Nama : Santika Tri Adelia Putri
Kelas : 2F
NPM : 2213053055
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah c onstitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar (Dahlan Thaib, 2008 : 7). Secara terminologi, pengertian konstitusi tidak hanya dipahami sesederhana itu, tetapi dapat dipahami secara lebih luas lagi, hal itu disebabkan karena semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara, maka pendekatannya dalam memahami konstitusi bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum, khusunya Hukum Tata Negara saja, tetapi harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu politik. Karena itu tidak mengherankan jika sebagian konstitusi akan lebih bermuatan politis ketimbang bermuatan yuridis.
Konstitusi secara umum memiliki sifat- sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara ( Titik Triwulan Tutik, 2006 : 2).
Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik Indonesia,bahwa konstitusi Indonesia adalah UUD 1945(Undang-Undang Dasar 1945). Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraansuatu negara. Konstitusi dapat berupa hukumdasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yaitu konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada tahun 1949 berubahlah
konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri- sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara- negara bagian. Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer.
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada periode ini UUD 1945
mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati dan tidak tergesa-gesa.
Referensi :
Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.
Hutasoit, W. L. (2018). ANALISA PERUBAHAN AMANDEMEN UUD 1945 PERUBAHAN PERTAMA TAHUN 1999 SAMPAI PERUBAHAN KE-EMPAT TAHUN 2002. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 37(2), 66-82.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).
Kelas : 2F
NPM : 2213053055
Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut.
Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, yaitu constituer berarti membentuk, yang dimaksud ialah membentuk suatu negara, dalam bahasa Inggris dipakai istilah c onstitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas dari pada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan Undang-Undang Dasar (Dahlan Thaib, 2008 : 7). Secara terminologi, pengertian konstitusi tidak hanya dipahami sesederhana itu, tetapi dapat dipahami secara lebih luas lagi, hal itu disebabkan karena semakin kompleksnya permasalahan dalam suatu negara, maka pendekatannya dalam memahami konstitusi bukan saja dilihat dari sudut pandang hukum, khusunya Hukum Tata Negara saja, tetapi harus pula dipahahi dari sudut pandang ilmu politik. Karena itu tidak mengherankan jika sebagian konstitusi akan lebih bermuatan politis ketimbang bermuatan yuridis.
Konstitusi secara umum memiliki sifat- sifat formil dan materiil. Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara ( Titik Triwulan Tutik, 2006 : 2).
Di dalam sistem norma hukum di Negara Republik Indonesia,bahwa konstitusi Indonesia adalah UUD 1945(Undang-Undang Dasar 1945). Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraansuatu negara. Konstitusi dapat berupa hukumdasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis yaitu konvensi adalah kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Perkembangan ketatanegaraan tersebut juga sejalan dengan perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia seperti diuraikan dalam pembehasan berikut ini :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
Pada masa periode pertama kali terbentuknya Negara Republik Indonesia, konstitusi atau Undang- Undang Dasar yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa ini terbukti bahwa konstitusi belum dijalankan secara murni dan konsekuen.
b. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, masa berlakunya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS). Pada tahun 1949 berubahlah
konstitusi Indonesia yaitu dari UUD 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS), maka berubah pula bentuk Negara Kesatuan menjadi negara Serikat (federal), yaitu negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri- sendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif, atau dengan kata lain negara serikat adalah negara yang tersusun jamak terdiri dari negara- negara bagian. Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan Senat. Sistem pemerintahan presidensial berubah menjadi parlementer.
c. Periode 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959, masa berlaku Undang- Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Bentuk negara pada konstitusi ini adalah Negara Kesatuan. Ketentuan Negara Kesatuan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menyatakan Republik Indonesia merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokrasi dan berbentuk kesatuan. Sistem pemerintahannya adalah sistem pemerintahan parlementer.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999, masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945. Pada periode ini UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
e. Periode 19 Oktober 1999 sampai dengan 10 Agustus 2002, masa berlaku pelaksanaan perubahan Undang- Undang Dasar 1945. Sebagai implementasi tuntutan reformasi yang berkumandang pada tahun 1998, adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Pada periode ini UUD 1945
mengalami perubahan hingga ke empat kali, sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia.
f. Periode 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang masa berlaku Undang- Undang Dasar 1945, setelah mengalami perubahan.
Bahwa setelah mengalami perubahan hingga keempat kalinya UUD 1945 merupakan dasar Negara Republik Indonesia yang fundamental untuk menghantarkan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia, tentu saja kehidupan berdemokrasi lebih terjamin lagi, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara hati- hati dan tidak tergesa-gesa.
Referensi :
Barus, S. I. (2017). Proses Perubahan Mendasar Konstitusi Indonesia Pra dan Pasca Amandemen. University Of Bengkulu Law Journal, 2(1), 29-55.
Hutasoit, W. L. (2018). ANALISA PERUBAHAN AMANDEMEN UUD 1945 PERUBAHAN PERTAMA TAHUN 1999 SAMPAI PERUBAHAN KE-EMPAT TAHUN 2002. DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 37(2), 66-82.
Santoso, M. A. (2013). Perkembangan Konstitusi Di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 2(3).