikan dukungan untuk memutus perkara pengujian akan berpengaruh pada kualitas putusan.
b. Secara substansi adanya usaha transaksi politik dengan para hakim konstitusi.
c. Adanya usaha dari DPR dan Pemerintah untuk melakukan court-packing terhadap MK

Hal yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara adalah
a. Seharusnya MK tidak membentuk UU secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pendemi
b. Minimnya transparansi dan partisipasi publik yang menjadi unsur penting dalam demokrasi, karena dengan transparansi dan partisipasi publik putusan akan mampu menyelesaikan perkara karena apabila sudah sesuai dengan apa yang diharapkan masyakat maka akan mampu menyelamatkan demokrasi bangsa Indonesia.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?

Hakikatnya konstitusi dan negara tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Karena konstituasi adalah hukum dasar dan sumber hukum suatu negara. Idealnya konstitusi memang dibuat untuk memenuhi kebutuhan yaitu terciptanya hubungan kekuasaan yang seimbang. Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya harus bersumber dan tidak boleh bertentangan.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?

a. Kurangnya transparansi dan partisipasi publik sehingga menyebabkan terjadinya inkontitusi karena tidak mematuhi pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan patuh terhadap norma hukum karena Indonesia adalah negara hukum.
Perilaku pejabat seperti ini masih bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki.
b. Korupsi oleh pejabat. Untuk perilaku seperti ini harus diberikan hukuman maksimal agar pejabat di Indonesia mendapatkan efek jera dan tidak melakukan tindakan korupsi lagi.
Nama : Santika Tri Adelia Putri
NPM : 2213053055
Kelas : 2F

Apa yang dimaksud dengan kosntitusi tertulis. sebutkan permasalahan yang sering terjadi pada pelanggaranan konstitusi

Menurut pendapat saya konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dibuat secara tertulis Yang berisi prinsip dan aturan fundamental dalam mengatur tata negara yang ditulis dalam satu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.
Contoh permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan konstitusi :
1. Penyimpangan ideologi
2. Pembatasan kebebasan berpendapat
3. Korupsi yang dilakukan pejabat
4. Penyalahgunaan kekuasaan